Lompat ke isi

Pusat Investasi Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
2017 source edit
Ekoyudhi (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Pusat Investasi Pemerintah''' adalah Satuan Kerja di bawah Sekretariat Jenderal [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]] di bidang pengelolaan investasi.
'''Pusat Investasi Pemerintah''' merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

== Misi ==
Menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi di berbagai sektor strategis yang memberikan imbal hasil optimal dengan risiko yang terukur.

== Nilai ==
Integritas: Berpikir, berkata, berperilaku dengan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral
Profesionalisme: Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggungjawab dan komitmen yang tinggi
Sinergi: Membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku
Pelayanan: Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman
Kesempurnaan: Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik


== Tugas ==
== Tugas ==
Melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.


== Fungsi ==
== Fungsi ==

Pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi.
# pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, transaksi dan pelaporan keuangan, penyelesaian ( setelmen) , pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, harmonisasi fungsi internal organisasi, kehumasan dan layanan informasi, serta pengelolaan sistem informasi dan teknologi;
Penyusunan rencana strategi bisnis.
# pelaksanaan kerjasama pendanaaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan Pemerintah Daerah dan/ a tau pihak lain, pengelolaan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, kerjasama penyaluran pembiayaan dengan lembaga penyalur dan pengembangan bisnis pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan.
# pelaksanaan perikatan dan monitoring Jamlnan piutang yang diserahkan oleh lembaga penyalur;
Penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat.
# pelaksanaan penelaahan aspek hukum, penyusunan rumusan dan perubahan perjanjian, melakukan kajian hukum, penanganan masalah hukum dan penyusunan kebijakan serta pengelolaan risiko; dan
Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan.
Pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah.
# pelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas PIP.
Pelaksanaan urusan umum.


[[Kategori:Administrasi negara]]
[[Kategori:Administrasi negara]]

Revisi per 16 Oktober 2022 06.33

Pusat Investasi Pemerintah merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tugas

Melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, transaksi dan pelaporan keuangan, penyelesaian ( setelmen) , pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, harmonisasi fungsi internal organisasi, kehumasan dan layanan informasi, serta pengelolaan sistem informasi dan teknologi;
  2. pelaksanaan kerjasama pendanaaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan Pemerintah Daerah dan/ a tau pihak lain, pengelolaan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, kerjasama penyaluran pembiayaan dengan lembaga penyalur dan pengembangan bisnis pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  3. pelaksanaan perikatan dan monitoring Jamlnan piutang yang diserahkan oleh lembaga penyalur;
  4. pelaksanaan penelaahan aspek hukum, penyusunan rumusan dan perubahan perjanjian, melakukan kajian hukum, penanganan masalah hukum dan penyusunan kebijakan serta pengelolaan risiko; dan
  5. pelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas PIP.