Lompat ke isi

Teddy Minahasa Putra: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21811260 oleh 2404:C0:5C30:0:0:0:A27:EB2E (bicara)jangan menghapus format gambar
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 70: Baris 70:


== Kontroversi ==
== Kontroversi ==
Pada [[14 Oktober]] 2022, [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]] [[Listyo Sigit Prabowo]] mengumumkan bahwa telah memerintahkan [[Divisi Profesi dan Pengamanan]] (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena dugaan penyalahgunaan penjualan barang bukti jenis [[sabu]] seberat 5 kilogram. [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya]] menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.<ref>https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-63254090</ref> Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun pidana. Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis [[Metamfetamina|sabu-sabu]].<ref> https://nasional.tempo.co/read/1645508/irjen-teddy-minahasa-putra-membantah-sebagai-pengguna-atau-pengedar-sabu</ref>
Pada [[14 Oktober]] 2022, [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]] [[Listyo Sigit Prabowo]] mengumumkan bahwa telah memerintahkan [[Divisi Profesi dan Pengamanan]] (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena dugaan penyalahgunaan penjualan barang bukti jenis [[sabu]] seberat 5 kilogram. [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya]] menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.<ref>https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-63254090</ref> Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal hukuman penjara seumur hidup dan hukuman minimal 20 tahun pidana. Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis [[Metamfetamina|sabu-sabu]].<ref> https://nasional.tempo.co/read/1645508/irjen-teddy-minahasa-putra-membantah-sebagai-pengguna-atau-pengedar-sabu</ref>


== Riwayat jabatan ==
== Riwayat jabatan ==

Revisi per 21 Oktober 2022 15.54

Teddy Minahasa Putra
Perwira Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mulai menjabat
14 Oktober 2022
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
Masa jabatan
10 Oktober 2022 – 14 Oktober 2022
Sebelum
Pendahulu
Nico Afinta
Pengganti
Toni Harmanto
Sebelum
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Masa jabatan
25 Agustus 2021 – 10 Oktober 2022
Sebelum
Pendahulu
Toni Harmanto
Pengganti
Rusdi Hartono
Sebelum
Staf Ahli Manajemen Kapolri
Masa jabatan
26 April 2019 – 25 Agustus 2021
Sebelum
Pendahulu
Anton Wahono
Sebelum
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung
Masa jabatan
17 November 2018 – 26 April 2019
Kepala Kepolisian Daerah Banten
Masa jabatan
13 Agustus 2018 – 17 November 2018
Karopaminal Divpropam Polri
Masa jabatan
25 Agustus 2017 – 13 Agustus 2018
Informasi pribadi
Lahir23 November 1970 (umur 53)
Manado, Sulawesi Utara
Suami/istriMerthy Kushandayani
AlmamaterAkademi Kepolisian (1993) Pesat Gatra
Universitas Brawijaya (2021)
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabangBerkas:20 YANMA.png Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Masa dinas1993—sekarang
Pangkat Inspektur Jenderal Polisi
SatuanLantas
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. (lahir 23 November 1970) adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 14 Oktober 2022 sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pati Yanma Polri). Hal ini berdasarkan surat telegram Kapolri nomor KEP/1386/X/2022 bersama 13 Pati lainnya. Sedianya ia akan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022 hingga dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022). Ini menjadikannya penunjukkan jabatan Kapolda tersingkat dan belum dilantik.[1][2] Ia juga merupakan Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.[3]

Teddy tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla. Ia kemudian menjabat Staf Ahli Wakil Presiden RI, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat[4] dan terakhir sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.[5]

Pendidikan

Teddy meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada 2021.[6] Tesisnya berjudul "Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur".[7]

Penghargaan

Pada 16 Juni 2022, Teddy dianugerahi gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Pasukuan Piliang Nagari Tuo Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat sesuai Keputusan Nomor 146/SK-TTAM/2022. Merthy Kushandayani, istrinya, juga diberikan gelar adat Puti Sibadayu Alam.[8][9]

Kontroversi

Pada 14 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena dugaan penyalahgunaan penjualan barang bukti jenis sabu seberat 5 kilogram. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.[10] Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal hukuman penjara seumur hidup dan hukuman minimal 20 tahun pidana. Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis sabu-sabu.[11]

Riwayat jabatan

  • Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008)
  • Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya
  • Kapolres Malang Kota (2011)
  • Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013)
  • Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013)
  • Ajudan Wapres RI[12] (2014)
  • Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017)
  • Karopaminal Divpropam Polri[13] (2017)
  • Kapolda Banten (2018)
  • Wakapolda Lampung (2018)
  • Sahlijemen Kapolri (2019)
  • Kapolda Sumatra Barat (2021)
  • Kapolda Jawa Timur (2022)[14]
  • Pati Yanma Polri (2022)

Referensi

Jabatan kepolisian
Didahului oleh:
Irjen. Pol. Nico Afinta
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
2022
Diteruskan oleh:
Irjen. Pol. Toni Harmanto
Didahului oleh:
Irjen. Pol. Toni Harmanto
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
2021—2022
Diteruskan oleh:
Irjen. Pol. Rusdi Hartono
Didahului oleh:
Irjen. Pol. Anton Wahono
Sahlijemen Kapolri
2019—2021
Diteruskan oleh:
Brigjen. Pol. M. Arkan Hamzah
Didahului oleh:
Brigjen. Pol. Angesta Romano Yoyol
Wakapolda Lampung
2018—2019
Diteruskan oleh:
Kombes. Pol. Rudi Setiawan
Didahului oleh:
Brigjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo
Kapolda Banten
2018
Diteruskan oleh:
Brigjen. Pol. Tomsi Tohir
Didahului oleh:
Brigjen. Pol. Baharuddin Djafar
Karopaminal Divpropam Polri
2017—2018
Diteruskan oleh:
Brigjen. Pol. I. Sigit Widiatmono
Didahului oleh:
Kombes. Pol. Firli Bahuri
Ajudan Wapres RI (Polri)
2014—2017
Diteruskan oleh:
Kombes. Pol. M. Awal Chairuddin