Lompat ke isi

Inspektorat Jenderal Angkatan Darat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baretku (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baretku (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 32: Baris 32:
* Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 – Paralegal.id|url=https://paralegal.id/peraturan/peraturan-presiden-nomor-66-tahun-2019/|website=paralegal.id|language=id-ID|access-date=2022-09-20}}</ref>
* Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 – Paralegal.id|url=https://paralegal.id/peraturan/peraturan-presiden-nomor-66-tahun-2019/|website=paralegal.id|language=id-ID|access-date=2022-09-20}}</ref>
==Daftar Inspektur Jenderal==
==Daftar Inspektur Jenderal==
* Mayjen TNI [[Adi Mulyono]] (2012-2013)
* Mayjen TNI [[Nugroho Widyotomo]] (2013-2016)
* Mayjen TNI [[Nugroho Widyotomo]] (2013-2016)
* Mayjen TNI [[Hadi Prasojo]] (2016-2017)
* Mayjen TNI [[Hadi Prasojo]] (2016-2017)

Revisi per 26 Oktober 2022 03.38

Inspektur Jenderal Angkatan Darat TNI Angkatan Darat
Lambang TNI Angkatan Darat
Bendera Jabatan Irjenad
Situs webwww.tniad.mil.id

Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat adalah jabatan nomor tiga tertinggi setelah wakil Kasad . Inspektur Jenderal bertugas dan bertanggung jawab langsung kepada Kasad.

Sejarah

Berdasarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2019 Tentang susunan organisasi TNI Paragraf 3 Pasal 68 unsur pembantu pimpinan.

  • Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.[1]
  • Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.[2]
  • Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat.[3]

Daftar Inspektur Jenderal

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 – Paralegal.id". paralegal.id. Diakses tanggal 2022-09-20. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 – Paralegal.id". paralegal.id. Diakses tanggal 2022-09-20. 
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 – Paralegal.id". paralegal.id. Diakses tanggal 2022-09-20.