Lompat ke isi

Hari Suharto: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Jimnytom (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4: Baris 4:
|imagesize = 200px
|imagesize = 200px
|caption = Jaksa Agung Hari Suharto
|caption = Jaksa Agung Hari Suharto
|office2 = Jaksa Agung Indonesia
|office2 = Jaksa Agung Republik Indonesia
|order2 = ke-11
|order2 = ke-11
|term_start2 = 4 Juni 1984
|term_start2 = 4 Juni 1984

Revisi per 21 November 2022 04.53

Hari Suharto
Jaksa Agung Hari Suharto
Jaksa Agung Republik Indonesia ke-11
Masa jabatan
4 Juni 1984 – 19 Maret 1988
PresidenSoeharto
Informasi pribadi
Lahir(1924-02-26)26 Februari 1924
Belanda Yogyakarta, Hindia Belanda
KebangsaanIndonesia
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Pangkat Mayor Jenderal TNI
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Hari Suharto, S.H. (lahir 26 Februari 1924) adalah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk periode 1984 sampai 1988.

Purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal ini diangkat menjadi Jaksa Agung pada tanggal 4 Juni 1984. Setelah menyelesaikan Sarjana Hukum di Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) tahun 1962, Hari lalu memulai karier di bidang sipil pada 1967. Mula-mula sebagai Inspektur Jenderal Departemen Pertanian, kemudian Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman, lalu, sejak 1979, menjadi Kepala BP-7 dan lima tahun kemudian Jaksa Agung. Soal pemberantasan korupsi memang terasa santer begitu Hari Suharto menjabat jaksa agung.

Begitu menjabat, ia langsung melanjutkan upaya penyusunan konsep Undang-undang Pokok Kejaksaan (UUPK). Terkait pembangunan hukum dalam masa Pelita IV, dalam menunjuk tiga unsur pokoknya: pembaruan hukum, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, September 1984, ia mengaku kurang puas dengan penanganan beberapa perkara korupsi, yang kemudian dibebaskan oleh pengadilan. Misalnya, pada 1983-1984, ada 34 perkara tindak pidana khusus korupsi dan penyelundupan, yang diputus bebas oleh hakim. Pada bulan Mei 1985, juga dalam rapat kerja Komisi III DPR, ia mengungkapkan sembilan jenis modus operandi tindak pidana korupsi di lingkungan perbankan. Satu di antaranya dengan modus kredit macet, yang menyebabkan negara dirugikan Rp 6,85 miliar. Setelah ditangani oleh Tim Koordinasi Peningkatan Pengembalian Kredit Program Masal di mana jumlahnya bisa diperkecil.

Pendidikan

  • Akademi Militer, Yogyakarta (1948)
  • Akademi Hukum Militer/PTHM (1963)

Karier

  • Anggota Laskar Perjuangan Pemuda di Bandung (1945)
  • Perwira Penghubung AD (1948—1949)
  • Jaksa Tentara di Yogyakarta (1960)
  • Ketua Pengadilan Tentara di Yogyakarta (1962)
  • Kepala Inspektorat Mahkamah Militer Kodam XIV Hasanuddin (1964)
  • Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian (1964—1966)
  • Irjen Departemen Pertanian (1966—1973)
  • Sekjen Departemen Kehakiman (1979)
  • Ketua BP-7 (1979—1984)
  • Jaksa Agung RI (1984—1988)
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Ismail Saleh
Jaksa Agung Republik Indonesia
1984—1988
Diteruskan oleh:
Sukarton Marmosujono