Alex Noerdin: Perbedaan antara revisi
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
|||
Baris 80: | Baris 80: | ||
[[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Pada tanggal 16 September 2021, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan tahun 2010–2019.<ref>{{Cite news|last=Briantika|first=Adi|date=24 September 2021|title=Kasus Korupsi Alex Noerdin: Kejahatan Sempurna Pejabat Publik|url=https://tirto.id/kasus-korupsi-alex-noerdin-kejahatan-sempurna-pejabat-publik-gjNp|work=[[Tirto]]|access-date=2021-09-26}}</ref> Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 30 juta Dolar Amerika Serikat serta tidak dibayarkannya setoran modal sebesar 63.750 Dolar Amerika Serikat. Seminggu kemudian pada tanggal 22 September 2021, Alex Noerdin kembali dijadikan tersangka kasus korupsi, yaitu kasus hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 130 miliar Rupiah. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dua kasus korupsi terjadi ketika ia menjabat sebagai anggota [[DPR]] masa jabatan 2019–2024.<ref>{{Cite news|last=Chaterine|first=Rahel Narda|date=23 September 2021|title=Saat Alex Noerdin Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi dalam Sepekan|url=https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/09394921/saat-alex-noerdin-jadi-tersangka-dua-kasus-korupsi-dalam-sepekan?page=all|work=[[Kompas.com]]|access-date=2021-09-26|editor-last=Galih|editor-first=Bayu}}</ref> |
[[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Pada tanggal 16 September 2021, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan tahun 2010–2019.<ref>{{Cite news|last=Briantika|first=Adi|date=24 September 2021|title=Kasus Korupsi Alex Noerdin: Kejahatan Sempurna Pejabat Publik|url=https://tirto.id/kasus-korupsi-alex-noerdin-kejahatan-sempurna-pejabat-publik-gjNp|work=[[Tirto]]|access-date=2021-09-26}}</ref> Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 30 juta Dolar Amerika Serikat serta tidak dibayarkannya setoran modal sebesar 63.750 Dolar Amerika Serikat. Seminggu kemudian pada tanggal 22 September 2021, Alex Noerdin kembali dijadikan tersangka kasus korupsi, yaitu kasus hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 130 miliar Rupiah. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dua kasus korupsi terjadi ketika ia menjabat sebagai anggota [[DPR]] masa jabatan 2019–2024.<ref>{{Cite news|last=Chaterine|first=Rahel Narda|date=23 September 2021|title=Saat Alex Noerdin Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi dalam Sepekan|url=https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/09394921/saat-alex-noerdin-jadi-tersangka-dua-kasus-korupsi-dalam-sepekan?page=all|work=[[Kompas.com]]|access-date=2021-09-26|editor-last=Galih|editor-first=Bayu}}</ref> |
||
Atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia divonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Yose Rizal ketua majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ndang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.<ref>{{Cite |
Atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia divonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Yose Rizal ketua majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ndang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.<ref>{{Cite news|last=Putra|first=Aji YK|date=2022-06-15|title=Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Ajukan Banding|url=https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/224030278/divonis-12-tahun-penjara-atas-2-kasus-korupsi-alex-noerdin-ajukan-banding|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-11-24}}</ref> |
||
== Kehidupan pribadi == |
== Kehidupan pribadi == |
Revisi per 26 November 2022 13.59
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Alex Noerdin | |
---|---|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Masa jabatan 1 Oktober 2019 – 16 September 2021 | |
Daerah pemilihan | Sumatra Selatan II |
Gubernur Sumatra Selatan ke-15 | |
Masa jabatan 7 November 2008 – 21 September 2018 | |
Presiden | |
Wakil |
|
Bupati Musi Banyuasin ke-9 | |
Masa jabatan 16 Januari 2001 – 14 Juni 2008 | |
Presiden | |
Gubernur | |
Wakil |
|
Informasi pribadi | |
Lahir | 9 September 1950 Palembang, Sumatra Selatan, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Partai Golongan Karya |
Anak | |
Almamater |
|
Pekerjaan | Pegawai Negeri Sipil Politikus |
Situs web | www.alexnoerdin.info |
Sunting kotak info • L • B |
Ir. H. Alex Noerdin, S.H (lahir 9 September 1950) adalah Gubernur Sumatra Selatan yang menjabat sejak 7 November 2008 hingga 21 September 2018. Sebelumnya, ia menjabat bupati Musi Banyuasin selama 2 periode berturut-turut (2001—2006 dan 2007—2012). Pada tanggal 14 Juni 2008, dalam periode kedua masa jabatannya, ia mengundurkan diri terkait dengan pencalonan dirinya sebagai Gubernur Sumatra Selatan dalam Pilkada Sumatra Selatan periode 2008—2013.
Alex Noerdin kembali dalam Pemilihan umum Gubernur Sumatra Selatan 2013 pada tanggal 6 Juni 2013. Alex maju didampingi oleh Ishak Mekki, bupati Ogan Komering Ilir. Alex dan Ishak diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang. Ia kembali memenangkan pemilihan umum tersebut dan menjadi gubernur Sumatra Selatan untuk yang kedua kalinya.[1]
Pendidikan
Berdasarkan riwayat pendidikannya, ia meraih gelar sarjana dari Universitas Trisakti pada tahun 1980 dan Universitas Atmajaya pada tahun 1981.
Ia pernah mengikuti beberapa pelatihan, di antaranya:
- International Training Course in Regional Development Planning
- United Nations Centre for Regional Development (UNCRD) di Nagoya (1985)
- Post Graduate Diploma: Integrated Development Management Institute for Housing Studies di Rotterdam (1987—1988)
- Program of the United Housing Urbanization di Universitas Harvard (1992)
- International Training Course in Integrated Urban Policy United Nations Population Fund (UNFP) di Kobe (1996)
Organisasi
Ia berpartisipasi dalam beberapa organisasi, di antaranya:
- Ketua DPC Pemuda Panca Marga Kodya Palembang (1981)
- Juru Kampanye dan Pengajar Karakterdes Golkar Kodya Palembang (1982)
- Ketua DPD Pemuda Panca Marga Provinsi Sumatra Selatan (1987)
- Wakil Sekretaris DPD Golkar Kodya Palembang (1988)
- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Panca Marga (1991)
- Ketua DPD INKAI Sumatra Selatan (1993—1995)
- Wakil Ketua POSSI (1997—)
- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Patriot Panca Marga (2002—)
- Ketua Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas/FKDPM (2006—2009)
- Wakil Ketua PB PRSI (2005—)
- Ketua Bidang Dana PB PABSI (2006—2011)
- Ketua Umum Perbakin Sumatra Selatan (2006—2010)
- Ketua DPD Patriot Panca Marga Provinsi Sumatra Selatan (2007—2012)
- Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatra Selatan (2004—2009)
Latar belakang
H. Alex Noerdin adalah putra ketiga dari tujuh bersaudara pasangan H. Muhamad Noerdin Pandji yang berasal dari Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang dengan Hj. Siti Fatimah yang berasal dari Sekayu, Musi Banyuasin.
Noerdin Pandji lahir pada 13 November 1924. Setelah lulus MULO (setingkat SMP) Noerdin Pandji masuk Gyogun, sekolah militer Jepang pada masa penjajahan di Pagaralam.
Kasus korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Pada tanggal 16 September 2021, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan tahun 2010–2019.[2] Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 30 juta Dolar Amerika Serikat serta tidak dibayarkannya setoran modal sebesar 63.750 Dolar Amerika Serikat. Seminggu kemudian pada tanggal 22 September 2021, Alex Noerdin kembali dijadikan tersangka kasus korupsi, yaitu kasus hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 130 miliar Rupiah. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dua kasus korupsi terjadi ketika ia menjabat sebagai anggota DPR masa jabatan 2019–2024.[3]
Atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia divonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Yose Rizal ketua majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ndang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.[4]
Kehidupan pribadi
Alex Noerdin menikah dengan Sri Eliza. Dari hubungan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak. Anak pertama bernama Dodi Reza Alex Noerdin menikah dengan seorang presenter Metro TV bernama Thia Yufada, mereka dikaruniai sepasang putri kembar. Anak kedua bernama Deni Akendra Alex yang meninggal dunia pada tahun 2003. Anak ketiganya adalah Luri Elza Alex adalah seorang Notaris. Ia menikah dengan Fatra Radezayansyah seorang pengusaha dari Bandung.
Referensi
- ^ Alex Noerdin dan Ishak Mekki resmi pimpin Sumatra Selatan
- ^ Briantika, Adi (24 September 2021). "Kasus Korupsi Alex Noerdin: Kejahatan Sempurna Pejabat Publik". Tirto. Diakses tanggal 2021-09-26.
- ^ Chaterine, Rahel Narda (23 September 2021). Galih, Bayu, ed. "Saat Alex Noerdin Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi dalam Sepekan". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-09-26.
- ^ Putra, Aji YK (2022-06-15). "Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Ajukan Banding". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-11-24.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Alex Noerdin Diarsipkan 2010-08-15 di Wayback Machine.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Mahyuddin N. S. |
Gubernur Sumatra Selatan 2008—2018 |
Diteruskan oleh: Hadi Prabowo (Pj.) Herman Deru |
Didahului oleh: Nazom Nurhawi |
Bupati Musi Banyuasin 2001—2008 |
Diteruskan oleh: Pahri Azhari |
- Orang hidup berusia 74
- Kelahiran 1950
- Alumni Universitas Trisakti
- Tokoh Angkatan 66
- Tokoh Orde Baru
- Perserikatan Orde Baru
- Tokoh Melayu Indonesia
- Tokoh Sumatra Selatan
- Tokoh dari Palembang
- Tokoh dari Musi Banyuasin
- Politikus Indonesia
- Politikus Partai Golongan Karya
- Gubernur Sumatra Selatan
- Bupati Musi Banyuasin
- Anggota DPR RI 2019–2024
- Koruptor Indonesia