Lompat ke isi

Ruang merokok: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sadiah14 (bicara | kontrib)
Menghapus kata
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sadiah14 (bicara | kontrib)
Mengubah tata bahasa
Baris 2: Baris 2:
'''Ruang merokok''' merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.<ref>{{Cite web|title=What Is a Smoking Room? (with pictures)|url=http://www.wise-geek.com/what-is-a-smoking-room.htm|website=www.wise-geek.com|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref>
'''Ruang merokok''' merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.<ref>{{Cite web|title=What Is a Smoking Room? (with pictures)|url=http://www.wise-geek.com/what-is-a-smoking-room.htm|website=www.wise-geek.com|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref>


Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115);<ref name=":1">{{Cite web|last=ASh|title=Perokok Uji UU Kesehatan|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/perokok-uji-uu-kesehatan--lt4e4ae62edd3ac/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2022-12-03}}</ref>Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51);<ref name=":0">{{Cite web|title=PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5324/pp-no-109-tahun-2012|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-12-03}}</ref> Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25).
Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu :


== Tujuan ruang merokok<ref name=":2">{{Cite book|last=Mohammad|first=author Azami|date=2019|url=http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/157832/|title=Ruang Merokok, Mungkinkah?|location=Yogyakarta|publisher=Among Karta|isbn=978-623-208-541-1|pages=5 dan 6|url-status=live}}</ref> ==
* Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115).<ref>{{Cite web|last=ASh|title=Perokok Uji UU Kesehatan|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/perokok-uji-uu-kesehatan--lt4e4ae62edd3ac/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2022-12-03}}</ref>
Ruang merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.<ref name=":2" />
* Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51).<ref name=":0">{{Cite web|title=PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5324/pp-no-109-tahun-2012|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-12-03}}</ref>
* Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25).


== Kawasan tanpa asap rokok ==
== Tujuan Ruang Merokok<ref>{{Cite book|last=Mohammad|first=author Azami|date=2019|url=http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/157832/|title=Ruang Merokok, Mungkinkah?|location=Yogyakarta|publisher=Among Karta|isbn=978-623-208-541-1|pages=5 dan 6|url-status=live}}</ref> ==
Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan [[Rokok|jenis rokok]] apapun<ref name=":0" />.


Kawasan tanpa asap rokok meliputi: [[fasilitas pelayanan kesehatan]] (seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya); fasilitas umum (seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, museum, dan lain-lain); tempat umum (seperti : pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain); tempat pribadi (contoh : rumah, apartemen, hotel, dan lain-lain); tempat belajar mengajar (contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya); tempat ibadah; area bermain anak; tempat kerja (contoh: kantor).<ref name=":1" />
# Memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil.
# Memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.


== Kriteria kelayakan ruang merokok ==
== Kawasan Tanpa Asap Rokok<ref name=":0" /> ==
Ruang merokok memiliki kriteria sebagai berikut : memiliki area yang luas dan strategis, berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (''outdoor'') dan dilengkapi dengan tanaman; serta memiliki [[Ventilasi (arsitektur)|ventilasi udara]] dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (''indoor).''
Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan [[Rokok|jenis rokok]] apapun. Kawasan tanpa asap rokok meliputi:


Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.<ref>{{Cite web|last=Gosign|date=2019-07-17|title=Kriteria Untuk Pengadaan Smoking Area yang Ideal|url=https://www.gosign.co.id/2019/07/17/kriteria-untuk-pengadaan-smoking-area-yang-ideal/|website=Signage Indonesia {{!}} Acrylic {{!}} Huruf Timbul - Gosign|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref>
* [[Fasilitas pelayanan kesehatan]], seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya.
* Fasilitas umum, seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, museum, dan lain-lain.
* Tempat umum, seperti : pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain
* Tempat pribadi, contoh : rumah, apartemen, hotel, dan lain-lain.
* Tempat belajar mengajar, contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya.
* Tempat ibadah.
* Area bermain anak.
* Tempat kerja, contoh: kantor.

== Kriteria Kelayakan Ruang Merokok<ref>{{Cite web|last=Gosign|date=2019-07-17|title=Kriteria Untuk Pengadaan Smoking Area yang Ideal|url=https://www.gosign.co.id/2019/07/17/kriteria-untuk-pengadaan-smoking-area-yang-ideal/|website=Signage Indonesia {{!}} Acrylic {{!}} Huruf Timbul - Gosign|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref> ==

# Memiliki area yang luas dan strategis.
# Berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (''outdoor'') dan dilengkapi dengan tanaman.
# Memiliki [[Ventilasi (arsitektur)|ventilasi udara]] dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (''indoor).'' Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 4 Desember 2022 10.08

Ruang merokok merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.[1]

Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115);[2]Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51);[3] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25).

Tujuan ruang merokok[4]

Ruang merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.[4]

Kawasan tanpa asap rokok

Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan jenis rokok apapun[3].

Kawasan tanpa asap rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan (seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya); fasilitas umum (seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, museum, dan lain-lain); tempat umum (seperti : pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain); tempat pribadi (contoh : rumah, apartemen, hotel, dan lain-lain); tempat belajar mengajar (contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya); tempat ibadah; area bermain anak; tempat kerja (contoh: kantor).[2]

Kriteria kelayakan ruang merokok

Ruang merokok memiliki kriteria sebagai berikut : memiliki area yang luas dan strategis, berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (outdoor) dan dilengkapi dengan tanaman; serta memiliki ventilasi udara dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (indoor).

Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.[5]

Referensi

  1. ^ "What Is a Smoking Room? (with pictures)". www.wise-geek.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-03. 
  2. ^ a b ASh. "Perokok Uji UU Kesehatan". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2022-12-03. 
  3. ^ a b "PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-12-03. 
  4. ^ a b Mohammad, author Azami (2019). Ruang Merokok, Mungkinkah?. Yogyakarta: Among Karta. hlm. 5 dan 6. ISBN 978-623-208-541-1. 
  5. ^ Gosign (2019-07-17). "Kriteria Untuk Pengadaan Smoking Area yang Ideal". Signage Indonesia | Acrylic | Huruf Timbul - Gosign (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-03.