Ruang merokok: Perbedaan antara revisi
Menghapus kata Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Mengubah tata bahasa |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
'''Ruang merokok''' merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.<ref>{{Cite web|title=What Is a Smoking Room? (with pictures)|url=http://www.wise-geek.com/what-is-a-smoking-room.htm|website=www.wise-geek.com|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref> |
'''Ruang merokok''' merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.<ref>{{Cite web|title=What Is a Smoking Room? (with pictures)|url=http://www.wise-geek.com/what-is-a-smoking-room.htm|website=www.wise-geek.com|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref> |
||
⚫ | Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115);<ref name=":1">{{Cite web|last=ASh|title=Perokok Uji UU Kesehatan|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/perokok-uji-uu-kesehatan--lt4e4ae62edd3ac/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2022-12-03}}</ref>Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51);<ref name=":0">{{Cite web|title=PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5324/pp-no-109-tahun-2012|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-12-03}}</ref> Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25). |
||
Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu : |
|||
⚫ | |||
* Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115).<ref>{{Cite web|last=ASh|title=Perokok Uji UU Kesehatan|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/perokok-uji-uu-kesehatan--lt4e4ae62edd3ac/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2022-12-03}}</ref> |
|||
Ruang merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.<ref name=":2" /> |
|||
⚫ | |||
* Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25). |
|||
== Kawasan tanpa asap rokok == |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
Kawasan tanpa asap rokok meliputi: [[fasilitas pelayanan kesehatan]] (seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya); fasilitas umum (seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, museum, dan lain-lain); tempat umum (seperti : pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain); tempat pribadi (contoh : rumah, apartemen, hotel, dan lain-lain); tempat belajar mengajar (contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya); tempat ibadah; area bermain anak; tempat kerja (contoh: kantor).<ref name=":1" /> |
|||
# Memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil. |
|||
# Memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok. |
|||
== Kriteria kelayakan ruang merokok == |
|||
== Kawasan Tanpa Asap Rokok<ref name=":0" /> == |
|||
Ruang merokok memiliki kriteria sebagai berikut : memiliki area yang luas dan strategis, berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (''outdoor'') dan dilengkapi dengan tanaman; serta memiliki [[Ventilasi (arsitektur)|ventilasi udara]] dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (''indoor).'' |
|||
⚫ | |||
⚫ | Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.<ref>{{Cite web|last=Gosign|date=2019-07-17|title=Kriteria Untuk Pengadaan Smoking Area yang Ideal|url=https://www.gosign.co.id/2019/07/17/kriteria-untuk-pengadaan-smoking-area-yang-ideal/|website=Signage Indonesia {{!}} Acrylic {{!}} Huruf Timbul - Gosign|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref> |
||
* [[Fasilitas pelayanan kesehatan]], seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya. |
|||
* Fasilitas umum, seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, museum, dan lain-lain. |
|||
* Tempat umum, seperti : pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain |
|||
* Tempat pribadi, contoh : rumah, apartemen, hotel, dan lain-lain. |
|||
* Tempat belajar mengajar, contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya. |
|||
* Tempat ibadah. |
|||
* Area bermain anak. |
|||
* Tempat kerja, contoh: kantor. |
|||
⚫ | |||
# Memiliki area yang luas dan strategis. |
|||
# Berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (''outdoor'') dan dilengkapi dengan tanaman. |
|||
# Memiliki [[Ventilasi (arsitektur)|ventilasi udara]] dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (''indoor).'' Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran. |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 4 Desember 2022 10.08
Ruang merokok merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.[1]
Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115);[2]Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51);[3] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25).
Tujuan ruang merokok[4]
Ruang merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.[4]
Kawasan tanpa asap rokok
Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan jenis rokok apapun[3].
Kawasan tanpa asap rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan (seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya); fasilitas umum (seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, museum, dan lain-lain); tempat umum (seperti : pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain); tempat pribadi (contoh : rumah, apartemen, hotel, dan lain-lain); tempat belajar mengajar (contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya); tempat ibadah; area bermain anak; tempat kerja (contoh: kantor).[2]
Kriteria kelayakan ruang merokok
Ruang merokok memiliki kriteria sebagai berikut : memiliki area yang luas dan strategis, berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (outdoor) dan dilengkapi dengan tanaman; serta memiliki ventilasi udara dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (indoor).
Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.[5]
Referensi
- ^ "What Is a Smoking Room? (with pictures)". www.wise-geek.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-03.
- ^ a b ASh. "Perokok Uji UU Kesehatan". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2022-12-03.
- ^ a b "PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-12-03.
- ^ a b Mohammad, author Azami (2019). Ruang Merokok, Mungkinkah?. Yogyakarta: Among Karta. hlm. 5 dan 6. ISBN 978-623-208-541-1.
- ^ Gosign (2019-07-17). "Kriteria Untuk Pengadaan Smoking Area yang Ideal". Signage Indonesia | Acrylic | Huruf Timbul - Gosign (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-03.