Lompat ke isi

Asosiasi Pengusaha Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
k →‎Referensi: clean up
Baris 12: Baris 12:
== Referensi ==
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Reflist}}
{{organisasi-stub}}


[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]
[[Kategori:Asosiasi perusahaan di Indonesia]]
[[Kategori:Asosiasi perusahaan di Indonesia]]


{{organisasi-stub}}

Revisi per 11 Desember 2022 11.13

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau yang biasa dikenal dengan APINDO, adalah organisasi independen non partisan para pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 31 Januari 1952 dengan nama Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUSPI). Pada Musyawarah Nasional (Munas) APINDO II di Surabaya, tahun 1985, PUSPI berubah nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Pada 2003, Sofjan Wanandi terpilih sebagai ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk periode 2003-2008.[1] Untuk kedua kalinya Ia terpilih dalam Munas APINDO VIII di Hotel Borobudur, 27-29 Maret 2008, periode 2008-2013. Selanjutnya pada Munas di Jakarta, 9 April 2013, ia kembali terpilih secara aklamasi untuk periode ketiga kalinya, ia menjadi Ketua umum untuk periode 2013-2018.[2] Sebagai Ketua Apindo, Sofjan berusaha menjembatani perbedaan itu dengan memelopori terjadinya kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha.[3] Namun pada 1 November 2014, Sofjan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, karena ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Posisi Sofjan setelah mundur adalah di Dewan Pertimbangan Apindo. Untuk sementara ditunjuk Hariyadi Sukamdani sebagai Ketua Umum, dan Suryadi Sasmita sebagai Sekretaris Umum Apindo.[4][5]

Keanggotaan

Keanggotaan APINDO terdiri dari dua jenis, yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

  • Anggota Biasa adalah perusahaan berbentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Anggota Luar Biasa adalah perusahaan tertentu baik berskala Nasional atau Internasional yang terdaftar langsung pada Dewan atau Pimpinan Nasional dan/atau Dewan Pimpinan Provinsi.

Pranala luar

Referensi