Biro Operasi: Perbedaan antara revisi
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
k →Referensi: clean up |
||
Baris 77: | Baris 77: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
<references /> |
<references /> |
||
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]] |
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]] |
Revisi per 15 Desember 2022 08.09
Biro Operasi Polri | |
---|---|
Singkatan | Roops Polri |
Struktur yurisdiksi | |
Wilayah hukum | Indonesia |
Lembaga pemerintah | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Markas besar | Polda seluruh Indonesia |
Biro Operasi (Roops) Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Roops bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi manajemen bidang operasi antara lain pelatihan pra operasi, koordinasi, dan kerja sama dalam rangka operasi kepolisian. Dalam melaksanakan tugasnya, Roops menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan/atau perumusan kebijakan pimpinan dan rencana strategis bidang operasi;
- pembinaan manajemen operasi kepolisian, yang meliputi perencanaan, administrasi, dan pengendalian operasi kepolisian, serta tindakan kontinjensi;
- pembinaan manajemen pelatihan pra operasi termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian; dan
- pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian operasi termasuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data operasi, serta pelaporan pada pimpinan.
Roops dipimpin oleh Karoops, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Roops terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Bagian Pembinaan Operasi (Bagbinops);
- Bagian Kerja Sama (Bagkerma); dan
- Bagian Pengendalian Operasi (Bagdalops);
Subbag Renmin[1]
Subbag Renmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Roops.
Dalam melaksanakan tugasnya Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Bagbinops
Bagbinops bertugas menyiapkan dan merumuskan rencana operasi, serta menyelenggarakan manajemen operasi kepolisian, koordinasi lintas sektoral, dan tindakan kontinjensi.
Dalam menlaksanakan tugasnya Bagbinops menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan perumusan rencana operasi;
b. pembinaan manajemen operasi kepolisian;
c. pelaksanaan kegiatan koordinasi lintas sektoral dan tindakan kontinjensi; dan
d. pelaksanaan kerja sama dengan antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait kegiatan operasi.
Bagkerma
bagkerma bertugas menyelenggarakan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah tingkat Provinsi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugasnya Bagkerma menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah tingkat Provinsi;
b. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah tingkat Provinsi; dan
c. pengelolaan informasi dan dokumentasi kerja sama yang dijalin antara Polda dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah.
Bagdalops
Bagdalops bertugas membina, menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan operasi, serta mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data operasi.
Dalam melaksanakan tugasnya Bagdalops menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian operasi;
b. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan operasi; dan
c. penerimaan data laporan kejadian, laporan kegiatan operasi, dan penyusunan laporannya.
Command Center
Pusat Kendali / Command Center Polri adalah suatu sistem terpadu berbasis teknologi informasi yang terintegrasi di lingkungan Polri dari tingkat Mabes sampai dengan Polres, untuk mendukung kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelayanan masyarakat.[2] Pusat kendali berada dibawah kendali Biro Operasi dan tersebar di seluruh Polda.
Fungsi
Command Center Polri berfungsi sebagai komando, kendali, komunikasi, informasi dan pelayanan masyarakat yang merupakan salah satu wujud implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik / E-Government.[3] Command Center Polri juga digunakan untuk memonitor situasi keamanan di seluruh wilayah masing-masing Polda.[4][5] Dalam tugas sehari-hari Command Center juga menghimpun data situasi kamtibmas secara faktual.[6]
Referensi
- ^ Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2018
- ^ PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PUSAT KENDALI (COMMAND CENTER) KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- ^ Putra, I Made Martadi; Mutijarsa, Kusprasapta (2021-04). "Designing Information Security Risk Management on Bali Regional Police Command Center Based on ISO 27005". 2021 3rd East Indonesia Conference on Computer and Information Technology (EIConCIT): 14–19. doi:10.1109/EIConCIT50028.2021.9431865.
- ^ Redaksi (2021-06-28). "Pengamanan World Super Bike, Polda NTB Di-backup Mabes Polri". JawaPos.com. Diakses tanggal 2021-07-24.
- ^ Umar, Abdul Rajab (2021-06-01). Apriyono, Ahmad, ed. "Jangan Banyak Tingkah, Polisi Sebar 140 'Mata-Mata' di 6 Kabupaten Sulbar". Liputan6.com. Diakses tanggal 2021-07-24.
- ^ Admin (2021-07-09). "Dari Jadwal Penyekatan Dipertanyakan Publik hingga 12 Kebijakan Selama PPKM Darurat". BALIPOST.com. Diakses tanggal 2021-07-24.