Ahli Pratama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual Menghilangkan kategori Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
''' |
'''Ahli Pratama''' (A.P.) adalah gelar vokasi yang diberikan kepada mahasiswa lulusan jenjang program pendidikan D1. Untuk memiliki gelar pendidikan Ahli Pratama, mahasiswa harus menempuh masa studi perkuliahan selama satu tahun atau dua semester dengan beban studi sebanyak 32 SKS serta tugas akhir berupa kerja praktik dan laporan karya ilmiah. |
||
Gelar ini ditulis di belakang nama lulusan program D1, dengan mencantumkan huruf A.P. dan diikuti dengan inisial dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. |
|||
Beberapa contoh gelar pendidikan Ahli Pratama pada beberapa jurusan antara lain: |
|||
* Ahli Pratama Pelayaran (A.P.Pel.), |
|||
* Ahli Pratama Pariwisata (A.P.Par.), dan |
|||
* Ahli Pratama Komputer (A.P.Kom.). |
|||
== Lihat pula == |
|||
* [[Ahli Muda]] |
|||
* [[Ahli Madya]] |
|||
* [[Sarjana Terapan]] |
|||
{{gelar-stub}} |
|||
[[Kategori:Gelar vokasi]] |
|||
[[Kategori:Gelar]] |
|||
{{pendidikan-stub}} |
Revisi per 21 Desember 2022 19.26
Ahli Pratama (A.P.) adalah gelar vokasi yang diberikan kepada mahasiswa lulusan jenjang program pendidikan D1. Untuk memiliki gelar pendidikan Ahli Pratama, mahasiswa harus menempuh masa studi perkuliahan selama satu tahun atau dua semester dengan beban studi sebanyak 32 SKS serta tugas akhir berupa kerja praktik dan laporan karya ilmiah.
Gelar ini ditulis di belakang nama lulusan program D1, dengan mencantumkan huruf A.P. dan diikuti dengan inisial dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi.
Beberapa contoh gelar pendidikan Ahli Pratama pada beberapa jurusan antara lain:
- Ahli Pratama Pelayaran (A.P.Pel.),
- Ahli Pratama Pariwisata (A.P.Par.), dan
- Ahli Pratama Komputer (A.P.Kom.).
Lihat pula