Lompat ke isi

Lembaga Sandi Negara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Danil Satria (bicara | kontrib)
k ngansur Wikifisasi
Baris 6: Baris 6:
Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang Deputi dan seorang sekretaris Utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang Deputi dan seorang sekretaris Utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.


Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah :
Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah:
# Mayor Jenderal TNI (purn) dr. Roebiono Kertopati : 1946 – 1984 (pendiri)
# Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo : 1986 – 1998
# Laksanama Muda TNI (purn) B. O. Hutagalung : 1998 – 2002
# Mayor Jenderal TNI H. Nachrowi Ramli, SE : 2002 – 2008
# Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso, SIP : 2009 - sekarang


Visi Lembaga Sandi Negara sesuai dengan PERKA Lemsaneg no. OT.001/PERKA.95/2006 :
1. Mayor Jenderal TNI (purn) dr. Roebiono Kertopati : 1946 – 1984 (pendiri)

2. Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo : 1986 – 1998

3. Laksanama Muda TNI (purn) B. O. Hutagalung : 1998 – 2002

4. Mayor Jenderal TNI H. Nachrowi Ramli, SE : 2002 – 2008

5. Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso, SIP : 2009 - sekarang

Visi Lemsaneg sesuai dengan PERKA Lemsaneg no. OT.001/PERKA.95/2006 :


Terdepan, Terpercaya, Mandiri dan Profesional dalam Persandian demi Kepentingan Nasional.
Terdepan, Terpercaya, Mandiri dan Profesional dalam Persandian demi Kepentingan Nasional.


Sedangkan misi Lemsaneg adalah :
Sedangkan misi Lemsaneg adalah :
* Menyusun kebijakan nasional dalam bidang persandian sektor pemerintahan dan publik;

* Menyiapkan dan meningkatkan aparatur negara yang profesional/ahli dalam bidang persandian;
- Menyusun kebijakan nasional dalam bidang persandian sektor pemerintahan dan publik;
* Mengoptimalkan potensi nasional dalam hal penelitian dan pengembangan di bidang persandian untuk mendukung kepentingan nasional;

* Memfasilitasi dan mengembangkan persandian sektor pemerintahan dan publik;
- Menyiapkan dan meningkatkan aparatur negara yang profesional/ahli dalam bidang persandian;
* Melaksanakan audit persandian sektor pemerintahan;

* Menyelenggarakan operasional pengamanan informasi sebagai unsur pelayanan tugas pokok;
- Mengoptimalkan potensi nasional dalam hal penelitian dan pengembangan di bidang persandian untuk mendukung kepentingan nasional;
* Membangun sistem operasional intelijen sinyal (analisa kripto).

- Memfasilitasi dan mengembangkan persandian sektor pemerintahan dan publik;

- Melaksanakan audit persandian sektor pemerintahan;

- Menyelenggarakan operasional pengamanan informasi sebagai unsur pelayanan tugas pokok;

- Membangun sistem operasional intelijen sinyal (analisa kripto).


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 42: Baris 30:


{{LPND}}
{{LPND}}

{{indo-stub}}
{{indo-stub}}

Revisi per 21 Mei 2009 00.23

Lembaga Sandi Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bergerak di bidang pengamanan berita rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal 4 April 1946. Lembaga ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono Kertopati, seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden Soekarno. Lembaga ini sekarang dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso.

Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan kedalam bahasa Inggris menjadi National Crypto Agency adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara.

Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang Deputi dan seorang sekretaris Utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah:

  1. Mayor Jenderal TNI (purn) dr. Roebiono Kertopati : 1946 – 1984 (pendiri)
  2. Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo : 1986 – 1998
  3. Laksanama Muda TNI (purn) B. O. Hutagalung : 1998 – 2002
  4. Mayor Jenderal TNI H. Nachrowi Ramli, SE : 2002 – 2008
  5. Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso, SIP : 2009 - sekarang

Visi Lembaga Sandi Negara sesuai dengan PERKA Lemsaneg no. OT.001/PERKA.95/2006 :

Terdepan, Terpercaya, Mandiri dan Profesional dalam Persandian demi Kepentingan Nasional.

Sedangkan misi Lemsaneg adalah :

  • Menyusun kebijakan nasional dalam bidang persandian sektor pemerintahan dan publik;
  • Menyiapkan dan meningkatkan aparatur negara yang profesional/ahli dalam bidang persandian;
  • Mengoptimalkan potensi nasional dalam hal penelitian dan pengembangan di bidang persandian untuk mendukung kepentingan nasional;
  • Memfasilitasi dan mengembangkan persandian sektor pemerintahan dan publik;
  • Melaksanakan audit persandian sektor pemerintahan;
  • Menyelenggarakan operasional pengamanan informasi sebagai unsur pelayanan tugas pokok;
  • Membangun sistem operasional intelijen sinyal (analisa kripto).

Lihat pula