Lompat ke isi

Pers mahasiswa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Menyempurnakan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1: Baris 1:
{{more citations needed}}
{{more citations needed}}
[[Berkas:Ditto Newsletter 1978.jpg|jmpl|Sebuah surat kabar mahasiswa yang terbit di Amerika Serikat tahun 1978]]
[[Berkas:Ditto Newsletter 1978.jpg|jmpl|Sebuah surat kabar siswa yang terbit di Amerika Serikat tahun 1978]]
'''Pers mahasiswa''' (disingkat '''persma''') adalah entitas [[media]] yang dikelola oleh mahasiswa, umumnya beroperasi di dalam [[perguruan tinggi]]. Publikasi yang ditampilkan biasanya mencakup isu-isu di perguruan tinggi yang bersangkutan atau isu lokal, namun juga bisa meliput isu-isu nasional atau internasional. Seluruh proses mulai dari mencari berita/informasi, penulisan, tata letak, pracetak, dan distribusi dilakukan oleh mahasiswa. Produk pers mahasiswa dapat berbentuk [[majalah]], [[tabloid]], [[nawala]], buletin, atau [[media daring]].
'''Pers mahasiswa''' (disingkat '''persma''') adalah entitas [[media]] yang dikelola oleh mahasiswa, umumnya beroperasi di dalam [[perguruan tinggi]]. Publikasi yang ditampilkan biasanya mencakup isu-isu di perguruan tinggi yang bersangkutan atau isu lokal, namun juga bisa meliput isu-isu nasional atau internasional. Seluruh proses mulai dari mencari berita/informasi, penulisan, tata letak, pracetak, dan distribusi dilakukan oleh mahasiswa. Produk pers mahasiswa dapat berbentuk [[majalah]], [[tabloid]], [[nawala]], buletin, atau [[media daring]].


Di Indonesia, pers mahasiswa umumnya berbentuk [[unit kegiatan mahasiswa]] (UKM) yang diakui suatu perguruan tinggi. Ada beberapa terminologi untuk memyebut pers mahasiswa di suatu kampus; di antaranya badan penerbitan pers mahasiswa (BPPM), unit kegiatan pers mahasiswa (UKPM), lembaga penerbitan pers mahasiswa (LPPM) dan lembaga pers mahasiswa (LPM).
Di Indonesia, pers mahasiswa umumnya berbentuk [[unit kegiatan mahasiswa]] (UKM) yang diakui suatu perguruan tinggi. Ada beberapa terminologi untuk memyebut pers mahasiswa di suatu kampus; di antaranya badan penerbitan pers mahasiswa (BPPM), unit kegiatan pers mahasiswa (UKPM), lembaga penerbitan pers mahasiswa (LPPM) dan lembaga pers mahasiswa (LPM). Selain itu, organisasi pers juga dapat berbentuk unit [[ekstrakurikuler]] yang dapat diikuti para siswa di [[Sekolah Menengah Pertama|SMP]] atau [[Sekolah Menengah Atas|SMA]].


Pers mahasiswa dianggap sebagai organisasi pers yang "paling ideal" karena tidak berorientasi pada kepentingan ekonomi melainkan pada idealisme mahasiswa.{{cn}}
Pers mahasiswa dianggap sebagai organisasi pers yang "paling ideal" karena tidak berorientasi pada kepentingan ekonomi melainkan pada idealisme mahasiswa.{{cn}}

Revisi per 26 Desember 2022 13.06

Sebuah surat kabar siswa yang terbit di Amerika Serikat tahun 1978

Pers mahasiswa (disingkat persma) adalah entitas media yang dikelola oleh mahasiswa, umumnya beroperasi di dalam perguruan tinggi. Publikasi yang ditampilkan biasanya mencakup isu-isu di perguruan tinggi yang bersangkutan atau isu lokal, namun juga bisa meliput isu-isu nasional atau internasional. Seluruh proses mulai dari mencari berita/informasi, penulisan, tata letak, pracetak, dan distribusi dilakukan oleh mahasiswa. Produk pers mahasiswa dapat berbentuk majalah, tabloid, nawala, buletin, atau media daring.

Di Indonesia, pers mahasiswa umumnya berbentuk unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang diakui suatu perguruan tinggi. Ada beberapa terminologi untuk memyebut pers mahasiswa di suatu kampus; di antaranya badan penerbitan pers mahasiswa (BPPM), unit kegiatan pers mahasiswa (UKPM), lembaga penerbitan pers mahasiswa (LPPM) dan lembaga pers mahasiswa (LPM). Selain itu, organisasi pers juga dapat berbentuk unit ekstrakurikuler yang dapat diikuti para siswa di SMP atau SMA.

Pers mahasiswa dianggap sebagai organisasi pers yang "paling ideal" karena tidak berorientasi pada kepentingan ekonomi melainkan pada idealisme mahasiswa.[butuh rujukan]

Struktur

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga pers mahasiswa. dibentuklah formasi struktural seperti pelindung, penasehat, pembimbing, koordinator, pimpinan umum, pemimpin redaksi, sekretaris, bendahara, redaktur pelaksana, redaktur, fotografer, editor bahasa, editor visual, layouter, ilustrator, litbang, admin, hingga pemasaran.

Sifatnya sebagai UKM membuat pers mahasiswa bersifat otonom sehingga tidak terikat dan dipengaruhi oleh kekuasaan organisasi kampus. Segala kegiatan organisasi diatur di dalam AD/ART, dipertanggungjawabkan dan diawasi langsung oleh pembimbing serta penasehat yang biasanya berasal dari pihak rektorat.

Sebagian besar sumber dananya berasal dari institusi perguruan tinggi yang bersangkutan, meski sebagiannya lagi berasal dari hasil penjualan dan iklan. Oleh karenanya, perguruan tinggi, seperti di Amerika Serikat, dapat memiliki cara-cara khusus agar dapat mempengaruhi publikasi pers mahasiswa lewat pendanaan.[1]

Organisasi

Pers mahasiswa memiliki perhimpunan bernama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Wadah ini juga ada di beberapa kota dalam bentuk PPMI Kota dan PPMI Dewan Kota. Setiap PPMI Kota atau PPMI Dewan Kota dipimpin oleh Sekjen. PPMI Kota atau PPMI Dewan Kota memiliki anggota lembaga pers mahasiswa yang berada dalam satu cakupan wilayah terkait.

Kegiatan Nasional yang setiap tahn dilakukan diantaranya: Kongres Nasional PPMI, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPMI, Dies Natalis PPMI dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPMI.

Selain PPMI, khusus di Sumatra Barat ada juga organisasi yang menghimpun pers mahasiswa yaitu Asosiasi Pers Mahasiswa (ASPEM). ASPEM terdiri dari 18 lembaga pers mahasiswa yang berlatar belakang perguruan tinggi negeri maupun swasta di Sumatra Barat.

Referensi

  1. ^ Hapney, Terry L.; Russo, Charles J. (2013). "Student Newspapers at Public Colleges and Universities: Lessons from the United States". Education Law Journal. 14 (2): 114–124. 

Pranala luar