Lompat ke isi

Penyakit mulut dan kuku di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 27: Baris 27:


=== Tanggapan ===
=== Tanggapan ===
Sebagai respons atas mewabahnya PMK, Kementerian Pertanian mengatur lalu lintas hewan rentan PMK dan produk turunannya untuk mencegah meluasnya wabah serta membuat prosedur operasional baku tentang pengendalian dan penanggulangan PMK.<ref>{{citation|last=Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan|date=25 Mei 2022|title=Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 5429/Kpts/PK.320/F/05/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia|url=https://drive.google.com/file/d/1oicTo7aiAnl_PGaBs2Hgv1K6HbbOR67V/view|location=Jakarta|publisher=Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan}}</ref> Wabah yang berlangsung menjelang Iduladha juga membuat [[Majelis Ulama Indonesia]] membuat fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.<ref>{{citation|last=Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia|date=31 Mei 2022|title=Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku|url=https://drive.google.com/file/d/1qJD9b3unRXCiVAFOJPiEuBU5jKbsbcWt/view|location=Jakarta|publisher=Majelis Ulama Indonesia}}</ref> Pada 24 Juni 2022, [[Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional]] membuat Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) yang ketua tim pelaksananya adalah Kepala [[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]] (BNPB).<ref>{{citation|last=Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional|date=24 Juni 2022|title=Keputusan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Keanggotaan dan Struktur Organisasi Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku|url=https://drive.google.com/file/d/1bXq-g_wUmb13L7fGo9blNYWjWhadcpNk/view|location=Jakarta|publisher=Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional}}</ref> Satgas PMK lantas menerbitkan protokol kesehatan pengendalian PMK dan sejumlah pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi.<ref>{{citation|last=Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku|date=1 Juli 2022|title=Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku|url=https://drive.google.com/file/d/1cLWY0g4jJGubaWIsESN-i3u4fdLZiDE9/view|location=Jakarta|publisher=Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku}}</ref> Kepala BNPB sendiri menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK.<ref>{{citation|last=Badan Nasional Penanggulangan Bencana|date=29 Juni 2022|title=Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku|url=https://drive.google.com/file/d/1PFIftSAfZcuO9R6KFpdmMRFRTnbRN9Ap/view|location=Jakarta|publisher=Badan Nasional Penanggulangan Bencana}}</ref>
Sebagai respons atas mewabahnya PMK, Kementerian Pertanian mengatur lalu lintas hewan rentan PMK dan produk turunannya untuk mencegah meluasnya wabah serta membuat prosedur operasional baku tentang pengendalian dan penanggulangan PMK.<ref>{{citation|last=Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan|date=25 Mei 2022|title=Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 5429/Kpts/PK.320/F/05/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia|url=https://drive.google.com/file/d/1oicTo7aiAnl_PGaBs2Hgv1K6HbbOR67V/view|location=Jakarta|publisher=Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan}}</ref> Wabah yang berlangsung menjelang Iduladha juga membuat [[Majelis Ulama Indonesia]] membuat fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.<ref>{{citation|last=Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia|date=31 Mei 2022|title=Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku|url=https://drive.google.com/file/d/1qJD9b3unRXCiVAFOJPiEuBU5jKbsbcWt/view|location=Jakarta|publisher=Majelis Ulama Indonesia}}</ref> Pada 24 Juni 2022, [[Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional]] membuat Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) yang ketua tim pelaksananya adalah Kepala [[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]] (BNPB).<ref>{{citation|last=Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional|date=24 Juni 2022|title=Keputusan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Keanggotaan dan Struktur Organisasi Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku|url=https://drive.google.com/file/d/1bXq-g_wUmb13L7fGo9blNYWjWhadcpNk/view|location=Jakarta|publisher=Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional}}</ref> Satgas PMK lantas menerbitkan protokol kesehatan pengendalian PMK dan sejumlah pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi.<ref>{{citation|last=Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku|date=1 Juli 2022|title=Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku|url=https://drive.google.com/file/d/1cLWY0g4jJGubaWIsESN-i3u4fdLZiDE9/view|location=Jakarta|publisher=Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku}}</ref> Kepala BNPB sendiri menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK sehingga pendekatan yang dilakukan adalah penanggulangan bencana.<ref>{{citation|last=Badan Nasional Penanggulangan Bencana|date=29 Juni 2022|title=Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku|url=https://drive.google.com/file/d/1PFIftSAfZcuO9R6KFpdmMRFRTnbRN9Ap/view|location=Jakarta|publisher=Badan Nasional Penanggulangan Bencana}}</ref><ref>{{Cite web|last=|first=|date=2 Juli 2022|title=Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK|url=https://bnpb.go.id/berita/pemerintah-indonesia-tetapkan-status-keadaan-tertentu-darurat-pmk|website=Badan Nasional Penanggulangan Bencana|language=|access-date=30 Desember 2022}}</ref>


Pada 12 Juni, sepuluh ribu dosis vaksin PMK dari Prancis didatangkan untuk memulai program vaksinasi di Indonesia.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=13 Juni 2022|title=Vaksin Perdana PMK Telah Tiba di Indonesia|url=https://money.kompas.com/read/2022/06/13/212000726/vaksin-perdana-pmk-telah-tiba-di-indonesia|website=Kompas|language=|access-date=30 Desember 2022}}</ref> Dua bulan kemudian, pemerintah Australia memberi bantuan satu juta dosis vaksin PMK.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=26 Agustus 2022|title=Satu Juta Dosis Vaksin untuk Penyakit Mulut dan Kuku dari Australia Tiba di Indonesia|url=https://dunia.tempo.co/read/1627240/satu-juta-dosis-vaksin-untuk-penyakit-mulut-dan-kuku-dari-australia-tiba-di-indonesia|website=Tempo|language=|access-date=30 Desember 2022}}</ref> Selain vaksinasi dan pengobatan, kebijakan untuk mengendalikan PMK adalah pemotongan bersyarat terhadap hewan yang terinfeksi. Pemerintah memberikan bantuan kepada pemilik ternak yang dipotong sebesar Rp10 juta untuk sapi, Rp2 juta untuk babi, dan Rp1,5 juta untuk kambing atau domba.<ref>{{Cite web|date=2 Agustus 2022|title=Wabah PMK, Ini Syarat Peternak Dapat Bantuan hingga Rp10 Juta|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20220802/12/1562044/wabah-pmk-ini-syarat-peternak-dapat-bantuan-hingga-rp10-juta|website=Bisnis|language=|access-date=30 Desember 2022}}</ref>
Pada 12 Juni, sepuluh ribu dosis vaksin PMK dari Prancis didatangkan untuk memulai program vaksinasi di Indonesia.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=13 Juni 2022|title=Vaksin Perdana PMK Telah Tiba di Indonesia|url=https://money.kompas.com/read/2022/06/13/212000726/vaksin-perdana-pmk-telah-tiba-di-indonesia|website=Kompas|language=|access-date=30 Desember 2022}}</ref> Dua bulan kemudian, pemerintah Australia memberi bantuan satu juta dosis vaksin PMK.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=26 Agustus 2022|title=Satu Juta Dosis Vaksin untuk Penyakit Mulut dan Kuku dari Australia Tiba di Indonesia|url=https://dunia.tempo.co/read/1627240/satu-juta-dosis-vaksin-untuk-penyakit-mulut-dan-kuku-dari-australia-tiba-di-indonesia|website=Tempo|language=|access-date=30 Desember 2022}}</ref> Selain vaksinasi dan pengobatan, kebijakan untuk mengendalikan PMK adalah pemotongan bersyarat terhadap hewan yang terinfeksi. Pemerintah memberikan bantuan kepada pemilik ternak yang dipotong sebesar Rp10 juta untuk sapi, Rp2 juta untuk babi, dan Rp1,5 juta untuk kambing atau domba.<ref>{{Cite web|date=2 Agustus 2022|title=Wabah PMK, Ini Syarat Peternak Dapat Bantuan hingga Rp10 Juta|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20220802/12/1562044/wabah-pmk-ini-syarat-peternak-dapat-bantuan-hingga-rp10-juta|website=Bisnis|language=|access-date=30 Desember 2022}}</ref> Akibat wabah PMK, Australia dan Malaysia untuk sementara menghentikan impor hewan ternak dari Indonesia.<ref>{{Cite web|date=25 Mei 2022|title=Dua Negara Setop Impor Hewan Ternak Hidup dari RI Imbas Wabah PMK - Perdagangan Katadata.co.id|url=https://katadata.co.id/tiakomalasari/berita/628dcd5468e49/dua-negara-setop-impor-hewan-ternak-hidup-dari-ri-imbas-wabah-pmk|website=Kata Data|language=|access-date=30 Desember 2022}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 30 Desember 2022 11.50

Peta situasi PMK di Indonesia per 30 Desember 2022.
  Provinsi dengan kasus aktif
  Provinsi dengan nol kasus aktif (tidak ada laporan selama minimum 14 hari)
  Provinsi tanpa laporan kasus

Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan telah beberapa kali menyebar dan mewabah di Indonesia. Periode pertama persebaran penyakit ini terjadi pada tahun 1887 hingga 1983. Indonesia mendeklarasikan diri bebas dari PMK sejak 1986 yang kemudian diakui secara internasional pada 1990. Namun, pada bulan Mei 2022, kasus PMK kembali dilaporkan dan menyebar kembali ke berbagai wilayah di Indonesia.

Persebaran pertama

Penyakit mulut dan kuku pertama kali dilaporkan di Malang pada tahun 1887 akibat impor sapi dari Belanda. Penyakit ini lalu menyebar ke berbagai wilayah Indonesia, seperti Jakarta (dilaporkan pada 1889), Aceh (1892), Medan dan Kalimantan (1906), serta Sulawesi (1907). Pada tahun 1952, Balai Penyelidikan Penyakit Mulut dan Kuku (kini bernama Pusat Veteriner Farma) didirikan di Surabaya. Lembaga ini ditugaskan untuk memproduksi vaksin PMK dan dijadikan sebagai laboratorium referensi untuk pengujian PMK.[1] Pemerintah kemudian melaksanakan vaksinasi massal sejak tahun 1974. Program vaksinasi—yang menggunakan serotipe O1/BFS—diutamakan di daerah sumber ternak, yaitu Jawa, Bali, dan Sulawesi Selatan.[2][3]

Kasus PMK tidak lagi dilaporkan pada tahun 1980 dan Pulau Jawa direncanakan untuk bebas dari penyakit ini pada tahun 1984. Namun, wabah PMK kembali timbul pada 1983 di Kabupaten Blora dan menyebar hingga ke Banten dan beberapa daerah di Jawa Timur yang berbatasan dengan Jawa Tengah. Sebanyak 13.987 sapi dan kerbau dilaporkan terinfeksi dengan angka kematian 1%. Selain itu, domba dan babi juga dilaporkan terserang penyakit ini. Isolat virus pada wabah ini adalah O ISA 3/83 atau O java 83. Pada periode 1983 sampai 1985, vaksinasi diselenggarakan dengan menggunakan isolat ini. Kasus PMK dapat dikendalikan dan tidak lagi dilaporkan sejak tiga bulan setelah vaksinasi terakhir.[3]

Masa bebas

Indonesia mendeklarasikan diri bebas dari PMK pada 1986 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/Kpts/TN.510/5/1986. Status bebas ini diakui secara internasional melalui Resolusi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) Nomor XI Tahun 1990. Sejak saat itu, Indonesia dinyatakan sebagai negara bebas PMK tanpa menerapkan vaksinasi.[4] Untuk memastikan status bebas PMK ini, Pusat Veteriner Farma, sebuah unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian melaksanakan surveilans secara rutin dalam rangka membuktikan status bebas PMK dan mendeteksi secara dini keberadaan PMK di Indonesia.[5][6][7]

Pada dasawarsa 2010-an, rencana pemerintah untuk mengimpor hewan rentan PMK (sapi dan kerbau) serta produk hewan (daging dan jeroan) dari negara yang belum berstatus bebas PMK memunculkan kekhawatiran dari beberapa pihak, seperti perhimpunan peternak dan pengamat.[8] Sebelumnya, Indonesia hanya mengimpor hewan dan produk hewan dari negara berstatus bebas PMK, misalnya Australia. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan impor berbasis negara memberi keterbatasan dan menimbulkan ketergantungan kepada negara tertentu.[9] Perubahan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dari UU Nomor 18 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 memungkinkan Indonesia melakukan impor dari zona bebas penyakit hewan. Ketentuan impor yang sebelumnya hanya berbasis negara berubah menjadi berbasis zona dalam suatu negara. Pemerintah kemudian mengimpor daging kerbau beku dari India yang belum berstatus bebas PMK, tetapi memiliki zona bebas PMK dan memiliki program pengendalian resmi yang diakui WOAH. Selain itu, daging kerbau beku yang diimpor tergolong komoditas aman untuk PMK karena telah memenuhi persyaratan teknis berupa daging tanpa tulang dan tanpa kelenjar limfa, telah dimaturasi dalam suhu 2 oC selama minimum 24 jam, dan memiliki nilai pH kurang dari 6,0 pada saat diuji di tengah kedua otot longissimus dorsi.[10][11]

Pada tahun 2015, pengujian yudisial dilakukan terhadap UU Nomor 41 Tahun 2014. Muatan yang diuji adalah ketentuan impor berbasis zona. Terhadap pengujian ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan dengan menerapkan pengamanan maksimum.[12][13][14]

Sebuah penelitian yang diterbitkan pada tahun 2016 menyatakan bahwa risiko masuknya virus PMK melalui pemasukan daging ilegal di Entikong, perbatasan darat Indonesia–Malaysia, adalah sangat rendah.[15][16] Hingga tahun 2021, Indonesia masih dinyatakan sebagai negara bebas PMK berdasarkan Resolusi WOAH Nomor 88 Tahun 2021.[17]

Persebaran kedua

Pada akhir bulan April dan awal Mei 2022, wabah PMK dilaporkan di Jawa Timur. Sebanyak 1.247 ternak di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto terserang penyakit ini.[18][19] Kejadian serupa dilaporkan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan 1.881 sapi terinfeksi.[20] Pada 9 Mei 2022, Menteri Pertanian menetapkan Kabupaten Aceh Tamiang dan beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah PMK.[21][22] Penyakit ini kemudian menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Pada 25 Juni, Kementerian Pertanian menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK, yaitu Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.[23]

Penyebab masuknya penyakit

Virus PMK diduga masuk ke Indonesia akibat penyelundupan hewan ternak seperti kambing dari negara yang belum bebas PMK, yaitu Thailand, ke pelabuhan tikus di pesisir timur Pulau Sumatra.[24][25] Meskipun demikian, terdapat dugaan bahwa PMK telah terdeteksi di Indonesia sejak tahun 2015 setelah ditemukan hasil uji positif pada babi asal Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.[26] Serotipe virus PMK yang ditemukan di Indonesia pada wabah tahun 2022 adalah O/ME-SA/Ind-2001e yang berasal dari India dan beredar di beberapa negara Asia Tenggara.[27][28]

Tanggapan

Sebagai respons atas mewabahnya PMK, Kementerian Pertanian mengatur lalu lintas hewan rentan PMK dan produk turunannya untuk mencegah meluasnya wabah serta membuat prosedur operasional baku tentang pengendalian dan penanggulangan PMK.[29] Wabah yang berlangsung menjelang Iduladha juga membuat Majelis Ulama Indonesia membuat fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.[30] Pada 24 Juni 2022, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membuat Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) yang ketua tim pelaksananya adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).[31] Satgas PMK lantas menerbitkan protokol kesehatan pengendalian PMK dan sejumlah pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi.[32] Kepala BNPB sendiri menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK sehingga pendekatan yang dilakukan adalah penanggulangan bencana.[33][34]

Pada 12 Juni, sepuluh ribu dosis vaksin PMK dari Prancis didatangkan untuk memulai program vaksinasi di Indonesia.[35] Dua bulan kemudian, pemerintah Australia memberi bantuan satu juta dosis vaksin PMK.[36] Selain vaksinasi dan pengobatan, kebijakan untuk mengendalikan PMK adalah pemotongan bersyarat terhadap hewan yang terinfeksi. Pemerintah memberikan bantuan kepada pemilik ternak yang dipotong sebesar Rp10 juta untuk sapi, Rp2 juta untuk babi, dan Rp1,5 juta untuk kambing atau domba.[37] Akibat wabah PMK, Australia dan Malaysia untuk sementara menghentikan impor hewan ternak dari Indonesia.[38]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ "Sejarah Pusvetma". Pusat Veteriner Farma. Diakses tanggal 27 Desember 2022. 
  2. ^ "Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)". Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Diarsipkan dari versi asli tanggal 21 Oktober 2007. 
  3. ^ a b Adjid, R.M.A. (2020). "Penyakit Mulut dan Kuku: Penyakit Hewan Eksotik yang Harus Diwaspadai Masuknya ke Indonesia". Wartazoa. 30 (2): 61. doi:10.14334/wartazoa.v30i2.2490. ISSN 2354-6832. 
  4. ^ Dirkeswan 2022, hlm. 1.
  5. ^ Pusat Veteriner Farma (2020). Prosedur Standar Baku Surveilans Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Surabaya: Pusat Veteriner Farma. 
  6. ^ "Laporan Surveilans PMK". Pusat Veteriner Farma. Diakses tanggal 27 Desember 2022. 
  7. ^ Budi, S.R.; Kurnia, D.; Hanifah, S.; Lingga, F.; Daulay, R.S.D.; Suganda, A. (2019). "Surveilans Penyakit Mulut dan Kuku Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Tahun 2018". Prosiding Penyidikan Penyakit Hewan Rapat Teknis dan Pertemuan Ilmiah dan Surveilans Kesehatan Hewan Tahun 2019: 118–123. 
  8. ^ "Impor Daging Terus Terjadi". Kompas. 3 Januari 2011. Diakses tanggal 27 Desember 2022. 
  9. ^ "Kebijakan Impor Sapi Segera Diubah Jadi Zone Based". Bisnis. 9 Oktober 2013. Diakses tanggal 27 Desember 2022. 
  10. ^ "Impor Daging India Memenuhi Persyaratan Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE)". Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 6 Juli 2017. Diakses tanggal 27 Desember 2022. 
  11. ^ Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan (Januari 2016). Rencana Pemasukan Daging Kerbau Beku dari India ke Wilayah Negara Republik Indonesia: Analisa Risiko Impor Kualitatif. Jakarta: Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 
  12. ^ Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2015), Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 129/PUU-XIII/2015 (PDF) 
  13. ^ "MK Tegaskan Impor Hewan Ternak Harus Keadaan Mendesak". Hukum Online. 7 Februari 2017. Diakses tanggal 27 Desember 2022. 
  14. ^ Nurhayati, I.; Aminoto (2022). "Kebijakan Impor Indonesia Atas Produk Hewan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015". Jurnal Konstitusi. 19 (1): 149–179. doi:10.31078/jk1917. 
  15. ^ Silitonga, R.J.; Soejoedono, R.D.; Latif, H.; Sudarnika, E. (2016). "Ancaman terhadap Masuknya Virus Penyakit Mulut dan Kuku melalui Daging Ilegal di Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia". Jurnal Sain Veteriner. 34 (2). doi:10.22146/jsv.11422. ISSN 2407-3733. 
  16. ^ Silitonga, Risma Juniarti Paulina (2016). "Analisa Risiko Kualitatif Pemasukan Virus Penyakit Mulut Dan Kuku Melalui Daging Ilegal Di Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia". Disertasi. Institut Pertanian Bogor. 
  17. ^ Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (2021), Resolutions Adopted by the World Assembly of OIE Delegates during their 88th General Session 24–28 May 2021 (PDF) 
  18. ^ "Kronologi Penyebaran Wabah PMK di Jawa Timur, 1.247 Ternak Sapi Terinfeksi". Kumparan. 6 Mei 2022. Diakses tanggal 6 Mei 2022. 
  19. ^ Sudarsono, Rahendra Prasetya Eko (2 Juli 2022). "Epidemiological Study of Suspected Occurrence of Foot and Mouth Disease in Lamongan Regency". Journal of Basic Medical Veterinary. 11 (1): 56–63. doi:10.20473/jbmv.v11i1.37197. ISSN 2774-9959. 
  20. ^ "Sebanyak 1.881 Ekor Sapi di Aceh Tamiang Terjangkit PMK". Antara News. 10 Mei 2022. Diakses tanggal 28 Desember 2022. 
  21. ^ Kementerian Pertanian RI (9 Mei 2022), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/Kpts/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia 
  22. ^ Kementerian Pertanian RI (9 Mei 2022), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Aceh, Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia 
  23. ^ Kementerian Pertanian RI (25 Juni 2022), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/Kpts/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia 
  24. ^ David, D.; Hidayat, A.R.; Alfajri, I.; Sarwindaningrum, I. (14 Juli 2022). "Ternak Impor Ilegal Lewat Jalur Tikus". Kompas. Diakses tanggal 29 Juli 2022. 
  25. ^ Sarwindaningrum, I.; Aritonang, D.D.; Hidayat, A.R.; Alfajri, I. (14 Juli 2022). "Ternak Selundupan Persulit Pemberantasan PMK". Kompas. Diakses tanggal 29 Juli 2022. 
  26. ^ Hidayat, A.R.; Alfajri, I.; Aritonang, D.D.; Sarwindaningrum, I. (15 Juli 2022). "Penyakit Mulut dan Kuku Terdeteksi Sejak 2015". Kompas. Diakses tanggal 29 Juli 2022. 
  27. ^ "Menelusuri Asal Wabah PMK yang Serang Hewan Ternak Indonesia - Analisis Data Katadata". Kata Data. 22 Juni 2022. Diakses tanggal 30 Desember 2022. 
  28. ^ "Merebaknya PMK di Indonesia, Diduga Imbas Peningkatan Kasus di Asia Tenggara". Republika Online. 25 Mei 2022. Diakses tanggal 30 Desember 2022. 
  29. ^ Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (25 Mei 2022), Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 5429/Kpts/PK.320/F/05/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 
  30. ^ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (31 Mei 2022), Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia 
  31. ^ Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (24 Juni 2022), Keputusan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Keanggotaan dan Struktur Organisasi Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, Jakarta: Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 
  32. ^ Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (1 Juli 2022), Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku, Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku 
  33. ^ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (29 Juni 2022), Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana 
  34. ^ "Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK". Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 2 Juli 2022. Diakses tanggal 30 Desember 2022. 
  35. ^ "Vaksin Perdana PMK Telah Tiba di Indonesia". Kompas. 13 Juni 2022. Diakses tanggal 30 Desember 2022. 
  36. ^ "Satu Juta Dosis Vaksin untuk Penyakit Mulut dan Kuku dari Australia Tiba di Indonesia". Tempo. 26 Agustus 2022. Diakses tanggal 30 Desember 2022. 
  37. ^ "Wabah PMK, Ini Syarat Peternak Dapat Bantuan hingga Rp10 Juta". Bisnis. 2 Agustus 2022. Diakses tanggal 30 Desember 2022. 
  38. ^ "Dua Negara Setop Impor Hewan Ternak Hidup dari RI Imbas Wabah PMK - Perdagangan Katadata.co.id". Kata Data. 25 Mei 2022. Diakses tanggal 30 Desember 2022. 

Daftar pustaka