Lompat ke isi

Satyalancana Penegak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 8: Baris 8:
* Drs. [[Edward Mandahar Situmorang]]
* Drs. [[Edward Mandahar Situmorang]]
* Kapt (Purn) Ki Agus. Mohammad Zein, B.A
* Kapt (Purn) Ki Agus. Mohammad Zein, B.A
* Kol.(Purn)B.H Tampubolon,S.H
* Kol .Chk.(Purn)B.H Tampubolon,S.H
* Akbp (Purn) [[R.Sanyoto]]
* Akbp (Purn) [[R.Sanyoto]]



Revisi per 5 Januari 2023 16.24

Satyalancana Penegak Sumber: www.setneg.ri.go.id

Satyalancana Penegak Diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif sedikit-dikitnya 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G-30-S PKI.

Penerima Satyalancana Penegak

Referensi

(Indonesia) PP 15/1966 Satyalancana Penegak[pranala nonaktif permanen]

Lihat pula