Lompat ke isi

Muhidi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 13: Baris 13:


Di luar parlemen, ia tetap membagi waktunya untuk mengajar. Mendapatkan gelar magister dari [[STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan Padang|STIE KBP Padang]], ia menjadi dosen di STAI Adabiah dan [[Universitas Adzkia|STAI Adzkia]]. Selain itu, ia aktif membina organisasi olahraga, yakni [[PSP Padang]] (2004–2014) dan KONI Padang (2004–2009).<ref name=":0" />
Di luar parlemen, ia tetap membagi waktunya untuk mengajar. Mendapatkan gelar magister dari [[STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan Padang|STIE KBP Padang]], ia menjadi dosen di STAI Adabiah dan [[Universitas Adzkia|STAI Adzkia]]. Selain itu, ia aktif membina organisasi olahraga, yakni [[PSP Padang]] (2004–2014) dan KONI Padang (2004–2009).<ref name=":0" />

Pada 14 Juni 2005, Pengadilan Negeri Padang memvonis 4 tahun penjara kepada Muhidi bersama [[Maigus Nasir]] dan 11 Anggota DPRD Kota Padang periode 1999–2004 terkait korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang 2001/2002.<ref>https://news.detik.com/berita/d-381350/korupsi-13-eks-anggota-dprd-padang-divonis-4-tahun-penjara</ref><ref>https://liputan6.com/news/read/103478/mantan-pimpinan-dprd-padang-divonis-empat-tahun</ref><ref>https://koran.tempo.co/read/nusa/42948/13-mantan-anggota-dprd-padang-divonis-4-tahun-penjara</ref> Pada 24 Juni 2008, [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] mengabulkan permohonan kasasi dan membebaskan 40 Anggota DPRD Kota Padang terdakwa kasus korupsi APBD itu. Majelis hakim berargumen bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi, tetapi itu bukan merupakan tindak pidana.<ref>https://antikorupsi.org/id/article/ma-bebaskan-40-anggota-dprd-kota-padang</ref><ref>https://antaranews.com/berita/111186/ma-bebaskan-40-anggota-dprd-padang</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 9 Januari 2023 08.25

Muhidi
Wakil Ketua DPRD Kota Padang
Masa jabatan
2014–2019
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurIrwan Prayitno
Wali KotaMahyeldi Ansharullah
Pengganti
Arnedi Yarmen
Sebelum
Masa jabatan
1999 – 2004
PresidenAbdurrahman Wahid
Megawati Soekarnoputri
GubernurZainal Bakar
Wali KotaZuiyen Rais
Fauzi Bahar
Informasi pribadi
Lahir01 November 1963 (umur 61)
Mukomuko, Bengkulu
Partai politikPKS
Tempat tinggalJl. Jati Parak Salai No. 127
AlmamaterIKIP Padang
STIE KBP Padang
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Drs. H. Muhidi, M.M. (lahir 1 November 1963) adalah politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mubalig. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Padang periode 2014–2019. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Padang untuk kali pertama pada pemilihan umum legislatif 1999.

Tamat dari IKIP Padang pada 1990, Muhidi awalnya bekerja sebagai guru SMA di Padang. Seiring bergulirnya reformasi, Muhidi ikut dalam masa awal pembentukan PKS di Padang sekaligus memimpin partai yang ketika itu masih bernama Partai Keadilan.

Pada pemilihan umum 2014 dan 2019, ia kembali terpilih mewakili daerah pemilihan Padang Timur dan Padang Selatan.[1][2][3]

Pendidikan dan karier

Muhidi menyelesaikan SMA di sekolah milik Muhammadiyah di Padang. Bercita-cita untuk menjadi guru, ia mendaftar kuliah ke IKIP Padang. Ia mengambil jurusan pendidikan fisika pada 1984. Sambil berkuliah, ia aktif dalam Senat Mahasiswa dan kepengurusan di masjid kampus. Menjelang tamat kuliah, ia sempat mengajar sebagai guru fisika di bimbel Adzkia, yang ketika itu dirintis oleh Irwan Prayitno. Setelah meraih gelar sarjana pada 1990, ia diangkat sebagai guru di SMA Adabiah dan SMA PGRI 3 Padang.[4][butuh sumber yang lebih baik]

Ketika bergulirnya reformasi, Muhidi memilih terjun ke politik. Ia bergabung ke Partai Keadilan dan didapuk mengetuai Dewan Pengurus Daerah (DPD) PK untuk Kota Padang hingga 2003. Melalui PK, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kota Padang untuk kali pertama dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 1999.[4]

Di luar parlemen, ia tetap membagi waktunya untuk mengajar. Mendapatkan gelar magister dari STIE KBP Padang, ia menjadi dosen di STAI Adabiah dan STAI Adzkia. Selain itu, ia aktif membina organisasi olahraga, yakni PSP Padang (2004–2014) dan KONI Padang (2004–2009).[4]

Pada 14 Juni 2005, Pengadilan Negeri Padang memvonis 4 tahun penjara kepada Muhidi bersama Maigus Nasir dan 11 Anggota DPRD Kota Padang periode 1999–2004 terkait korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang 2001/2002.[5][6][7] Pada 24 Juni 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi dan membebaskan 40 Anggota DPRD Kota Padang terdakwa kasus korupsi APBD itu. Majelis hakim berargumen bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi, tetapi itu bukan merupakan tindak pidana.[8][9]

Referensi

Pranala luar

Jabatan partai politik
Didahului oleh:
Hadison
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS
Kota Padang

2010–2015
Diteruskan oleh:
Gufron