Lompat ke isi

Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k top: clean up, added orphan, underlinked tags
Kris Simbolon (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Desember 2022}}
{{Underlinked|date=Desember 2022}}
{{Orphan|date=Desember 2022}}

'''Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi''' atau '''TGPTPK''' adalah sebuah badan pemberantasan korupsi bentukan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] lewat Keppres No. 19/2000. Namun, legalitas tim ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan lembaga tersebut.<ref>https://historia.id/politik/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB</ref>
'''Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi''' atau '''TGPTPK''' adalah sebuah badan pemberantasan korupsi bentukan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] lewat Keppres No. 19/2000. Namun, legalitas tim ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan lembaga tersebut.<ref>https://historia.id/politik/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB</ref>



Revisi terkini sejak 9 Januari 2023 09.10

Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK adalah sebuah badan pemberantasan korupsi bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Keppres No. 19/2000. Namun, legalitas tim ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan lembaga tersebut.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]