Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →top: clean up, added orphan, underlinked tags |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Underlinked|date=Desember 2022}} |
{{Underlinked|date=Desember 2022}} |
||
{{Orphan|date=Desember 2022}} |
|||
'''Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi''' atau '''TGPTPK''' adalah sebuah badan pemberantasan korupsi bentukan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] lewat Keppres No. 19/2000. Namun, legalitas tim ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan lembaga tersebut.<ref>https://historia.id/politik/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB</ref> |
'''Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi''' atau '''TGPTPK''' adalah sebuah badan pemberantasan korupsi bentukan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] lewat Keppres No. 19/2000. Namun, legalitas tim ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan lembaga tersebut.<ref>https://historia.id/politik/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB</ref> |
||
Revisi terkini sejak 9 Januari 2023 09.10
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK adalah sebuah badan pemberantasan korupsi bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Keppres No. 19/2000. Namun, legalitas tim ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan lembaga tersebut.[1]