Lompat ke isi

Narapidana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tiara Adelia (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
Narapidana adalah orang yang dinyatakan bersalah atas kejahatan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Tag: pranala ke halaman disambiguasi
Baris 1: Baris 1:
[[File:Newgate-prison-exercise-yard.jpg|thumb|236px]]
[[File:Newgate-prison-exercise-yard.jpg|thumb|236px]]
'''Narapidana''' atau '''Napi''' adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana "hilang kemerdekaan" di [[Lembaga Pemasyarakatan|lembaga permasyarakatan]]. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, dilain sisi dari keadaan Napi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan [[Indonesia]].
'''Narapidana''' atau '''Napi''' adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana "hilang kemerdekaan" di [[Lembaga Pemasyarakatan]]. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, dilain sisi dari keadaan Napi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan [[Indonesia]].

Narapidana adalah "orang yang dinyatakan bersalah atas kejahatan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan", [[Pengadilan Negeri]] atau orang yang menjalani hukuman di [[penjara]], Narapidana juga di kenal sebagai "con", sementara label umum untuk mantan narapidana, terutama yang baru saja dibebaskan dari penjara, yaitu "mantan narapidana"<ref name ='last1'>{{cite book |last1=Webster's New |title=World Dictionary of the American Language |publisher=Webster's |pages=p. 311 (2d Coll. Ed. 1978). p. 292 (2d Coll. Ed. 1978).}}</ref>, orang yang dihukum dan dijatuhi non-penahanan cendrung tidak digambarkan sebagai "narapidana"<ref name ='last1'/>.

== Pengertian ==
== Pengertian ==
Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.<ref name="jpnn">{{Cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan|title=Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan|publisher=www.hukumonline.com|accessdate=22 Mei 2014}}</ref>
Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri yakni seseorang yang dipidana berdasarkan putusan [[pengadilan]] yang telah memperoleh kekuatan [[hukum]] tetap.<ref name="jpnn">{{Cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan|title=Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan|publisher=www.hukumonline.com|accessdate=22 Mei 2014}}</ref>
== Hak-Hak Narapidana ==
== Hak-Hak Narapidana ==
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:<ref name="jpnn" />
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:<ref name="jpnn" />


# Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
# Melakukan ibadah sesuai dengan [[agama]] atau kepercayaannya.
# Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
# Mendapat perawatan, baik perawatan [[rohani]] maupun [[jasmani]].
# Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
# Mendapatkan [[pendidikan]] dan pengajaran.
# Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
# Mendapatkan pelayanan [[kesehatan]] dan makanan yang layak.
# Menyampaikan keluhan.
# Menyampaikan keluhan.
# Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran [[media massa]] lainnya yang tidak dilarang.
# Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran [[media massa]] lainnya yang tidak dilarang.
# Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
# Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
# Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
# Menerima kunjungan [[keluarga]], penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
# Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
# Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
# Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
# Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
# Mendapatkan [[pembebasan bersyarat]].
# Mendapatkan [[pembebasan bersyarat]].
# Mendapatkan cuti menjelang bebas.
# Mendapatkan cuti menjelang bebas.
# Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
# Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara tersebut.

== Hak-hak Narapidana Menurut Undang-undang ==
Narapidana memiliki kewajiban sebagai diatur pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu:
#Menaati peraturan tata tertib
#Mengikuti secara tertib program Pembinaan
#Memelihara perkehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai
#Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya
#Wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna<ref>https://hukum.bunghatta.ac.id/index.php/informasi/artikel/296-hak-dan-kewajiban-tahanan-dan-narapidana-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-2022</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 19 Januari 2023 08.05

Narapidana atau Napi adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana "hilang kemerdekaan" di Lembaga Pemasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, dilain sisi dari keadaan Napi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Narapidana adalah "orang yang dinyatakan bersalah atas kejahatan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan", Pengadilan Negeri atau orang yang menjalani hukuman di penjara, Narapidana juga di kenal sebagai "con", sementara label umum untuk mantan narapidana, terutama yang baru saja dibebaskan dari penjara, yaitu "mantan narapidana"[1], orang yang dihukum dan dijatuhi non-penahanan cendrung tidak digambarkan sebagai "narapidana"[1].

Pengertian

Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri yakni seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[2]

Hak-Hak Narapidana

Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:[2]

  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
  3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
  5. Menyampaikan keluhan.
  6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
  7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
  8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
  9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
  10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
  11. Mendapatkan pembebasan bersyarat.
  12. Mendapatkan cuti menjelang bebas.
  13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara tersebut.

Hak-hak Narapidana Menurut Undang-undang

Narapidana memiliki kewajiban sebagai diatur pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu:

  1. Menaati peraturan tata tertib
  2. Mengikuti secara tertib program Pembinaan
  3. Memelihara perkehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai
  4. Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya
  5. Wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna[3]

Referensi

  1. ^ a b Webster's New. World Dictionary of the American Language. Webster's. hlm. p. 311 (2d Coll. Ed. 1978). p. 292 (2d Coll. Ed. 1978). 
  2. ^ a b "Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 22 Mei 2014. 
  3. ^ https://hukum.bunghatta.ac.id/index.php/informasi/artikel/296-hak-dan-kewajiban-tahanan-dan-narapidana-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-2022