Lompat ke isi

Kontrak sosial: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
'''Kontrak sosial''' adalah sebuah perjanjian antara [[rakyat]] dengan para pemimpinnya, atau antara manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu.<ref name="Audi">{{en}}Jean Hampton. 1999. "Social Contract". In ''Cambridge Dictionary of Philosophy''. Robert Audi, ed. 855. London: Cambridge University Press.</ref> Dalam filsafat moral dan politik, kontrak sosial adalah teori yang berasal dari Zaman Pencerahan yang berkenaan dengan legitimasi otoritas negara atas individu.<ref>{{Cite book|last=Gough|first=John Wiedhoff|date=1936|title=The Social Contract|url=https://archive.org/details/socialcontract0000jwgo|location=Oxford|publisher=Clarendon Press|url-status=live}}</ref>
'''Kontrak sosial''' adalah sebuah perjanjian antara [[rakyat]] dengan para pemimpinnya, atau antara manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu.<ref name="Audi">{{en}}Jean Hampton. 1999. "Social Contract". In ''Cambridge Dictionary of Philosophy''. Robert Audi, ed. 855. London: Cambridge University Press.</ref> Dalam filsafat moral dan politik, kontrak sosial adalah teori yang berasal dari Zaman Pencerahan yang berkenaan dengan legitimasi otoritas negara atas individu.<ref>{{Cite book|last=Gough|first=John Wiedhoff|date=1936|title=The Social Contract|url=https://archive.org/details/socialcontract0000jwgo|location=Oxford|publisher=Clarendon Press|url-status=live}}</ref>


Argumen kontrak sosial biasanya mengandaikan bahwa individu telah menyetujui, baik secara eksplisit maupun implisit, untuk menyerahkan sebagain dari kebebasan mereka dan tunduk pada otoritas (Penguasa, atau keputusan mayoritas) dengan imbalan perlindungan hak atau pemeliharaan tatanan sosial.<ref>{{Cite book|last=Friend|first=Celeste|title=Social Contract Theory|url-status=live}}</ref> hubungan antara hak lahiriah dan hukum sering menjadi topik teori kontrak sosial. Istilah ini mengambil namanya dari [[Du contrat social|The Social Contract]] (Prancis: Du contract social ou Principes du droit politique),sebuah bukun tahun 1762 yang ditulis oleh Jean-Jacques Rousseau yang membahas tentang konsep ini. Meskipun teori kontrak sosial ditemukan pada zaman kuno, dalam [[Filsafat Yunani kuno|filsafat Yunani]] dan [[Stoikisme|Stoic]] dan [[Hukum Romawi]] dan [[Kanonik (imam)|Kanonik]], masa kejayaan kontrak sosial adalah pada pertengahan abah ke-17 hingga awal abad ke-19, ketika kontrak itu muncul sebagai doktrin utama legitimasi politik.
Argumen kontrak sosial biasanya mengandaikan bahwa individu-individu dalam telah menyetujui, baik secara eksplisit ataupun implisit, untuk menyerahkan sebagian dari kebebasan mereka dan untuk tunduk kepada otoritas (Penguasa, atau keputusan mayoritas). Sebagai gantinya, mereka mendapatkan perlindungan hak atau pemeliharaan tatanan sosial.<ref>{{Cite book|last=Friend|first=Celeste|title=Social Contract Theory|url-status=live}}</ref> Hubungan antara [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|hak kodrati dan hak hukum]] sering menjadi isu dalam teori kontrak sosial. Istilah kontrak sosial berasal dari karya Jean-Jacques Rousseau, [[Du contrat social|The Social Contract]] (Prancis: Du contract social ou Principes du droit politique), sebuah buku yang dipublikasikan pada tahun 1762. Meskipun teori kontrak sosial dapat ditemukan pada zaman kuno, seperti dalam [[Filsafat Yunani kuno|filsafat Yunani]], [[Stoikisme]] dan [[Hukum Romawi]] dan [[Kanonik (imam)|Kanonik]], kontrak sosial menjadi doktrin utama legitimasi politik mulai pada pertengahan abah ke-17 hingga awal abad ke-19.


Titik awal untuk sebagaian besar teori kontrak sosial adalah penyelidikan keadaan manusia yang tidak ada dalam tatanan politik apa pun (disebut "keadaan alamiah" oleh Thomas Hobbes). Dalam kondisi ini, tindakan individu hanya terikat oleh kekuatann dan hati nurani pribadinya. Dari titik awal yang sama, para ahli teori kontrak sosial berusaha menunjukkan mengapa individu-individu yang rasional secara sukarela setuju untuk melepaskan kebebasan alami mereka untuk mendapatkan manfaat dari tatanan politik. Ahli teori kontrak sosial dan hak alami abad ke-17 dan ke-18 yang terkenal termasuk hugo Grotius (1625), Thomas Hobbes (1651), Samuel von Pufendorf (1673), John Locke (1689), Jean-Jacques Rousseau (1762) dan Immanuel Kant (1797), masing-masing mendekati konsep otoritas politik secara berbeda. Grotiys mengemukakan bahwa individu manusia memiliki hak kodrati. Thomas Hobbes terkenal mengatakan bahwa dalam "keadaan alamiah", kehidupan manusia akan "menyendiri, miskin, jahat, brutal dan pendek". Dengan tidak adanya ketertiban politik dan hukum, setiap orang akan memiliki kebebasan alami yang tidak terbatas, termasuk "hak atas segala sesuatu" dan termauk kebebasan untuk menjarah, memerkosa, dan membunuh; akan ada "perang semua melawan semua" tanpa akhir (bellum omnium contra omnes). Untuk menghindari hal tersebut, "manusia bebas" membuat kontrak satu sama lain untuk membangun komunitas politik (masyarakat sipil) melalui kontrak sosial di mana mereka semua mendapatkan keamanan sebagai imbalan karena menundukkan diri merekea pada kedaulatan mutlak, satu orang atau kumpulan orang. Meskipun dektir penguasa mungkin sewenang-wenang dan tirani, Hobbes melihat pemerintahan absolut sebagai satu-satunya alternatif untuk anarki yang mengerikan dari keadaan alam. Hobbes menegaskan bahwa manusia setuju untuk melepaskan hak-hak mereka demi otoritas absolut pemerintah (monarki atau parlementer). sebagai alternatif, Locke dan Rousseau berpendapat bahwa kita memperoleh hak-hak sipil sebagai imbalan untuk menerima kewajiban untuk menghormati dan membela hak-hak orang lain, melepaskan beberapa kebebasan untuk melakukannya.
Titik awal untuk sebagaian besar teori kontrak sosial adalah penyelidikan keadaan manusia yang tidak ada dalam tatanan politik apa pun (disebut "keadaan alamiah" oleh Thomas Hobbes). Dalam kondisi ini, tindakan individu hanya terikat oleh kekuatann dan hati nurani pribadinya. Dari titik awal yang sama, para ahli teori kontrak sosial berusaha menunjukkan mengapa individu-individu yang rasional secara sukarela setuju untuk melepaskan kebebasan alami mereka untuk mendapatkan manfaat dari tatanan politik. Ahli teori kontrak sosial dan hak alami abad ke-17 dan ke-18 yang terkenal termasuk hugo Grotius (1625), Thomas Hobbes (1651), Samuel von Pufendorf (1673), John Locke (1689), Jean-Jacques Rousseau (1762) dan Immanuel Kant (1797), masing-masing mendekati konsep otoritas politik secara berbeda. Grotiys mengemukakan bahwa individu manusia memiliki hak kodrati. Thomas Hobbes terkenal mengatakan bahwa dalam "keadaan alamiah", kehidupan manusia akan "menyendiri, miskin, jahat, brutal dan pendek". Dengan tidak adanya ketertiban politik dan hukum, setiap orang akan memiliki kebebasan alami yang tidak terbatas, termasuk "hak atas segala sesuatu" dan termauk kebebasan untuk menjarah, memerkosa, dan membunuh; akan ada "perang semua melawan semua" tanpa akhir (bellum omnium contra omnes). Untuk menghindari hal tersebut, "manusia bebas" membuat kontrak satu sama lain untuk membangun komunitas politik (masyarakat sipil) melalui kontrak sosial di mana mereka semua mendapatkan keamanan sebagai imbalan karena menundukkan diri merekea pada kedaulatan mutlak, satu orang atau kumpulan orang. Meskipun dektir penguasa mungkin sewenang-wenang dan tirani, Hobbes melihat pemerintahan absolut sebagai satu-satunya alternatif untuk anarki yang mengerikan dari keadaan alam. Hobbes menegaskan bahwa manusia setuju untuk melepaskan hak-hak mereka demi otoritas absolut pemerintah (monarki atau parlementer). sebagai alternatif, Locke dan Rousseau berpendapat bahwa kita memperoleh hak-hak sipil sebagai imbalan untuk menerima kewajiban untuk menghormati dan membela hak-hak orang lain, melepaskan beberapa kebebasan untuk melakukannya.

Revisi per 19 Januari 2023 12.02

Sampul buku Leviathan (1651), karya Thomas Hobbes yang membahas konsep teori kontrak sosial.

Kontrak sosial adalah sebuah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya, atau antara manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu.[1] Dalam filsafat moral dan politik, kontrak sosial adalah teori yang berasal dari Zaman Pencerahan yang berkenaan dengan legitimasi otoritas negara atas individu.[2]

Argumen kontrak sosial biasanya mengandaikan bahwa individu-individu dalam telah menyetujui, baik secara eksplisit ataupun implisit, untuk menyerahkan sebagian dari kebebasan mereka dan untuk tunduk kepada otoritas (Penguasa, atau keputusan mayoritas). Sebagai gantinya, mereka mendapatkan perlindungan hak atau pemeliharaan tatanan sosial.[3] Hubungan antara hak kodrati dan hak hukum sering menjadi isu dalam teori kontrak sosial. Istilah kontrak sosial berasal dari karya Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (Prancis: Du contract social ou Principes du droit politique), sebuah buku yang dipublikasikan pada tahun 1762. Meskipun teori kontrak sosial dapat ditemukan pada zaman kuno, seperti dalam filsafat Yunani, Stoikisme dan Hukum Romawi dan Kanonik, kontrak sosial menjadi doktrin utama legitimasi politik mulai pada pertengahan abah ke-17 hingga awal abad ke-19.

Titik awal untuk sebagaian besar teori kontrak sosial adalah penyelidikan keadaan manusia yang tidak ada dalam tatanan politik apa pun (disebut "keadaan alamiah" oleh Thomas Hobbes). Dalam kondisi ini, tindakan individu hanya terikat oleh kekuatann dan hati nurani pribadinya. Dari titik awal yang sama, para ahli teori kontrak sosial berusaha menunjukkan mengapa individu-individu yang rasional secara sukarela setuju untuk melepaskan kebebasan alami mereka untuk mendapatkan manfaat dari tatanan politik. Ahli teori kontrak sosial dan hak alami abad ke-17 dan ke-18 yang terkenal termasuk hugo Grotius (1625), Thomas Hobbes (1651), Samuel von Pufendorf (1673), John Locke (1689), Jean-Jacques Rousseau (1762) dan Immanuel Kant (1797), masing-masing mendekati konsep otoritas politik secara berbeda. Grotiys mengemukakan bahwa individu manusia memiliki hak kodrati. Thomas Hobbes terkenal mengatakan bahwa dalam "keadaan alamiah", kehidupan manusia akan "menyendiri, miskin, jahat, brutal dan pendek". Dengan tidak adanya ketertiban politik dan hukum, setiap orang akan memiliki kebebasan alami yang tidak terbatas, termasuk "hak atas segala sesuatu" dan termauk kebebasan untuk menjarah, memerkosa, dan membunuh; akan ada "perang semua melawan semua" tanpa akhir (bellum omnium contra omnes). Untuk menghindari hal tersebut, "manusia bebas" membuat kontrak satu sama lain untuk membangun komunitas politik (masyarakat sipil) melalui kontrak sosial di mana mereka semua mendapatkan keamanan sebagai imbalan karena menundukkan diri merekea pada kedaulatan mutlak, satu orang atau kumpulan orang. Meskipun dektir penguasa mungkin sewenang-wenang dan tirani, Hobbes melihat pemerintahan absolut sebagai satu-satunya alternatif untuk anarki yang mengerikan dari keadaan alam. Hobbes menegaskan bahwa manusia setuju untuk melepaskan hak-hak mereka demi otoritas absolut pemerintah (monarki atau parlementer). sebagai alternatif, Locke dan Rousseau berpendapat bahwa kita memperoleh hak-hak sipil sebagai imbalan untuk menerima kewajiban untuk menghormati dan membela hak-hak orang lain, melepaskan beberapa kebebasan untuk melakukannya.

Penegasan sentral yang didekati oleh teori kontrak sosial adalah bahwa hukum dan tatanan politik tidaklah alamiah, melainkan ciptaan manusia. Kontrak sosial dan tatanan politik yang diciptakannya hanyalah sarana untuk mencapai tujuan-keuntungan individu-individu yang terlibat- dan sah hanya jika mereka memenuhi bagian mereka dalam perjanjian. Hobbes berpendapat bahwa pemerintah bukanlah pihak dalam kontrak asli dan warga negara tidak berkewajiban untuk tunduk kepada pemerintah ketika terlalu lemah untuk bertindak secara efektif untuk menekan faksionalisme dan kerusuhan sipil. Menurut ahli teori kontrak sosial lainnya, ketika pemerintah gagal untuk mengamankan hak alami mereka (Locke) atau memenuhi kepentingan terbaik masyrarakat (disebut "kehendak Umum oleh Rousseau), warga negara dapat menarik kewajiban mereka untuk mematuhi atau mengubah kepemimpinan melalui pemilihan umum atau cara lain termasuk, jika perlu, kekerasan. Locke percaya bahwa hak-hak lahiriah tidak dapat dicabut, dan oleh karena itu aturan tuhan menggantikan otoritas pemerintah, sementara Rousseau percaya bahwa demokrasi (pemerintahan sendiri) adalah cara terbaik untuk memastikan kesejahteraan sambil mempertahankan kebebasan individu di bawah aturan hukum. Konsep Locke tentang kontrak sosial digunakan dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat. Teori kontrak sosial dikalahkan pada abad ke-19 karena mendukung utilitarianisme, Hegelianisme, Marxisme; mereka dihidupkan kembali pada abag ke-20, terutama dalam bentuk eksperimen pemikiran oleh John Rawls.

Referensi

  1. ^ (Inggris)Jean Hampton. 1999. "Social Contract". In Cambridge Dictionary of Philosophy. Robert Audi, ed. 855. London: Cambridge University Press.
  2. ^ Gough, John Wiedhoff (1936). The Social Contract. Oxford: Clarendon Press. 
  3. ^ Friend, Celeste. Social Contract Theory.