Hai Tanahku Papua: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Yafet Halerohon Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 9: | Baris 9: | ||
Lagu kebangsaan ini merupakan simbol yang digunakan aktivis-aktivis kemerdekaan, termasuk [[Organisasi Papua Merdeka]], dan penggunaan lagu ini sendiri dilarang oleh pemerintah Indonesia, walau lagu ini sempat diusulkan untuk menjadi simbol [[Provinsi Papua]]. |
Lagu kebangsaan ini merupakan simbol yang digunakan aktivis-aktivis kemerdekaan, termasuk [[Organisasi Papua Merdeka]], dan penggunaan lagu ini sendiri dilarang oleh pemerintah Indonesia, walau lagu ini sempat diusulkan untuk menjadi simbol [[Provinsi Papua]]. |
||
== Lirik lagu merasah sedih Negeriku west Papua dan Papua barat == |
|||
== Lirik == |
|||
{| cellpadding=6 |
{| cellpadding=6 |
||
|- |
|- |
Revisi per 19 Januari 2023 14.18
Hai Tanahku Papua (bahasa Belanda: Hallo, Mijn Land Papoea) adalah lagu rakyat Nugini Belanda dan diusulkan menjadi lagu kebangsaan Republik Papua Barat di Papua bagian Barat, Indonesia.
Sejarah
Lagu ini dikarang oleh misionaris Belanda, Izäak Samuel Kijne, pada tahun 1930-an.
Setelah pemilihan parlemen daerah Belanda yang diawasi, Dewan Nugini (bahasa Belanda: Nieuw Guinea Raad), sebuah kelompok dibentuk pada tanggal 19 Oktober 1961 untuk memilih anggota komite nasional. Komite tersebut merancang Manifesto untuk Kemerdekaan dan Pemerintahan Mandiri, bendera (Bendera Bintang Kejora), cap negara, memilih "Hai Tanahku Papua" sebagai lagu kebangsaan, dan meminta masyarakat untuk dikenal sebagai orang Papua. Dewan Nugini dengan suara bulat memilih usulan ini pada tanggal 30 Oktober 1961, dan pada tanggal 31 Oktober 1961, mereka menyerahkan bendera Bintang Kejora dan Manifesto kepada Gubernur Platteel. Belanda hanya mengakui keduanya sebagai bendera tanah (Landsvlag) dan lagu ini sebagai lagu rakyat (Volkslied) pada tanggal 18 November 1961, melalui keputusan Gubernur Nugini Belanda (Gouverneur Besluit) Nomor 68 dan 69, dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1961.[1] Lagu ini tidak digunakan lagi setelah wilayah Papua Barat diserahkan pada Indonesia pada tahun 1963.
Status saat ini
Lagu kebangsaan ini merupakan simbol yang digunakan aktivis-aktivis kemerdekaan, termasuk Organisasi Papua Merdeka, dan penggunaan lagu ini sendiri dilarang oleh pemerintah Indonesia, walau lagu ini sempat diusulkan untuk menjadi simbol Provinsi Papua.
Lirik lagu merasah sedih Negeriku west Papua dan Papua barat
Ejaan Lama Indonesia | Ejaan Baru Indonesia | Ejaan Belanda |
Hai tanah ku Papoea, Kukasih pasir putih Kukasih gunung-gunung Kukasih dikau tanah Kukasih bunji ombak Kukasih hutan-hutan Sjukur bagimu, Tuhan, |
Hai tanah ku Papua, Kukasih pasir putih Kukasih gunung-gunung Kukasih dikau tanah Kukasih bunyi ombak Kukasih hutan-hutan Syukur bagimu, Tuhan, |
O mijn land Papoea Ik hou van het witte zand Ik hou van het geluid van de branding Ik hou van de bergen Ik hou van de bossen Ik hou van je grond Dank zij u Heer |
Pranala luar
- ^ "Catatan Freddy Numberi Seputar Kontroversi Sejarah Papua". detikcom. 2020-07-06. Diakses tanggal 2022-08-27.