Jadwal retensi arsip: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
2017 source edit |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Jadwal Retensi Arsip''' (disingkat dengan |
'''Jadwal Retensi Arsip''' (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan [[arsip]].<ref>''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan''</ref> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 22 Januari 2023 14.15
Jadwal Retensi Arsip (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.[1]
Referensi
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan