Lompat ke isi

Rantinus Manalu: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kris Simbolon (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k →‎Referensi: clean up
Baris 49: Baris 49:
<ref name="kedaipena">[http://kedaipena.com/pastur-rantinus-tolak-poin-dalam-dekret-uskup-sibolga-2/ Pastur Rantinus Tolak Poin Dalam Dekret Uskup Sibolga]</ref>
<ref name="kedaipena">[http://kedaipena.com/pastur-rantinus-tolak-poin-dalam-dekret-uskup-sibolga-2/ Pastur Rantinus Tolak Poin Dalam Dekret Uskup Sibolga]</ref>
}}
}}

{{Bio-stub}}


[[Kategori:Tokoh Batak]]
[[Kategori:Tokoh Batak]]
Baris 56: Baris 54:
[[Kategori:Marga Manalu]]
[[Kategori:Marga Manalu]]
[[Kategori:Tokoh Katolik Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Katolik Indonesia]]


{{Bio-stub}}

Revisi per 23 Januari 2023 03.30

Rantinus Manalu
Informasi pribadi
Lahir17 Juli 1964 (umur 60)
Suga-Suga Hutagodang, Pasaribu Tobing, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
Alma materSMA Swasta Katolik Sibolga (1984)[1]
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

R.D. Rantinus Manalu (lahir 17 Juli 1964) adalah seorang pastor Katolik Indonesia. Lahir sebagai putra ketiga dari empat bersaudara, Rantinus sudah terkenal sebagai sosok pemberani dan pejuang dalam melawan ketidakadilan Di Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatra Utara.[2]

Pada tahun 2012, hanya karena menagih janji politik bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Ratinus, bersama dengan ustad Sodikin Lubis dan aktivis Denis Simalango, ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik.[3]

Pada tahun 2016, Rantinus didesak oleh warga Muslim dan Protestan untuk maju sebagai bupati dengan cara beramai-ramai mengumpulkan KTP, walaupun warga Katolik tidak merestuinya.[2] Pada akhirnya, Ratinus pun bersedia maju menjadi bupati dengan ustad Sodikin Lubis sebagai wakilnya, menjadikannya pasangan calon bupati-wakil bupati pertama yang masing-masing adalah pastor dan ustad.[4] Namun, pencalonan tersebut ditentang oleh Uskup Sibolga Mgr. Ludovikus Simanullang, O.F.M.Cap.,[5] dan sang uskup mengeluarkan dekret tertanggal 16 Agustus 2016 yang "menarik dan melepaskan yurisdiksi dari kuasa tahbisan" Rantinus berdasarkan KHK Kanon 285.[6]

Meskipun demikian, Rantinus tetap bersikukuh menggunakan gelar Pastor saat Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah.[7] Pada akhirnya, keduanya hanya meraih peringkat ketiga.[8]

Lihat pula

Referensi