Lompat ke isi

Kebebasan beragama di Malaysia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
k clean up, added underlinked tag
 
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Januari 2023}}
{{Kehidupan di Malaysia}}
{{Kehidupan di Malaysia}}


Baris 34: Baris 35:


{{Topik Asia|Kebebasan beragama di}}
{{Topik Asia|Kebebasan beragama di}}
{{agama-stub}}
{{malaysia-stub}}


[[Kategori:Agama di Malaysia]]
[[Kategori:Agama di Malaysia]]
[[Kategori:Diskriminasi di Malaysia]]
[[Kategori:Diskriminasi di Malaysia]]
[[Kategori:Kebebasan beragama menurut negara|Malaysia]]
[[Kategori:Kebebasan beragama menurut negara|Malaysia]]


{{agama-stub}}
{{malaysia-stub}}

Revisi terkini sejak 26 Januari 2023 08.49


Kehidupan di Malaysia

Kebebasan beragama yang tercantum dalam Konstitusi Malaysia. Pertama, Pasal 11 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk dan mempraktikkan agamanya dan (tunduk pada hukum yang berlaku membatasi penyebaran agama-agama lain untuk muslim) untuk menyebarkan hal itu. Kedua, Konstitusi juga menyatakan bahwa Islam adalah agama negara, tetapi agama-agama lain dapat dipraktikkan dalam damai dan harmoni (Pasal 3).

Status kebebasan beragama di Malaysia adalah isu kontroversial. Pertanyaan termasuk apakah Malaysia merupakan negara Islam atau negara sekuler tetap belum terpecahkan. Dalam beberapa kali, telah ada sejumlah isu-isu dan insiden yang telah menguji hubungan antara ras yang berbeda di Malaysia.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]