Lompat ke isi

Hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sondanglaw (bicara | kontrib)
Sondanglaw (bicara | kontrib)
Baris 21: Baris 21:


==Bidang Hukum==
==Bidang Hukum==
Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Acara, Hukum Internasional
Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional


===Hukum Perdata===
===Hukum Perdata===

Revisi per 27 April 2006 15.17

Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut:

  1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  3. patokan (kaidah, ketentuan).
  4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Sistem Hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan diterapkan serta ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim. Hampir 60% dari populasi dunis tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Sistem Hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim lainnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakista, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Asnglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem Hukum Adat/Kebiasaan

Hukum adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.

Sistem Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Bidang Hukum

Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional

Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.

Penggolongan hukum perdata

1.Hukum keluarga 2.Hukum harta kekayaan 3.Hukum benda 4.Hukum Perikatan 5.Hukum Waris

Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.

Hukum Pidana

Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.


Hukum Internasional

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

Filsafat Hukum

Sejarah Hukum

Sosiologi Hukum

Lihat pula

Pranala luar