Lompat ke isi

Formularium: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k clean up, added underlinked tag
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}

'''Formularium''' adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Penyusunan formularium dilakukan oleh Komite Farmasi dan Terapi, disepakati oleh staf medis dan paramedis, kemudian disetujui dan dilegalisir oleh direktur rumah sakit.<ref>{{Cite journal|last=Menteri Kesehatan Republik Indonesia|date=2020|title=KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/200/2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT|url=|journal=Berita Negara Republik Indonesia}}</ref>
'''Formularium''' adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Penyusunan formularium dilakukan oleh Komite Farmasi dan Terapi, disepakati oleh staf medis dan paramedis, kemudian disetujui dan dilegalisir oleh direktur rumah sakit.<ref>{{Cite journal|last=Menteri Kesehatan Republik Indonesia|date=2020|title=KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/200/2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT|url=|journal=Berita Negara Republik Indonesia}}</ref>


Baris 6: Baris 8:
==Referensi==
==Referensi==
<references />
<references />

[[Kategori:Farmasi]]
[[Kategori:Farmasi]]
[[Kategori:Farmakologi]]
[[Kategori:Farmakologi]]

Revisi per 3 Februari 2023 06.42

Formularium adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Penyusunan formularium dilakukan oleh Komite Farmasi dan Terapi, disepakati oleh staf medis dan paramedis, kemudian disetujui dan dilegalisir oleh direktur rumah sakit.[1]

Indonesia memiliki susunan formularium yang disebut sebagai Formularium Nasional (Fornas) yang diperbaharui secara berkala oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Penyusunan formularium dilakukan secara sistematis berdasarkan kajian-kajian akademis yang telah dilakukan sebelumnya.

Fungsi formularium adalah untuk memudahkan pemilihan obat-obatan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan acuan peresepan obat pada praktik pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.[2]

Referensi

  1. ^ Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020). "KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/200/2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT". Berita Negara Republik Indonesia. 
  2. ^ Kefarmasian, Dit Produksi dan Distribusi. "Formularium Nasional Kendalikan Mutu dan Biaya Pengobatan | Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan". Diakses tanggal 2021-06-16.