Lompat ke isi

Sekretaris kecamatan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori Jabatan di pemerintahan Indonesia dengan Pejabat politik di Indonesia
k Lihat pula: pembersihan kosmetika dasar
 
Baris 15: Baris 15:


{{DEFAULTSORT:Kecamatan, Sekretaris}}
{{DEFAULTSORT:Kecamatan, Sekretaris}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Pejabat politik di Indonesia]]
[[Kategori:Pejabat politik di Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah]]
Baris 21: Baris 20:
[[Kategori:Jabatan struktural]]
[[Kategori:Jabatan struktural]]
[[Kategori:Perangkat daerah]]
[[Kategori:Perangkat daerah]]


{{indo-stub}}

Revisi terkini sejak 7 Februari 2023 22.40

Sekretaris Kecamatan yang biasanya disingkat sekcam adalah pimpinan sekretariat kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada camat. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  • Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah jabatan struktural eselon III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usulan Camat melalui sekretaris daerah.

Di daerah luar DKI Jakarta, sekcam biasanya dianggap sebagai wakil camat, karena apabila camat berhalangan, maka sekcam yang mewakili tugas-tugas camat.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]