Kerakyatan: Perbedaan antara revisi
k {{takakurat}} |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Kerakyatan atau kedaulatan rakyat adalah paham demokrasi Indonesia yang dibangun berdasarkan tiga prinsip sebagai berikut: |
|||
{{takakurat}} |
|||
Prinsip pertama, rapat, yaitu tempat rakyat melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama. |
|||
'''Kerakyatan''' artinya dipimpin atau dikuasai atau dimiliki [[rakyat]]. Bandingkan dengan [[kecamatan]], [[kesultanan]], dll. |
|||
Prinsip kedua, massa-protes, yaitu hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat mengenai segala peraturan perundang-undangan yang tidak adil. |
|||
Prinsip ketiga, tolong menolong atau kolektivitas, yaitu penyusunan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang terdesentralisasi. |
|||
{{stub}} |
|||
Prinsip pertama dan kedua merupakan dasar bagi demokrasi politik. Sedangkan prinsip ketiga merupakan dasar bagi demokrasi ekonomi (Mohammad Hatta, Menuju Indonesia Merdeka, 1932). |
Revisi per 7 Juni 2009 10.09
Kerakyatan atau kedaulatan rakyat adalah paham demokrasi Indonesia yang dibangun berdasarkan tiga prinsip sebagai berikut: Prinsip pertama, rapat, yaitu tempat rakyat melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama. Prinsip kedua, massa-protes, yaitu hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat mengenai segala peraturan perundang-undangan yang tidak adil. Prinsip ketiga, tolong menolong atau kolektivitas, yaitu penyusunan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang terdesentralisasi. Prinsip pertama dan kedua merupakan dasar bagi demokrasi politik. Sedangkan prinsip ketiga merupakan dasar bagi demokrasi ekonomi (Mohammad Hatta, Menuju Indonesia Merdeka, 1932).