Lompat ke isi

Anumerta: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: pengguna baru menambah pranala merah Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: pengguna baru menambah pranala merah Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 39: Baris 39:


==== [[Kapten]] ====
==== [[Kapten]] ====
* [[Pierre Andries Tendean]]
* [[Pierre Andries Tendean|Pierre Tendean]]


==== [[Pembantu Letnan Dua]] ====
==== [[Pembantu Letnan Dua]] ====

Revisi per 17 Februari 2023 06.35

Anumerta (serapan dari bahasa Sanskerta: अनु- (anu-, "setelah") + मृत (mṛta, "wafat")) adalah tindakan atau kegiatan yang terkait dengan seseorang yang dilakukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Dalam konteks yang paling umum, anumerta biasanya dikaitkan dengan pemberian penghargaan kepada seseorang atas jasa-jasa yang telah dilakukannya, biasanya oleh pemerintah atau organisasi, pada saat orang tersebut telah meninggal dunia.

Dalam kemiliteran, pemberian gelar kenaikan pangkat satu tingkat diberikan dan tidak menutup kemungkinan diberikan juga kepada orang sipil. Gelar anumerta yang paling terkenal di Indonesia adalah gelar yang diberikan kepada sembilan Pahlawan Revolusi yang gugur di Jakarta dan Yogyakarta akibat peristiwa pemberontakan G30S/PKI.

Beberapa penghargaan tidak dapat diberikan secara anumerta, misalnya Penghargaan Nobel.

Penghargaan Anumerta di Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

TNI Angkatan Darat

Jenderal Besar

Jenderal

Letnan Jenderal

Mayor Jenderal

Brigadir Jenderal

Kolonel

Kapten

Pembantu Letnan Dua

  • Rama Wahyudi

TNI Angkatan Laut

Laksamana

Laksamana Madya

TNI Angkatan Udara

Marsekal Muda

Letnan Satu

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komisaris Jenderal Polisi

Inspektur Jenderal Polisi

Inspektur Polisi Dua

  • Erwin Yudha Wildani

Ajun Inspektur Polisi Dua

Bhayangkara Satu

  • Doni Priyanto
  • Muhammad Aldy