Lompat ke isi

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Dega (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18: Baris 18:
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
*[http://www.pandi.or.id/ Web Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)]
*[http://www.pandi.or.id/ Web Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)]
*[https://register.net.id/ Web Pendaftaran DOMAIN .ID]
*[https://register.pandi.or.id/ Web Pendaftaran DOMAIN .ID]


[[Kategori:Komunikasi di Indonesia]]
[[Kategori:Komunikasi di Indonesia]]
[[Pengguna:Dega|Arya Dega Soeharso]] ([[Pembicaraan Pengguna:Dega|bicara]]) 16:41, 14 Juni 2009 (UTC)

Revisi per 14 Juni 2009 16.41

Berkas:Logo pandi.gif

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name and Number).

PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui dukungan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika.

Perkumpulan ini memiliki maksud dan tujuan untuk:

  • Menyediakan layanan registry nama domain tingkat tinggi Indonesia (ccTLD-ID), yang selanjutnya disebut nama domain secara profesional sesuai kebutuhan di Indonesia dengan kualitas layanan yang memenuhi standar international.
  • Mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain yang sesuai dengan ketentuan Perkumpulan.
  • Berupaya untuk melindungi kepentingan para anggota dan pengguna domain pada umumnya dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menyelenggarakan komunikasi antar anggota dan pengguna nama domain pada umumnya, antar anggota dengan asosiasi organisasi semitra di dalam dan luar negeri serta dunia usaha pada umumnya.
  • Memberikan konsultasi dan dukungan teknis kepada anggota dalam pengelolaan nama domain.
  • Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi nasional dan internasional.
  • Perselisihan nama domain diselesaikan oleh Pemerintah. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Lihat pula

Pranala luar

Arya Dega Soeharso (bicara) 16:41, 14 Juni 2009 (UTC)