Lompat ke isi

Kepaniteraan (badan administratif): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Copyofamedicine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
mengembangkan artikel
Baris 6: Baris 6:


== Tugas pokok dan fungsi ==
== Tugas pokok dan fungsi ==
# '''Ketua dan wakil ketua''' bertugas dalam melakukan pembagian kerja, pembagian berkas perkara, dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada majelis hakim untuk membantu penyelesaian masalahnya.
# '''Ketua dan wakil ketua''' bertugas dalam melakukan pembagian kerja, pembagian berkas perkara, dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada majelis hakim untuk membantu penyelesaian masalahnya.<ref>{{Cite web|title=Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI|url=https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/profil-kepaniteraan/tugas-pokok-fungsi/panitera-muda/329-tupoksi|website=kepaniteraan.mahkamahagung.go.id|access-date=2023-02-26}}</ref>
# '''Majelis hakim''' bertugas dalam melaksanakan tugas kekuasaan hakim didaerah hukumnya
# '''Majelis hakim''' bertugas dalam melaksanakan tugas kekuasaan hakim didaerah hukumnya
# '''Panitera''' bertugas untuk melakukan penyelenggaraan administrasi perkara dan juga mengatur jadwal perkara.
# '''Panitera''' bertugas untuk melakukan penyelenggaraan administrasi perkara dan juga mengatur jadwal perkara.
Baris 12: Baris 12:
# '''Panitera muda perdata''' bertugas dalam membnatu hakim untuk mencatat dalam berlangsungnya persidangan dan juga mempersiapkan berkas yang akan di mohonkan banding
# '''Panitera muda perdata''' bertugas dalam membnatu hakim untuk mencatat dalam berlangsungnya persidangan dan juga mempersiapkan berkas yang akan di mohonkan banding
# '''Panitera muda perdata khusus (PHI)''' bertugas untuk melaksanakan jalannya administrasi perkara dan juga mempersiapkan persidangan yang akan dilaksanakan.
# '''Panitera muda perdata khusus (PHI)''' bertugas untuk melaksanakan jalannya administrasi perkara dan juga mempersiapkan persidangan yang akan dilaksanakan.

== Uraian tugas kepaniteraan ==
Tugas kepaniteraan dalam pengadilan untuk membantu pemimpin panitera dalam membuat program kerja dalam waktu jangka waktu panjang dan jangka waktu pendek. Di dalam [[administrasi]] kepaniteraan juga memiliki tugas dalam pembagian dan mengatur tugas dari pejabat kepaniteraan. Dengan di bantu oleh panitera muda panitera juga menyelenggarakan administrasi secara efesien dalam menjalankan perkara pidana.<ref>{{Cite web|title=Kepaniteraan & Kesekretariatan|url=https://www.pn-gunungsitoli.go.id/kepaniteraan--kesekretariatan|website=www.pn-gunungsitoli.go.id|access-date=2023-02-26}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 26 Februari 2023 03.06

Kepaniteraan atau sekretariat organisasi adalah departemen yang melaksanakan tugas administrasi pusat atau sekretaris jenderal. Istilah ini terutama terkait dengan pemerintah dan organisasi antarpemerintah seperti PBB, meskipun beberapa lembaga swadaya masyarakat (misalnya Organisasi Internasional untuk Standardisasi[1][2]) juga merujuk departemen administratif sebagai sekretariat. Bangunan atau kompleks perkantoran yang menaungi departemen ini juga bisa disebut sebagai sekretariat atau gedung sekretariat.

Dalam beberapa hal, kepaniteraan bukanlah merupakan organ birokrasi, melainkan suatu organisasi yang meliputi organisasi tertentu yang dijalankan oleh semua anggotanya yang membantu secara kolektif untuk mengatur kelompok yang lebih besar, seperti Sekretariat Federasi Anarkis Internasional yang merupakan kantor yang berputar tidak beraturan antara anggota federasi.

Zhongshu Sheng atau yang bisa diterjemahkan secara sederhana sebagai kepaniteraan adalah salah satu departemen di struktur Tiga Departemen dan Enam Kementerian dalam sejarah Tiongkok.

Tugas pokok dan fungsi

  1. Ketua dan wakil ketua bertugas dalam melakukan pembagian kerja, pembagian berkas perkara, dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada majelis hakim untuk membantu penyelesaian masalahnya.[3]
  2. Majelis hakim bertugas dalam melaksanakan tugas kekuasaan hakim didaerah hukumnya
  3. Panitera bertugas untuk melakukan penyelenggaraan administrasi perkara dan juga mengatur jadwal perkara.
  4. Sekertaris, membantu dalam melakukan tugas umum kesekertariatan di dalam bidang administrasi
  5. Panitera muda perdata bertugas dalam membnatu hakim untuk mencatat dalam berlangsungnya persidangan dan juga mempersiapkan berkas yang akan di mohonkan banding
  6. Panitera muda perdata khusus (PHI) bertugas untuk melaksanakan jalannya administrasi perkara dan juga mempersiapkan persidangan yang akan dilaksanakan.

Uraian tugas kepaniteraan

Tugas kepaniteraan dalam pengadilan untuk membantu pemimpin panitera dalam membuat program kerja dalam waktu jangka waktu panjang dan jangka waktu pendek. Di dalam administrasi kepaniteraan juga memiliki tugas dalam pembagian dan mengatur tugas dari pejabat kepaniteraan. Dengan di bantu oleh panitera muda panitera juga menyelenggarakan administrasi secara efesien dalam menjalankan perkara pidana.[4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Contact ISO Diarsipkan 2012-05-24 di Wayback Machine., official web site of ISO.
  2. ^ About ISO, official web site of ISO.
  3. ^ "Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI". kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2023-02-26. 
  4. ^ "Kepaniteraan & Kesekretariatan". www.pn-gunungsitoli.go.id. Diakses tanggal 2023-02-26.