Lompat ke isi

Pembicaraan Pengguna:BPWJ: Perbedaan antara revisi

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BPWJ (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
BPWJ (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1: Baris 1:
𝘾𝘼𝙍𝘼 𝙈𝙀𝙈𝘽𝙐𝙈𝙄𝙆𝘼𝙉 𝙋𝘼𝙉𝘾𝘼𝙎𝙄𝙇𝘼
𝙏𝙀𝙊𝙍𝙄 𝘽𝙐𝙈𝙄 𝙎𝙀𝙂𝘼𝙉𝘿𝙐 𝙋𝘼𝙉𝘾𝘼𝙎𝙄𝙇𝘼 - 𝘾𝘼𝙍𝘼 𝙈𝙀𝙈𝘽𝙐𝙈𝙄𝙆𝘼𝙉 𝙋𝘼𝙉𝘾𝘼𝙎𝙄𝙇𝘼


Setelah minggu kemarin saya sampaikan tentang teori Bumi Segandu / Diri Pancasila sebagai Laboratorium Kesehatan Fisik & Mental, sekarang saya sampaikan cara menerapkan atau membumikan 5 (lima) tatanan nilai Pancasila di semua produk hukum yang akan dibuat khususnya produk hukum negeri ini. Sehingga 5 (lima) tatanan tersebut mampu melengkapi 3 (tiga) tatanan nilai yang selama ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan produk hukum dan perundang-undangan yang akan dibuat, yaitu landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.
Setelah minggu kemarin saya sampaikan tentang teori Bumi Segandu / Diri Pancasila sebagai Laboratorium Kesehatan Fisik & Mental, sekarang saya sampaikan cara menerapkan atau membumikan 5 (lima) tatanan nilai Pancasila di semua produk hukum yang akan dibuat khususnya produk hukum negeri ini. Sehingga 5 (lima) tatanan tersebut mampu melengkapi 3 (tiga) tatanan nilai yang selama ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan produk hukum dan perundang-undangan yang akan dibuat, yaitu landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.

Revisi terkini sejak 14 April 2023 01.46

𝙏𝙀𝙊𝙍𝙄 𝘽𝙐𝙈𝙄 𝙎𝙀𝙂𝘼𝙉𝘿𝙐 𝙋𝘼𝙉𝘾𝘼𝙎𝙄𝙇𝘼 - 𝘾𝘼𝙍𝘼 𝙈𝙀𝙈𝘽𝙐𝙈𝙄𝙆𝘼𝙉 𝙋𝘼𝙉𝘾𝘼𝙎𝙄𝙇𝘼

Setelah minggu kemarin saya sampaikan tentang teori Bumi Segandu / Diri Pancasila sebagai Laboratorium Kesehatan Fisik & Mental, sekarang saya sampaikan cara menerapkan atau membumikan 5 (lima) tatanan nilai Pancasila di semua produk hukum yang akan dibuat khususnya produk hukum negeri ini. Sehingga 5 (lima) tatanan tersebut mampu melengkapi 3 (tiga) tatanan nilai yang selama ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan produk hukum dan perundang-undangan yang akan dibuat, yaitu landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.

Mengapa 5 tatanan nilai itu harus menjiwai semua produk hukum yang ada? Agar produk hukum yang dibentuk baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa mempunyai kekuatan hukum yg lebih mengikat bangsa ini karena dilandasi dengan 5 tatanan nilai yang ada dalam dirinya (Baca: Bangsa Indonesia) sebagaimana telah dijelaskan dalam teori Bumi Segandu Pancasila bahwa Pancasila adalah Laboratorium fisik dan mental manusia buatan bangsa Indonesia. Karena itu dalam pandangan kami; Kecuali Allah berkata lain, maka Pancasila tidak akan mungkin bisa membumi kecuali dengan menerapkan 5 landasan nilai yang ada. Allohu A'lam.

𝘼𝙨𝙚𝙥 𝙎𝙮𝙖𝙚𝙛𝙪𝙡𝙡𝙖𝙝, 𝙎𝙃 / 𝘼𝙜𝙚𝙣𝙜 𝙂𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝘼𝙙𝙫𝙤𝙠𝙖𝙩 & 𝙆𝙤𝙣𝙨𝙪𝙡𝙩𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙞𝙧𝙞 𝙨𝙚𝙠𝙖𝙡𝙞𝙜𝙪𝙨 𝙆𝙚𝙩𝙪𝙖 𝙐𝙢𝙪𝙢 𝙂𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 & 𝙆𝙚𝙩𝙪𝙖 𝙈𝙖𝙟𝙚𝙡𝙞𝙨 𝘼𝙙𝙖𝙩 𝙄 𝙓 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙨𝙖𝙠𝙖 𝙎𝙪𝙠𝙖𝙝𝙪𝙧𝙞𝙥