Kerakyatan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 2308720 oleh 125.163.250.129 (Bicara) |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
Pertama, rapat, yaitu tempat [[rakyat]] melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama. |
Pertama, rapat, yaitu tempat [[rakyat]] melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama. |
||
Kedua, massa-protes, yaitu hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat |
Kedua, massa-protes, yaitu hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat mengenai segala peraturan perundang-undangan yang tidak adil. |
||
Ketiga, tolong menolong atau kolektivitas, yaitu penyusunan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang terdesentralisasi. |
Ketiga, tolong menolong atau kolektivitas, yaitu penyusunan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang terdesentralisasi. |
Revisi per 29 Juni 2009 02.40
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kerakyatan atau kedaulatan rakyat adalah paham demokrasi Indonesia yang dibangun berdasarkan tiga prinsip sebagai berikut:
Pertama, rapat, yaitu tempat rakyat melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama.
Kedua, massa-protes, yaitu hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat mengenai segala peraturan perundang-undangan yang tidak adil.
Ketiga, tolong menolong atau kolektivitas, yaitu penyusunan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang terdesentralisasi.
Prinsip pertama dan kedua merupakan dasar bagi demokrasi politik. Sedangkan prinsip ketiga merupakan dasar bagi demokrasi ekonomi (Mohammad Hatta, Menuju Indonesia Merdeka, 1932).