Limpakuwus, Sumbang, Banyumas: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
k {{parah}} |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{rapikan}} |
|||
{{desa |
{{desa |
||
|peta = |
|peta = |
Revisi per 30 Juni 2009 00.57
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Limpakuwus | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kabupaten | Banyumas | ||||
Kecamatan | Sumbang | ||||
Kode Kemendagri | 33.02.21.2018 | ||||
Luas | 1 777,235 | ||||
Jumlah penduduk | 4 575 jiwa | ||||
Kepadatan | - lihat kami di http//limpakuwus.wordpress.com atau http//limpakuwuscip@gmail.com | ||||
|
Limpakuwus adalah desa di kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia.Jumlah Aparat Desa saat ini ( saat di- dandani data ini 8 Orang ), Jumlah RW 5 RW. Jumlah Kadus 3 Orang. Baru 1 yang masih dan sisanya 2 orang Kadus belum dilaksanakan karena menunggu pelaksanaan PILPRES dan WAPRES 09.
PRODUK HUKUM DI DESA LIMPAKUWUS, 1. PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS KECAMATAN SUMBANG KEPALA DESA LIMPAKUWUS Jl.Raya Limpakuwus Kotayasa Barat Nomor 01. Sumbang 53183
PERATURAN DESA LIMPAKUWUS NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDes ) TAHUN ANGGARAN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LIMPAKUWUS,
Menimbang : a bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2008 perlu dilakukan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Limpakuwus Tahun Anggaran 2008 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Bupati paling lambat 6 Bulan setelah Tahun anggaran berahir;
b. bahwa Hasil Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Limpakuwus Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada huruf a. perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 3. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E) ; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 8 seri E);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 Seri E)
9. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2007 Nomor 34 seri E);
Dengan persetujuan bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LIMPAKUWUS DAN KEPALA DESA LIMPAKUWUS
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA LIMPAKUWUS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran yang terdiri dari a. ringkasan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa; b. rincian laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa; c. daftar realisasi dana cadangan desa; d. daftar realisasi penyertaan modal ( investasi ) pemerintah desa. (2) Laporan keuangan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik desa / perusahaan desa.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal I tahun anggaran 2008 sebagai berikut: a. Pendapatan Desa Rp. 228 364 138,36
b. Belanja Desa Rp. 228 364 136,36 Surplus / (Defisit) Rp. 0,00
Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan Rp. 27 981 3 Pengeluaran Pembiayaan Rp. 28.456.000,00
Pembiayaan netto Rp. 0,00 Sisa lebih pembiayaan anggaran Rp. 0,00
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 1 560 000, 00, dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 228 364 138,36 b. Realisasi Rp. 229 924 138,36
Selisih lebih/(kurang ) Rp. 1 560 000,00
(1) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 21 775 973,00. dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 151 141 871, 00
b. Realisasi Rp. 135 419 361, 36
Selisih lebih / (kurang) Rp. 21 775 973, 00
(2) Selisih anggaran dengan realisasi surplus / defisit sejumlah Rp. 0,00 . Dengan rincian sebagai berikut: a. Surplus / deficit setelah perubahan Rp. - b. Realisasi Rp. Selisih lebih /(kurang) Rp.
(3) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 0,00. Dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. - b. Realisasi Rp. - Selisih lebih/(kurang) Rp.
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00.Dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. b. Realisasi Rp. c. Selisih lebih/(kurang) Rp.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp. 0,00 . Dengan rincian sebagai berikut: a. Anggaran pembiayaan netto Rp. b. Realisasi Rp. Selisih lebih/(kurang) Rp.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini , terdiri dari : 1.Lampiran I Ringkasan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa; 2.Lampiran II Rincian laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa;
Pasal 6 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan di Limpakuwus Pada Tanggal : 20 Pebruari 2009
KEPALA DESA LIMPAKUWUS Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 25 Pebruari 2009
Sekretaris Desa ( BAMBANG SUYANTO )
KARNOTO NIP 1969071 9200701 1 003
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2009 NOMOR 190/140