Bank Jambi: Perbedaan antara revisi
Baris 80: | Baris 80: | ||
* Komisaris Independen: Ansorullah SH., MH |
* Komisaris Independen: Ansorullah SH., MH |
||
* Komisaris Independen: Rahayu SE., M.Sc., Ak.,C.A |
* Komisaris Independen: Rahayu SE., M.Sc., Ak.,C.A |
||
*Komisaris: Agus Pirngadi S.Sos |
*Komisaris Non Independen: Agus Pirngadi S.Sos |
||
* |
* |
||
* Direktur Utama: Dr.H.Yunsak El Halcon,SH.M.Si |
* Direktur Utama: Dr.H.Yunsak El Halcon,SH.M.Si |
Revisi per 4 Mei 2023 07.37
Bank | |
Industri | Jasa keuangan |
Didirikan | 12 Februari 1959 |
Kantor pusat | , Indonesia |
Wilayah operasi | Jambi |
Pemilik | Pemerintah Provinsi Jambi |
Situs web | bankjambi |
Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 12 Februari 1959 dan berkantor pusat di Kota Jambi.
Sejarah
Bank Pembangunan Daerah Jambi didirikan berdasarkan akta Notaris Adi Putra Parlindungan No.6 tanggal 12 Februari 1959 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. Dalam rangka penyempurnaan lembaga ini melalui akta Notaris Habropoerwanto No.70 tanggal 12 Oktober 1959 diadakan perubahan seperlunya dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No. J.A/5/115/6 tanggal 6 November 1969 dan dimuat pada tambahan Berita Negara RI No. 110.104 tanggal 29 Desember 1959.
Melalui Peraturan Daerah Tingkat I jambi No.3 Tahun 1963 dengan pengesahan Menteri Dalam Negeri No. Des.9/32/127-164 tanggal 25 September 1964 PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Bank Pembangunan Daerah Jambi. BPD Jambi didirikan dengan maksud untuk menunjang serta mendorong pembangunan daerah dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mempertinggi taraf hidup rakyat. Dalam menjalankan fungsinya BPD Jambi bertindak sebagai Bank Pembangunan, Bank Umum, Pemegang Kas Daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Tingkat I Jambi No. 13 Tahun 1992, Modal Dasar BPD Jambi sebesar Rp 10 miliar, pada akhir tahun 1998 telah terpenuhi. Oleh karena Modal Dasar telah terpenuhi maka diadakan perubahan sebagian atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 1992 yaitu dengan Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat I Jambi tentang Bank Pembangunan Daerah Jambi. Perubahan Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 hanya dalam ayat modal dasar BPD Jambi yang semula Rp 10 miliar mengubah menjadi Rp 50 miliar dan share saham masing-masing Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan hasil Due Diligance BPD Jambi masuk dalam kategori A. melalui surat Bank Indonesia No.31/9/UpwB/AdWB1/Jb/Rahasia tanggal 21 Januari 1999, sehingga BPD Jambi tidak perlu mengikuti program rekapitalisasi.
Manajemen
- Komisaris Utama: Dra. Emilia, ME
- Komisaris Independen: Ansorullah SH., MH
- Komisaris Independen: Rahayu SE., M.Sc., Ak.,C.A
- Komisaris Non Independen: Agus Pirngadi S.Sos
- Direktur Utama: Dr.H.Yunsak El Halcon,SH.M.Si
- Direktur Pemasaran dan Syariah: H. Khairul Suhairi, SE
- Direktur Operasional : Drs. H. Pauzi Usman
- Direktur Kepatuhan: Hj. Riza Roziani, SE