Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas: Perbedaan antara revisi
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 23: | Baris 23: | ||
Dari Sumatra, angin [[muson]] bertiup membawa asap ke arah timur dan menciptakan akibat negatif bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya. Asap tebal melingkupi sebagian Asia Tenggara selama berminggu-minggu mengakibatkan masalah kesehatan pada penduduk setempat. |
Dari Sumatra, angin [[muson]] bertiup membawa asap ke arah timur dan menciptakan akibat negatif bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya. Asap tebal melingkupi sebagian Asia Tenggara selama berminggu-minggu mengakibatkan masalah kesehatan pada penduduk setempat. |
||
Indonesia telah meratifikasi AATHP melalui [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38689/uu-no-26-tahun-2014 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution] yang ditandatangani oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tanggal 14 Oktober 2014.<ref>{{Cite news |
Indonesia telah meratifikasi AATHP melalui [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38689/uu-no-26-tahun-2014 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution] yang ditandatangani oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tanggal 14 Oktober 2014.<ref>{{Cite news|date=16 September 2019|title=Penanganan bencana asap lintas batas|url=https://analisis.kontan.co.id/news/penanganan-bencana-asap-lintas-batas|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]|access-date=27 Desember 2021|editor-first=Tri|editor-last=Adi}}</ref><ref>{{Cite news|last=Fajar|first=Jay|date=17 September 2014|title=Ratifikasi Setengah Hati Undang-Undang Penanganan Bencana Asap Lintas Negara|url=https://www.mongabay.co.id/2014/09/17/ratifikasi-setengah-hati-undang-undang-penanganan-bencana-asap-lintas-negara/|work=[[Mongabay.co.id]]|access-date=27 Januari 2021}}</ref> |
||
== Negara anggota == |
== Negara anggota == |
Revisi per 9 Mei 2023 07.55
Nama panjang:
| |
---|---|
Jenis | Traktat lingkungan hidup |
Dirancang | 10 Juni |
Ditandatangani | 2002 |
Lokasi | Kuala Lumpur, Malaysia |
Efektif | 2007 |
Syarat | 60 hari setelah ratifikasi keenam |
Penanda tangan | Seluruh negara anggota Perbara |
Penyimpan | Sekretaris Jenderal Perbara |
Bahasa | Inggris |
Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas (bahasa Inggris: ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution; disingkat AATHP) adalah sebuah perjanjian lingkungan hidup yang ditandatangani pada tahun 2002 oleh negara-negara anggota ASEAN yang bertujuan untuk mengendalikan pencemaran asap di Asia Tenggara.
Persetujuan ini merupakan reaksi terhadap krisis lingkungan hidup yang melanda Asia Tenggara pada akhir dasawarsa 1990-an. Krisis ini terutama disebabkan oleh pembukaan lahan dengan cara pembakaran di pulau Sumatra, Indonesia. Citra satelit menunjukkan adanya titik api di beberapa lokasi di Kalimantan, Sumatra, Semenanjung Melayu dan beberapa tempat lain. Malaysia dan Singapura, dan sedikit banyak Thailand dan Brunei, sangat terpengaruh oleh hal ini.
Dari Sumatra, angin muson bertiup membawa asap ke arah timur dan menciptakan akibat negatif bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya. Asap tebal melingkupi sebagian Asia Tenggara selama berminggu-minggu mengakibatkan masalah kesehatan pada penduduk setempat.
Indonesia telah meratifikasi AATHP melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014.[1][2]
Negara anggota
Negara | Tanggal ratifikasi |
---|---|
Brunei | 27 Februari 2003 |
Laos | 19 Desember 2004 |
Malaysia | 3 Desember 2002 |
Myanmar | 5 Maret 2003 |
Singapura | 13 Januari 2003 |
Thailand | 10 September 2003 |
Vietnam | 24 Maret 2003 |
Indonesia | 14 Oktober 2014 |
Referensi
- ^ Adi, Tri, ed. (16 September 2019). "Penanganan bencana asap lintas batas". Kontan.co.id. Diakses tanggal 27 Desember 2021.
- ^ Fajar, Jay (17 September 2014). "Ratifikasi Setengah Hati Undang-Undang Penanganan Bencana Asap Lintas Negara". Mongabay.co.id. Diakses tanggal 27 Januari 2021.
Pranala luar
- (Inggris) Dokumen persetujuan Diarsipkan 2007-09-30 di Wayback Machine. (format PDF)