Lompat ke isi

Satyalancana Penegak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 4: Baris 4:
== Penerima Satyalancana Penegak ==
== Penerima Satyalancana Penegak ==


*Letjen TNI (Purn) [[Joes Adipermono]]
* Marsda TNI (Purn) [[Teddy Rusdi]]
* Marsda TNI (Purn) [[Teddy Rusdi]]
*Letkol Mar (Purn) Ferdinan Edy Sombolinggi
*Letkol Mar (Purn) Ferdinan Edy Sombolinggi

Revisi per 10 Mei 2023 13.04

Satyalancana Penegak Sumber: www.setneg.ri.go.id

Satyalancana Penegak Diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif sedikit-dikitnya 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G-30-S PKI.

Penerima Satyalancana Penegak

Referensi

(Indonesia) PP 15/1966 Satyalancana Penegak[pranala nonaktif permanen]

Lihat pula