Lompat ke isi

Pidana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
SilvonenBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: scn:Dilittu
MelancholieBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: kn:ಅಪರಾಧ
Baris 32: Baris 32:
[[it:Delitto]]
[[it:Delitto]]
[[ja:犯罪]]
[[ja:犯罪]]
[[kn:ಅಪರಾಧ]]
[[ko:범죄]]
[[ko:범죄]]
[[lb:Kriminalitéit]]
[[lb:Kriminalitéit]]

Revisi per 5 Juli 2009 02.05

Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Lihat pula