Lompat ke isi

Daerah pemilihan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baraobor (bicara | kontrib)
Saiful Arvandy (bicara | kontrib)
→‎Pembagian dapil: #1Lib1Ref #1Lib1RefID
Baris 5: Baris 5:
Penamaan daerah pemilihan provinsi biasanya menggunakan kode angka romawi, semisal Dapil Jawa Tengah I, Dapil Jawa Tengah II, dan seterusnya. Namun demikian sistem Dapil ini tidak digunakan dalam penentuan anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], sebab mereka terpilih berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan di suatu provinsi.
Penamaan daerah pemilihan provinsi biasanya menggunakan kode angka romawi, semisal Dapil Jawa Tengah I, Dapil Jawa Tengah II, dan seterusnya. Namun demikian sistem Dapil ini tidak digunakan dalam penentuan anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], sebab mereka terpilih berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan di suatu provinsi.


== Pembagian dapil ==
== Pembagian ==
{{main|Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia}}
{{main|Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia}}
Daerah pemilihan untuk anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] terdapat total 84 daerah pemilihan.{{Butuh rujukan}}Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkisar antara 3-10 kursi. Kisaran ini merupakan hasil kompromi yang dicapai sebelum pengesahan undang-undang. Kondisi sebelum kompromi berupa perdebatan akibat adanya partai politik yang ingin memperkecil jumlah kursi dan ada pula yang ingin mempertahankannya. Sementara itu, jumlah kursi bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan berkisar antara 3-12 untuk tingkat [[provinsi]] maupun tingkat [[kabupaten]]/[[kota]].<ref>{{Cite book|last=Agustyati, K., dkk.|date=April 2013|url=https://perludem.org/wp-content/plugins/download-attachments/includes/download.php?id=538|title=Menetapkan Arena Perebutan Kursi DPRD: Penerapan Prinsip-Prinsip Pemilu Demokratis dalam Pembentukan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2014|location=Jakarta Selatan|publisher=Yayasan Perludem|isbn=978-602-14899-1-8|editor-last=Supriyanto|editor-first=Didik|pages=2-3|url-status=live}}</ref> Jumlah kursi yang ditetapkan bergantung pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan.
Daerah pemilihan untuk anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] terdapat total 84 daerah pemilihan. Dengan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi bergantung pada jumlah penduduknya.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 23 Mei 2023 12.39

Daerah pemilihan (disingkat dapil) merupakan istilah umum dalam pemilihan umum di Indonesia yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.[1] Orang yang tinggal di daerah pemilihan tersebut dan berhak memilih disebut konstituen.[2]

Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.[3]

Penamaan daerah pemilihan provinsi biasanya menggunakan kode angka romawi, semisal Dapil Jawa Tengah I, Dapil Jawa Tengah II, dan seterusnya. Namun demikian sistem Dapil ini tidak digunakan dalam penentuan anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebab mereka terpilih berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan di suatu provinsi.

Pembagian

Daerah pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdapat total 84 daerah pemilihan.[butuh rujukan]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkisar antara 3-10 kursi. Kisaran ini merupakan hasil kompromi yang dicapai sebelum pengesahan undang-undang. Kondisi sebelum kompromi berupa perdebatan akibat adanya partai politik yang ingin memperkecil jumlah kursi dan ada pula yang ingin mempertahankannya. Sementara itu, jumlah kursi bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan berkisar antara 3-12 untuk tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.[4] Jumlah kursi yang ditetapkan bergantung pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Glosar: Daerah Pemilihan[pranala nonaktif permanen], diakses 24 Juni 2017
  2. ^ (Indonesia) Arti kata konstituen dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  3. ^ Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  4. ^ Agustyati, K., dkk. (April 2013). Supriyanto, Didik, ed. Menetapkan Arena Perebutan Kursi DPRD: Penerapan Prinsip-Prinsip Pemilu Demokratis dalam Pembentukan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2014. Jakarta Selatan: Yayasan Perludem. hlm. 2–3. ISBN 978-602-14899-1-8.