Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kipersound (bicara | kontrib)
Kipersound (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 1: Baris 1:
'''[[Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia|Komponen Cadangan]]''' adalah unsur pasukan cadangan [[Tentara Nasional Indonesia]]. Pada tanggal 12 Januari 2021, [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]] selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-28}}</ref> sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomer 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk [[Pertahanan negara|Pertahanan Negara]]<ref>{{Cite web|title=PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-28}}</ref>, yang menetapkan Komponen Cadangan sebagai satuan langsung dibawah naungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (MABES TNI).
{{Infobox military unit|unit_name=Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia|dates=2021 - sekarang|country={{flagicon|Indonesia}} [[Indonesia]]|branch={{flagicon image|Flag of the Indonesian Army.svg|size=25px|border=yes}} [[TNI Angkatan Darat]]<br>{{flagicon image|Flag of the Indonesian Navy.svg|size=25px|border=yes}} [[TNI Angkatan Laut]]<br>{{flagicon image|Flag of the Indonesian Air Force.svg|size=25px|border=yes}} [[TNI Angkatan Udara]]|type=[[Pasukan cadangan militer]]|command_structure=[[File:Insignia of the Indonesian National Armed Forces.svg|18px]] [[Tentara Nasional Indonesia]]|nickname=Komcad
(TNI KC)|march=''Mars Komponen Cadangan''|garrison=|image=Kipersound.jpg|caption=Lambang TNI KC|allegiance=[[File:Indonesian Presidential Seal gold.svg|23px]] [[Presiden Republik Indonesia]]|role=Pengganda kekuatan TNI|size=6077 Personil|motto="Komponen Cadangan Terlatih, Teruji dan Terpercaya"|colors_label=Baret|colours={{color box|#DAA520|'''COKLAT MUDA'''}}}}


Berdasarkan peraturan tersebut, Komponen Cadangan terdiri dari [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]]. Keanggotaan bersifat sukarela untuk semua warga negara, bahkan untuk [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]].
'''Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia''', disingkat '''Komcad TNI''' adalah pasukan cadangan militer Indonesia, yang berkedudukan langsung di bawah Markas Besar [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]. Ini merupakan wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha [[pertahanan negara]]. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat.

== Ringkasan ==
[[Berkas:Pasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan, 2022.jpg|jmpl|262x262px|Pasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan]]
Komponen Cadangan tersebut terbentuk sebagai hasil implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk [[Pertahanan negara|Pertahanan Negara]] melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .3/2021.<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref><ref>{{Cite web|title=PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref><ref>{{Cite web|title=Permenhan No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/181410/permenhan-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref> Kata 'komponen' di sini menandai salah satu dari tiga aspek pengelolaan sumber daya pertahanan negara:

* '''Komponen utama''' mengacu pada [[Tentara Nasional Indonesia]] sebagai kekuatan utama.
* '''Komponen cadangan''' mengacu pada warga negara dan sumber daya dan Sarana dan Prasarana Nasional, yang siap dikerahkan setiap saat untuk membantu Komponen Utama.
* '''Komponen pendukung''' merujuk pada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]], [[Kepolisian khusus|Kepolisian Khusus]], dan Rakyat terlatih lainnya (seperti [[purnawirawan]] TNI dan Polri, serta aparat keamanan sipil lainnya) dan logistik wilayah dan cadangan material strategis.

Komponen cadangan yang dimaksud berfungsi untuk menambah kekuatan pengganda dan mendukung langsung komponen utama melalui mobilisasi guna mempertahankan negara dari ancaman militer dan hibrida baik di dalam maupun di luar negeri. Komponen cadangan terdiri dari [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|matra darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|matra laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|matra udara]] yang selalu siap pada saat dibutuhkan melalui [[mobilisasi]]. dan dapat digerakkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] pada waktu perang atau keadaan darurat nasional, dengan izin [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]].

== Penugasan dan Pembinaan ==
Komponen cadangan dalam penugasan atau pembinaan dipilah menjadi dua yaitu dalam dinas aktif dan tidak dalam dinas aktif.

Dalam dinas aktif Komcad melaksanakan tugas negara dalam bidang pertahanan. Anggota Komcad dengan segala akibat yang dialami dalam penugasan sama dengan pembinaan prajurit [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]]. Komponen cadangan yang berasal dari [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] sarana dan prasarana nasional bila mengalami kerusakan atau kehilangan pada masa dalam dinas aktif menjadi beban dan tanggung jawab negara baik pemeliharaan, perawatan maupun penggantiannya.

Tidak dalam dinas aktif, semua [[Pertahanan negara#Sumber daya nasional|sumber daya nasional]] yang tergabung pada Komcad kembali melaksanakan tugas semula atau sesuai profesinya masing-masing di luar tugas [[pertahanan negara]]. Pembinaan Komcad dilakukan oleh [[Kementerian Pertahanan]] dan [[Panglima Tentara Nasional Indonesia|Panglima TNI]].

== Penerimaan ==
Komponen cadangan direkrut dari semua warga negara pria dan wanita yang bukan anggota [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] saat ini, dan ini bersifat sukarela. Mahasiswa, [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]], dan Buruh Pekerja lainnya juga diperbolehkan untuk mendaftar dan bergabung dengan Komponen cadangan, tanpa harus meninggalkan studi dan pekerjaan mereka.

Penerima baru harus berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun pada hari pertama pelatihan dasar militer, memiliki tubuh yang sehat dan pikiran yang sehat, tidak memiliki catatan kriminal yang dibuktikan dengan pernyataan polisi, dan harus setidaknya lulusan sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah Pertama atau SMP sederajat).

Semua proses rekrutmen dilakukan oleh panitia daerah, dan diawasi oleh panitia pusat. Proses rekrutmen akan menyeleksi rekrutan berdasarkan kesehatan (jasmani dan mental) dan kebugaran fisik, serta berdasarkan penelitian personel (Litpers) dan administrasi. Para rekrutan juga diseleksi berdasarkan kompetensinya mengenai pengetahuan umum, psikotes, dan wawancara.

Berikut beberapa persyaratan sebagai berikut:

# Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
# Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 ( tiga puluh lima) tahun
# Sehat jasmani dan rohani
# Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

== Pendidikan dan Pelatihan ==
Setelah proses rekrutmen, rekrutan cadangan harus menyelesaikan Pelatihan Dasar Kemiliteran selama tiga bulan di satuan Pendidikan masing-masing 3 matra.

Untuk melaksanakan Pendidikan tersebut, Pasukan Komponen Cadangan TNI dapat mengikuti pendidikan di Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan matra yang diambil dan dalam pendidikan Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) TNI dibagi menjadi 4 (Empat) Satuan Pendidikan. Adapun kedudukan tiap-tiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
# Satuan Pendidikan Komcad Matra Darat di [[Rindam]] seluruh Indonesia.
# Satuan Pendidikan Komcad Matra Laut di [[Komando Pendidikan Marinir|Kodikmar]], [[Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut|Kodiklatal]] Surabaya.
# Satuan Pendidikan Komcad Matra Udara di [[Pusat Pendidikan dan Latihan Komando Pasukan Gerak Cepat|Wing Pendidikan 800/Kopasgat]], [[Pangkalan TNI Angkatan Udara Sulaiman|Lanud Sulaiman]], Bandung.
# Satuan Pendidikan Komcad Kadet Mahasiswa [[Universitas Pertahanan Indonesia|Universitas Pertahanan]] di [[Akmil]], Magelang.

Siswa akan menerima Uang saku, Perlengkapan perseorangan lapangan, Rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.selama pelatihan mereka.

Siswa yang berhasil menyelesaikan latihan dasar militer, mereka kemudian akan dilantik sebagai anggota TNI KC. Mereka akan menerima pangkat militer, meskipun hanya berlaku selama masa aktif mereka (Masa aktif), dan juga akan menerima Nomor Induk Komponen cadangan (NIKC). Pangkat TNI KC akan didasarkan pada tingkat pendidikan mereka:

* Siswa dengan ijazah vokasi (D-III dan D-IV), memperoleh gelar sarjana (S1 dan S2), atau memperoleh sertifikasi profesi (seperti dokter, perawat, dan surveyor bersertifikat ) akan menerima Pangkat [[Perwira]] sebagai [[Letnan Dua]].
* Siswa dengan ijazah sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/K) atau sederajat akan menerima pangkat [[Bintara]] atau [[Tamtama]] sebagai [[Sersan Dua]] atau [[Prajurit Dua]]/[[Kelasi Dua]] sesuai ketentuan yang berlaku.
* Siswa dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat akan menerima pangkat [[Tamtama]] sebagai [[Prajurit Dua]]/[[Kelasi Dua]].

== Masa Aktif dan Tidak aktif ==
Komponen Cadangan dapat menerima uang saku (hanya ketika Pelatihan), tunjangan operasional (hanya ketika dimobilisasi), rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian , dan penghargaan. Penghargaan ini termasuk penghargaan veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia untuk Komponen Cadangan yang dimobilisasi, dan brevet Komponen Cadangan untuk menandai status mereka.

Komponen Cadangan dipanggil untuk masa aktif hanya ketika mobilisasi telah diumumkan oleh Presiden pada saat darurat nasional atau perang, dan panggilan untuk pelatihan penyegaran. Pelatihan penyegaran dapat berlangsung antara 12 hingga 90 hari, dan dapat dilakukan oleh pelatihan militer di daerah, pelatihan tempur, atau oleh unit sederajat batalyon lainnya.

Selama masa aktif, Komponen Cadangan harus dianggap sebagai personel cadangan aktif yang merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia, dan dengan demikian tunduk pada hukum dan peraturan militer yang ditetapkan oleh hukum. Masa aktif Komponen Cadangan akan berakhir sampai mereka demobilisasi, atau menyelesaikan pelatihan penyegaran dan kembali tunduk pada hukum sipil.

Selama Komponen Cadangan tidak aktif, Perlengkapan dan peralatan lapangan dan seragam mereka harus disimpan di kesatuan masing-masing, tidak diperbolehkan menyimpan senjata api mereka, dan diharapkan dipanggil kembali untuk tugas aktif setiap saat.

== Pemberhentian ==
Anggota Komponen Cadangan dapat diberhentikan dengan hormat jika:

# Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun
# Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan
# Gugur, tewas, atau meninggal dunia
# Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan
# Sejak dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya
# Karena mengundurkan diri, dengan alasan yang disetujui oleh Menteri.

Di sisi lain, Anggota Komponen Cadangan juga dapat menerima pemberhentian dengan tidak hormat jika:

# Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
# Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan
# melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa
# mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin
#* upaya bunuh diri atau bunuh diri
#* desersi dari tugas aktif atau tidak menjawab panggilan tugas aktif
#* tindakan lain yang tidak etis, tidak pantas, atau tidak sopan
# dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
# kehilangan kewarganegaraannya secara sengaja.

== Lihat pula ==

* [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]
* [[Tentara Nasional Indonesia]]
* [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat]]
* [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut]]
* [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara]]
* [[Universitas Pertahanan Indonesia|Universitas Pertahanan Republik Indonesia]]


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}


== Pranala luar ==
[[Kategori:Militer]]
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara]
<references />
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-202 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara]
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Indonesia]]

Revisi per 31 Mei 2023 03.04

Komponen Cadangan adalah unsur pasukan cadangan Tentara Nasional Indonesia. Pada tanggal 12 Januari 2021, Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021[1] sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomer 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara[2], yang menetapkan Komponen Cadangan sebagai satuan langsung dibawah naungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (MABES TNI).

Berdasarkan peraturan tersebut, Komponen Cadangan terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Keanggotaan bersifat sukarela untuk semua warga negara, bahkan untuk pegawai negeri sipil.

Referensi

Pranala luar