Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kipersound (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan VisualEditor
k Pengembalian suntingan oleh Kipersound (bicara) ke revisi terakhir oleh 2400:9800:8C3:4AE8:FF55:8F01:978D:10F3
Tag: Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi
Baris 1: Baris 1:
'''Komponen cadangan''' (disingkat '''Komcad''') adalah sebuah pasukan cadangan atau sebuah [[organisasi]] [[militer]] yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran [[militer]] dengan karier [[sipil]]. Komponen cadangan untuk melawan ketika suatu negara untuk [[memobilisasi]] [[perang]] total atau untuk mempertahankan diri dari [[invasi]]. Umumnya tidak dianggap sebagai bagian dari suatu badan yang berdiri permanen. Keberadaan komponen cadangan memungkinkan suatu negara untuk mengurangi anggaran [[militer]] pada masa damai dan disiapkan untuk [[perang]].
'''[[Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia|Komponen Cadangan]]''' adalah unsur pasukan cadangan [[Tentara Nasional Indonesia]]. Pada tanggal 12 Januari 2021, [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]] selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-28}}</ref> sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomer 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk [[Pertahanan negara|Pertahanan Negara]]<ref>{{Cite web|title=PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-28}}</ref>, yang menetapkan Komponen Cadangan sebagai satuan langsung dibawah naungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (MABES TNI).

Sebagian negara memiliki komponen cadangan sebagai bagian sistem [[pertahanan negara]]. Secara umum fungsi komponen cadangan adalah fungsi [[mobilisasi]] dan fungsi [[demobilisasi]]. Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara sukarela.

== Perkembangan di Dunia ==
=== [[Eropa]] ===
Sistem [[Bela Negara]] di [[Jerman]] dikenal dengan ''Wehrpflicht'' dan dikhususkan untuk warga sipil berjenis kelamin [[laki-laki]] selama [[9]] bulan. Kegiatan ini dapat diganti dengan kegiatan sosial yang diatur oleh peraturan pemerintah sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. ''Wehrpflich'' tidak berlaku bagi anggota keluarga yang mengalami [[operasi militer|operasi]] pada zaman rezim [[NAZI]]. Pada zaman [[NAZI]], [[Hitler]] pernah mewajibkan [[wajib militer]] bagi penduduk yang berusia [[18]] - [[45]] tahun meskipun mnurut [[Perjanjian Versailles]] ([[1919]]), [[Jerman]] dilarang mengadakan [[wajib militer]].

=== [[Amerika Serikat|Amerika]] ===
Di [[Amerika Serikat]] terdiri atas: ''Marine Reserve Force'', ''Naval Reserve Force'', ''Air Force Reserve'', ''US Coast Guard Reserve'', ''US Army Reserve'', dan ''Army National Guard''. masing-masing memiliki aturan sendiri. Sejak berakhirnya [[perang dingin]], [[Amerika Serikat]] telah mengakhiri [[wajib militer]] hingga kini. Setelah serangan [[terorisme]] tanggal [[9 September]] [[2003]] dan perang [[Afganistan]] maupun [[Irak]] muncul rencana kembali mengaktifkan [[wajib militer]]. Sejak [[1980]] Kongres mencanangkan kembali pendaftaran [[wajib militer]] melalui sistem seleksi servis. Peraturan ini berlaku bagi semua anak [[laki-laki]] yang lahir pada tanggal atau setelah tanggal [[1]] [[Januari]] [[1960]].

=== [[Timur Tengah]] ===
[[Bela Negara]] di [[Israel]] dinamakan ''[[Israel]] Defense Force'' (IDF) yang dicanangkan pertama kali pada tanggal [[26]] [[Mei]] [[1948]]. Latar belakang pe[[perang]]an panjang dengan negara-negara [[Dunia Arab|Arab]] mengharuskan [[Israel]] memiliki kekuatan [[militer]] yang tangguh apalagi jika dibandingkan dengan luas [[geografi]]s yang terbatas dan jumlah [[penduduk]]nya yang sedikit.

=== [[Asia]] ===
[[India]] memisahkan antara [[Militer]] ([[Angkatan Bersenjata|kekuatan utama]]) dalam menghadapi [[perang]] yang berada di bawah otoritas [[Departemen Pertahanan|Kementerian Pertahanan]] dan Kekuatan Paramiliter yang berada di bawah otoritas [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Depdagri]] yang sekaligus menunjukkan bahwa mereka diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas [[Central Reserve Police Force|''counter-insurgency'']].

==== [[Asia Tenggara]] ====
===== [[Filipina]] =====
Komponen cadangan [[Philipina]] terdiri atas ''Auxiliary Reseve Units'' yang direkrut dari kaum sipil yang bekerja di sektor publik, dan [[''Citizens Armed Forces Geographic Units'']] (CAFGUs) yang direkrut dari penduduk sipil biasa. CAFGUs pun dibagi menjadi ''non-active military reserve'' dan kelompok paramiliter. Sedangkan di [[Malaysia]] dikenal dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN.

===== [[Indonesia]] =====
[[Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia|Komponen cadangan]] sebagai bagian integral [[pertahanan negara]] merupakan kewenangan pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan melibatkan seluruh [[Pertahanan negara#Sumber daya nasional|sumber daya nasional]] dan sarana prasarana nasional dengan sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.<ref>Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah</ref> Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha [[pertahanan negara]], maka Anggota Komponen Cadangan ([[Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia|Komcad]]) adalah warga negara yang telah memenuhi persyaratan.

== Hakikat ==
Komponen Cadangan adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha [[pertahanan negara]]. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan.<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-10-08}}</ref> Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat.



== Manfaat ==
=== Keuntungan ===
Salah satu keuntungan utama dalam memiliki komponen cadangan adalah meningkatkan [[Tentara Nasional Indonesia|kekuatan utama]] dalam waktu singkat, tidak seperti untuk melatih anggota baru atau [[wajib militer]], karena komponen cadangan sudah terlatih. Komponen cadangan, tidak hanya dapat meningkatkan kuantitas, tapi kualitas keseluruhan kekuatan. Memiliki sebuah komponen cadangan dapat memungkinkan [[pemerintah]] untuk menghindari biaya, baik [[politik]] dan keuangan yang membutuhkan [[wajib militer]]. Secara [[ekonomi]], komponen cadangan lebih efisien daripada tentara biasa karena mereka hanya dipanggil ketika dibutuhkan.

=== Kerugian ===
Komponen cadangan memiliki sedikit pengalaman dengan sistem [[senjata]] yang lebih baru. Komponen cadangan kadang-kadang dianggap kurang termotivasi dari tentara reguler. Sementara itu komponen cadangan dalam arti sipil yang menggabungkan karier [[militer]] dengan sipil, seperti di [[Inggris]] Teritorial Angkatan Darat, pengalaman waktu menuntut tidak dialami oleh pasukan reguler, dan yang memengaruhi ketersediaan dan durasi pelayanan. Melakukan latihan yang melibatkan komponen cadangan itu mahal, memerlukan kompensasi atas hilangnya upah, dan sulit untuk memanggil lalu [[demobilisasi]], yang berarti bahwa sebuah warga negara yang telah dijadikan komponen cadangan mungkin enggan untuk bertempur sampai konflik diselesaikan. Hal ini terutama berlaku dalam kasus para pensiunan. Pada awal [[Perang Dunia I]], keengganan dari berbagai [[antagonis]] untuk [[demobilisasi]] komponen cadangan saat dipanggil, karena sulitnya re[[mobilisasi]], telah diadakan sebagai salah satu penyebab mengapa tahap [[Politik|diplomatik]] meningkat begitu cepat untuk [[perang]].

== Komponen Cadangan Pertahanan Negara ==
[[Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia|Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad TNI/TNI KC)]] adalah unsur pasukan cadangan [[Tentara Nasional Indonesia]]. Pada tanggal 12 Januari 2021, [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]] selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-28}}</ref> sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomer 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk [[Pertahanan negara|Pertahanan Negara]]<ref>{{Cite web|title=PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-28}}</ref>, yang menetapkan Komponen Cadangan sebagai satuan langsung dibawah naungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (MABES TNI).


Berdasarkan peraturan tersebut, Komponen Cadangan terdiri dari [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]]. Keanggotaan bersifat sukarela untuk semua warga negara, bahkan untuk [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]].
Berdasarkan peraturan tersebut, Komponen Cadangan terdiri dari [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]]. Keanggotaan bersifat sukarela untuk semua warga negara, bahkan untuk [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]].
Baris 7: Baris 44:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=3429 Kemhan RI: RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara Akan Dibentuk]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.antara.co.id/view/?i=1195029389&c=NAS&s= Antara: Gubernur Lemhanas: Indonesia Perlu Komponen Cadangan]
* [http://www.republika.co.id/koran/24/953/Perlu_Komponen_Cadangan Republika:Perlu Komponen Cadangan]
* [http://www.dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=611 DMC Indonesia: Pengembangan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Harus Terdapat Aspek Disiplin] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100925201727/http://dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=611 |date=2010-09-25 }}
* [http://cenya95.wordpress.com/2008/08/22/kekuatan-lain-ikut-dukung-kedaulatan-negara/ Kekuatan lain Ikut dukung Kedaulatan Negara]
* [http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/19/2200120/RUU.Komponen.Cadangan.Masih.Dipersoalkan Kompas: RUU Komponen Cadangan masih dipersoalkan]
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=6945 Kemhan: Pertahanan Nirmiliter upaya mobilisasi kekuatan non-militer]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://books.google.co.id/books?id=7soxA-9NPv8C&pg=PA49&lpg=PA49&dq=%22mobilisasi++kekuatan+pertahanan%22&source=bl&ots=5DOq81ajPM&sig=XsM39Y3G5cABykQDN2HGkg2PWjM&hl=id&ei=s1KfSqaWKciCkQXWtrX5Dw&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3#v=onepage&q=&f=false Google buku: Si vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan efektif, Oleh Sayidiman Suryohadiprojo].
* [http://www.dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=65 DMC Indonesia: Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2007/11/06/krn.20071106.114927.id.html Tempo: Aturan Wajib Militer]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara]
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara]
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-202 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara]
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-202 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara]

[[Kategori:Militer]]
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Indonesia]]

Revisi per 31 Mei 2023 03.28

Komponen cadangan (disingkat Komcad) adalah sebuah pasukan cadangan atau sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil. Komponen cadangan untuk melawan ketika suatu negara untuk memobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi. Umumnya tidak dianggap sebagai bagian dari suatu badan yang berdiri permanen. Keberadaan komponen cadangan memungkinkan suatu negara untuk mengurangi anggaran militer pada masa damai dan disiapkan untuk perang.

Sebagian negara memiliki komponen cadangan sebagai bagian sistem pertahanan negara. Secara umum fungsi komponen cadangan adalah fungsi mobilisasi dan fungsi demobilisasi. Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara sukarela.

Perkembangan di Dunia

Eropa

Sistem Bela Negara di Jerman dikenal dengan Wehrpflicht dan dikhususkan untuk warga sipil berjenis kelamin laki-laki selama 9 bulan. Kegiatan ini dapat diganti dengan kegiatan sosial yang diatur oleh peraturan pemerintah sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. Wehrpflich tidak berlaku bagi anggota keluarga yang mengalami operasi pada zaman rezim NAZI. Pada zaman NAZI, Hitler pernah mewajibkan wajib militer bagi penduduk yang berusia 18 - 45 tahun meskipun mnurut Perjanjian Versailles (1919), Jerman dilarang mengadakan wajib militer.

Amerika

Di Amerika Serikat terdiri atas: Marine Reserve Force, Naval Reserve Force, Air Force Reserve, US Coast Guard Reserve, US Army Reserve, dan Army National Guard. masing-masing memiliki aturan sendiri. Sejak berakhirnya perang dingin, Amerika Serikat telah mengakhiri wajib militer hingga kini. Setelah serangan terorisme tanggal 9 September 2003 dan perang Afganistan maupun Irak muncul rencana kembali mengaktifkan wajib militer. Sejak 1980 Kongres mencanangkan kembali pendaftaran wajib militer melalui sistem seleksi servis. Peraturan ini berlaku bagi semua anak laki-laki yang lahir pada tanggal atau setelah tanggal 1 Januari 1960.

Timur Tengah

Bela Negara di Israel dinamakan Israel Defense Force (IDF) yang dicanangkan pertama kali pada tanggal 26 Mei 1948. Latar belakang peperangan panjang dengan negara-negara Arab mengharuskan Israel memiliki kekuatan militer yang tangguh apalagi jika dibandingkan dengan luas geografis yang terbatas dan jumlah penduduknya yang sedikit.

Asia

India memisahkan antara Militer (kekuatan utama) dalam menghadapi perang yang berada di bawah otoritas Kementerian Pertahanan dan Kekuatan Paramiliter yang berada di bawah otoritas Depdagri yang sekaligus menunjukkan bahwa mereka diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas counter-insurgency.

Asia Tenggara

Filipina

Komponen cadangan Philipina terdiri atas Auxiliary Reseve Units yang direkrut dari kaum sipil yang bekerja di sektor publik, dan ''Citizens Armed Forces Geographic Units'' (CAFGUs) yang direkrut dari penduduk sipil biasa. CAFGUs pun dibagi menjadi non-active military reserve dan kelompok paramiliter. Sedangkan di Malaysia dikenal dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN.

Indonesia

Komponen cadangan sebagai bagian integral pertahanan negara merupakan kewenangan pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dengan sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.[1] Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara, maka Anggota Komponen Cadangan (Komcad) adalah warga negara yang telah memenuhi persyaratan.

Hakikat

Komponen Cadangan adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan.[2] Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat.


Manfaat

Keuntungan

Salah satu keuntungan utama dalam memiliki komponen cadangan adalah meningkatkan kekuatan utama dalam waktu singkat, tidak seperti untuk melatih anggota baru atau wajib militer, karena komponen cadangan sudah terlatih. Komponen cadangan, tidak hanya dapat meningkatkan kuantitas, tapi kualitas keseluruhan kekuatan. Memiliki sebuah komponen cadangan dapat memungkinkan pemerintah untuk menghindari biaya, baik politik dan keuangan yang membutuhkan wajib militer. Secara ekonomi, komponen cadangan lebih efisien daripada tentara biasa karena mereka hanya dipanggil ketika dibutuhkan.

Kerugian

Komponen cadangan memiliki sedikit pengalaman dengan sistem senjata yang lebih baru. Komponen cadangan kadang-kadang dianggap kurang termotivasi dari tentara reguler. Sementara itu komponen cadangan dalam arti sipil yang menggabungkan karier militer dengan sipil, seperti di Inggris Teritorial Angkatan Darat, pengalaman waktu menuntut tidak dialami oleh pasukan reguler, dan yang memengaruhi ketersediaan dan durasi pelayanan. Melakukan latihan yang melibatkan komponen cadangan itu mahal, memerlukan kompensasi atas hilangnya upah, dan sulit untuk memanggil lalu demobilisasi, yang berarti bahwa sebuah warga negara yang telah dijadikan komponen cadangan mungkin enggan untuk bertempur sampai konflik diselesaikan. Hal ini terutama berlaku dalam kasus para pensiunan. Pada awal Perang Dunia I, keengganan dari berbagai antagonis untuk demobilisasi komponen cadangan saat dipanggil, karena sulitnya remobilisasi, telah diadakan sebagai salah satu penyebab mengapa tahap diplomatik meningkat begitu cepat untuk perang.

Komponen Cadangan Pertahanan Negara

Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad TNI/TNI KC) adalah unsur pasukan cadangan Tentara Nasional Indonesia. Pada tanggal 12 Januari 2021, Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021[3] sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomer 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara[4], yang menetapkan Komponen Cadangan sebagai satuan langsung dibawah naungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (MABES TNI).

Berdasarkan peraturan tersebut, Komponen Cadangan terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Keanggotaan bersifat sukarela untuk semua warga negara, bahkan untuk pegawai negeri sipil.

Referensi

Pranala luar