Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: pengguna baru menambah pranala merah Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 20: Baris 20:
| nama_eselonI = [[Reynhard Saut Poltak Silitonga]]
| nama_eselonI = [[Reynhard Saut Poltak Silitonga]]
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = [[Heni
| nama_sekretaris = [[Heny Tania]]
Tania]]
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII_1 = <!--diisi dengan nama jabatan eselon II-->
| eselonII_1 = <!--diisi dengan nama jabatan eselon II-->

Revisi per 7 Juni 2023 04.02

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Gambaran umum
Bidang tugasPemasyarakatan
SloganGriya Winaya Janma Miwarga Laksa Dharmmesti
Susunan organisasi
Direktur JenderalReynhard Saut Poltak Silitonga
Sekretaris Direktorat JenderalHeny Tania
Kantor pusat
Jl. Veteran No.11, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Situs web
http://ditjenpas.go.id

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Tugas dan fungsi

Ditjen Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan. Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemasyaraktan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi dilingkungan Direktorat Jenderal
  • pemberian perizinan dan penyiapan standar teknis dibidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara

Lihat pula