Lompat ke isi

Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bendungan: penambahan referensi
k fix
Baris 13: Baris 13:


== Kelolaan ==
== Kelolaan ==
Salah satu tugas dari organisasi ini adalah mengelola [[bendungan]] dan [[daerah irigasi]] di wilayah Bengawan Solo yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain adalah daerah irigasi dengan [[luas baku]] minimal 3.000 hektar dan daerah irigasi lintas provinsi.
Salah satu tugas dari organisasi ini adalah mengelola [[bendungan]] dan [[daerah irigasi]] di wilayah Bengawan Solo yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain adalah daerah irigasi dengan [[luas baku]] minimal 3.000 hektar dan daerah irigasi lintas provinsi.


=== Daerah irigasi ===
=== Daerah irigasi ===

Revisi per 12 Juni 2023 04.01

Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (biasa disingkat menjadi BBWS Bengawan Solo atau BBWSBS) adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertugas mengelola sumber daya air di wilayah Bengawan Solo. Hingga akhir tahun 2021, organisasi ini berkantor pusat di Pabelan, Sukoharjo, Jawa Tengah dan mempekerjakan 406 orang.[1]

Sejarah

Organisasi ini memulai sejarahnya pada bulan Maret 1966 saat terjadi banjir besar di Surakarta dan sekitarnya yang menyebabkan 168 orang meninggal dan 370.000 orang lainnya mengungsi. Debit air Bengawan Solo yang tercatat di Pos Debit Jurug saat itu mencapai 2.160 meter kubik per detik, padahal kapasitas Bengawan Solo hanya 600 hingga 800 meter kubik per detik. Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik kemudian membentuk organisasi ini dengan nama Badan Pelaksana Proyek Penanggulangan Bencana Alam Bengawan Solo untuk menanggulangi banjir tersebut.[2]

Pada tahun 1969, nama organisasi ini diubah menjadi Badan Pelaksana Proyek Serbaguna Bengawan Solo atau biasa disingkat menjadi Proyek Bengawan Solo (PBS) untuk mengembangkan sejumlah infrastruktur sumber daya air di wilayah Bengawan Solo secara bertahap. Pada tahun 1977, nama organisasi ini kembali diubah menjadi Badan Pelaksana Proyek Pengembangan Wilayah Sungai Bengawan Solo. Pada tahun 1990, status Proyek Bengawan Solo ditingkatkan menjadi Proyek Induk Bengawan Solo, karena membawahi lebih dari satu proyek, yakni Proyek Bengawan Solo Hulu, Proyek Kali Madiun, dan Proyek Bengawan Solo Hilir. Pada tahun 1994, proyek yang dibawahi oleh organisasi ini diubah menjadi[2]:

  1. Proyek Pengembangan dan Konservasi Sumber Air Bengawan Solo, dengan kantor pusat di Surakarta
  2. Proyek Pengelolaan Sumber Air dan Pengendalian Banjir Bengawan Solo, dengan kantor pusat di Madiun
  3. Proyek Penyediaan Air Baku Bengawan Solo, dengan kantor pusat di Bojonegoro
  4. Proyek Irigasi Bengawan Solo, dengan kantor pusat di Surakarta.

Pasca diterapkannya otonomi daerah di Indonesia, pada tahun 2006, nama organisasi ini diubah menjadi seperti sekarang.[3]

Kelolaan

Salah satu tugas dari organisasi ini adalah mengelola bendungan dan daerah irigasi di wilayah Bengawan Solo yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain adalah daerah irigasi dengan luas baku minimal 3.000 hektar dan daerah irigasi lintas provinsi.

Daerah irigasi

Daerah irigasi di wilayah Bengawan Solo yang menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi[1]:

  1. Daerah Irigasi Colo (25.056 hektar)
  2. Daerah Irigasi Pacal (16.688 hektar)
  3. Daerah Irigasi Saluran Induk Madiun (10.860 hektar)
  4. Daerah Irigasi Gondang (10.588 hektar)
  5. Daerah Irigasi Bengawan Jero (8.230 hektar)
  6. Daerah Irigasi Asin Bawah (6.741 hektar)
  7. Daerah Irigasi Jejeruk (5.064 hektar)
  8. Daerah Irigasi Beron (4.964 hektar)
  9. Daerah Irigasi Prijetan (4.513 hektar)
  10. Daerah Irigasi Pondok (3.450 hektar)
  11. Daerah Irigasi Sungkur (3.065 hektar)
  12. Daerah Irigasi Semen Krinjo (929 hektar)

Operasional dan pemeliharaan semua daerah irigasi di atas diperbantukan kepada pemerintah provinsi setempat, kecuali Daerah Irigasi Colo dan Daerah Irigasi Semen Krinjo yang operasional dan pemeliharaannya dilakukan oleh organisasi ini.[4] Walaupun begitu, perbaikan terhadap semua daerah irigasi di atas tetap dilakukan oleh organisasi ini.

Bendungan

Bendungan yang ada di wilayah Bengawan Solo meliputi[1]:

Operasional dan pemeliharaan semua bendungan di atas dilakukan oleh organisasi ini, kecuali Bendungan Gajah Mungkur yang operasional dan pemeliharaannya dilakukan oleh Jasa Tirta I.[5] Walaupun begitu, perbaikan terhadap semua bendungan di atas tetap dilakukan oleh organisasi ini.

Referensi

  1. ^ a b c "Database Informasi Sumber Daya Air" (PDF). BBWS Bengawan Solo. 2021. Diakses tanggal 9 Februari 2023. 
  2. ^ a b Sinaro, Radhi (2007). Menyimak Bendungan di Indonesia (1910-2006) (dalam bahasa Indonesia). Tangerang Selatan: Bentara Adhi Cipta. hlm. 104. ISBN 978-979-3945-23-1. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2006" (PDF). Kementerian Pekerjaan Umum. Diakses tanggal 1 Februari 2023. 
  4. ^ "Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Irigasi TPOP BBWSBS". BBWS Bengawan Solo. 22 Oktober 2022. Diakses tanggal 9 Februari 2023. 
  5. ^ "Prasarana Sumber Daya Air". Jasa Tirta I. Diakses tanggal 8 Februari 2023.