Lompat ke isi

Pengekspor: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bebasnama (bicara | kontrib)
k Bebasnama memindahkan halaman Eksportir ke Pengekspor: Rujuk KBBI V
k fix
 
Baris 18: Baris 18:
* Koperasi
* Koperasi


2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak).
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak).


3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

Revisi terkini sejak 12 Juni 2023 06.00

Eksportir adalah orang yang menjual barang barangnya ke luar negeri. Biasanya perusahaan maupun instansi tertentu. Eksportir akan menjual barangnya negara lain yang membutuhkan dengan tujuan keuntungan bisnis.[1]

Etimologi

[sunting | sunting sumber]

Kata "eksportir" berasal dari kata bahasa Inggris, yakni "export" yang berarti "pengiriman ke luar negeri".

Syarat menjadi eksportir

[sunting | sunting sumber]

Untuk menjadi sebuah perusahaan ekspor, di Indonesia biasanya beberapa perusahaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan serta syarat tertentu, yaitu sebagai berikut.

1. Badan Hukum, dalam bentuk:

  • CV (Commanditaire Vennotschap)
  • Firma
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perum (Perusahaan Umum)
  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
  • Koperasi

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak).

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan.
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian.
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).[2]
  1. ^ "PENGERTIAN EKSPORTIR DAN CONTOHNYA". Pengertian Menurut Para Ahli (dalam bahasa Inggris). 2016-03-24. Diakses tanggal 2019-10-26. 
  2. ^ Indonesia.go.id, Redaksi. "Syarat Menjadi Eksportir dan Prosedur Kepabeanannya". Indonesia.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-26.