Daerah Pabean: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Rex Aurorum (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{gabungke|Daerah pabean}} |
|||
{{unreferenced|date=November 2017}} |
{{unreferenced|date=November 2017}} |
||
'''Daerah Pabean''' adalah wilayah [[Republik Indonesia]] yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan [[Pabean]]. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang [[bea masuk|Bea Masuk]] dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas benua|Landas Kontinen]] yang didalamnya berlaku Undang-Undang [[Kepabeanan]]. |
'''Daerah Pabean''' adalah wilayah [[Republik Indonesia]] yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan [[Pabean]]. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang [[bea masuk|Bea Masuk]] dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas benua|Landas Kontinen]] yang didalamnya berlaku Undang-Undang [[Kepabeanan]]. |
Revisi terkini sejak 13 Juni 2023 15.20
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.