Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi: Perbedaan antara revisi
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
||
| eselonI = Sekretaris Jenderal |
| eselonI = Sekretaris Jenderal |
||
| nama_eselonI = [[ |
| nama_eselonI = [[Cahyo Suryo Putro ]]<ref name="Pejabat">[http://www.kpk.go.id/id/pejabat-struktural-kpk]</ref> |
||
| sekretaris = |
| sekretaris = |
||
| nama_sekretaris = |
| nama_sekretaris = |
Revisi per 15 Juni 2023 00.56
Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Cahyo Suryo Putro [1] |
Kepala Biro / Sekretariat | |
Biro Keuangan | Arif Waluyo[1] |
Biro Umum | Yonathan Demme Tangdilintin[1] |
Biro Sumber Daya Manusia | Chandra Sulistio Reksoprodjo[1] |
Biro Hukum | Ahmad Burhanudin[1] |
Biro Hubungan Masyarakat | Febri Diansyah[1] |
Sekretariat Pimpinan | Heni Rosmawati[1] |
Kantor pusat | |
Gedung Merah Putih Jln. Kuningan Persada Kav 4 Jakarta 12950 | |
Situs web | |
http://www.kpk.go.id/id |
Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau cukup disebut Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (disingkat Setjen KPK RI atau Setjen KPK) adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setjen KPK dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Setjen KPK mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.[3]
Fungsi
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[3]
- Perumusan kebijakan pada sub bidang administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
- Pelaksanaan perencanaan jangka menengah dan pendek, pembinaan dan pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan dana hibah/ donor serta penyusunan laporan keuangan dan kinerja KPK;
- Pelaksanaan pemberian dukungan logistik, urusan internal, pengelolaan aset, pengadaan, pelelangan barang sitaan/ rampasan, serta pengelolaan dan pengamanan gedung bagi pelaksanaan tugas KPK;
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia melalui pengorganisasian fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi dan kinerja;
- Pelaksanaan perancangan peraturan, litigasi, pemberian pendapat dan informasi hukum dan bantuan hukum;
- Pelaksanaan pembinaan hubungan dengan masyarakat, pengkomunikasian kebijakan dan hasil pelaksanaan pemberantasan korupsi kepada masyarakat, penyelenggaraan keprotokoleran KPK serta pembinaan ketatausahaan KPK;
- Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Sekretariat Jenderal; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Setjen KPK terdiri dari:[3]
- Biro Keuangan;
- Biro Umum;
- Biro Sumber Daya Manusia;
- Biro Hukum;
- Biro Hubungan Masyarakat; dan
- Sekretariat Pimpinan
Lihat Pula
Referensi
- ^ a b c d e f g [1]
- ^ "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-05.
- ^ a b c Sekretariat Jenderal KPK