Lompat ke isi

Remaja masjid: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep [[Islam]] dengan menerapkan asas [[musyawarah]], [[mufakat]], dan ''amal jama'i'' ([[gotong royong]]) dalam segenap aktivitasnya.
Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep [[Islam]] dengan menerapkan asas [[musyawarah]], [[mufakat]], dan ''amal jama'i'' ([[gotong royong]]) dalam segenap aktivitasnya.
di Indonesia, organisasi pemuda remaja masjid seperti BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda remaja Masjid Indonesia, Tahun berdiri 1977), JPRMI (Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia, tahun berdiri 2003).


== Struktur organisasi ==
== Struktur organisasi ==

Revisi per 20 Juli 2009 11.51

Remaja masjid adalah perkumpulan pemuda masjid yang melakukan aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan suatu masjid.

Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep Islam dengan menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal jama'i (gotong royong) dalam segenap aktivitasnya. di Indonesia, organisasi pemuda remaja masjid seperti BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda remaja Masjid Indonesia, Tahun berdiri 1977), JPRMI (Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia, tahun berdiri 2003).

Struktur organisasi

Bentuk organisasi bidang kerjayang digunakan oleh pengurusan organisasi remaja masjid pada umumnya adalah:

  1. Bidang Pembinaan Anggota
  2. Bidang Kemasyarakatan
  3. Bidang An-Nisa'
  4. Bidang Kesekretariatan
  5. Bidang Keuangan

Para pimpinan dari tiap bidang kerja mempunyai wewenang dan tangggung jawab atas pelaksanaan bagiannya masing-masing.

Contoh komposisi struktur organisasi Remaja mesjid

Komposisi yang mengisi struktur organisasi pengurus adalah:

  1. Ketua Umum
  2. Ketua Bidang Pembinaan Anggota
  3. Ketua Bidang Kemasyarakatan
  4. Ketua Bidang An-nisa'
  5. Sekretris Umum
  6. Bendahara Umum
  7. Wakil Sekum Bidang Pembinaan anggota
  8. Wakil Sekum Bidang Kemasyarakatan
  9. Wakil Sekum Bidang An-Nisa'
  10. Wakil Bendahara Umum
  11. Departemen Dakwah
  12. Departemen Pendidikan & Olahraga
  13. Departemen Perpustakaan
  14. Departemen Mading & Buletin (Jurnalistik)
  15. Departemen Humas
  16. Departemen Sosial
  17. Departemen An-Nisa'