Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 48: Baris 48:
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|P]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|P]]
[[Kategori:Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia]]

Revisi per 31 Juli 2023 06.23

Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemendesa.go.id

Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]

Referensi

Pranala luar