Lompat ke isi

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
01mina10cities (bicara | kontrib)
Tulisan awal tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Tag: tanpa kategori [ * ] tanpa wikifikasi [ * ]
 
01mina10cities (bicara | kontrib)
k Bold formatting
Baris 1: Baris 1:
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dibentuk berdasarkan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu :
'''Strategi Nasional Pencegahan Korupsi''' (biasa disingkat '''Stranas PK''') dibentuk berdasarkan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu :
# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
# Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
# Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Revisi per 18 Agustus 2023 23.53

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) dibentuk berdasarkan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu :

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  5. Kantor Staf Presiden (KSP)