Lompat ke isi

Sistem Logistik Ikan Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan tag
01mina10cities (bicara | kontrib)
penghilangan tag orphan karena sudah ada 2 artikel yang memiliki pranala balik ke artikel SLIN ini
Baris 1: Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}

'''Sistem Logistik Ikan Nasional''' (SLIN) adalah [[sistem manajemen rantai pasokan]] hasil [[perikanan]], serta informasi mulai dari [[pengadaan]], [[penyimpanan]], [[transportasi]] sampai dengan [[distribusi]], sebagai suatu kesatuan dari kebijakan. Sistem Logistik Ikan Nasional dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dan untuk memenuhi konsumsi ikan dalam negeri. Sehingga ditetapkan Peraturan [[Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Menteri Kelautan dan Perikanan]] Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional pada tanggal [[30 Desember]] [[2021]] untuk membentuk Sistem Logistik Ikan Nasional.<ref name="jdih marves">{{cite web |title = Sistem Logistik Ikan Nasional |url = https://jdih.maritim.go.id/id/sistem-logistik-ikan-nasionall |website = Kamus Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenko Maritim dan Investasi Republik Indonesia |accessdate=1 Maret 2022}}</ref> Meski Peraturan Menterinya baru dibuat akhir tahun 2021, sistem distribusi untuk SLIN telah ada sejak tahun 2016.<ref name="ekonomi bisnis.com" /><ref name="KKP" />
'''Sistem Logistik Ikan Nasional''' (SLIN) adalah [[sistem manajemen rantai pasokan]] hasil [[perikanan]], serta informasi mulai dari [[pengadaan]], [[penyimpanan]], [[transportasi]] sampai dengan [[distribusi]], sebagai suatu kesatuan dari kebijakan. Sistem Logistik Ikan Nasional dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dan untuk memenuhi konsumsi ikan dalam negeri. Sehingga ditetapkan Peraturan [[Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Menteri Kelautan dan Perikanan]] Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional pada tanggal [[30 Desember]] [[2021]] untuk membentuk Sistem Logistik Ikan Nasional.<ref name="jdih marves">{{cite web |title = Sistem Logistik Ikan Nasional |url = https://jdih.maritim.go.id/id/sistem-logistik-ikan-nasionall |website = Kamus Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenko Maritim dan Investasi Republik Indonesia |accessdate=1 Maret 2022}}</ref> Meski Peraturan Menterinya baru dibuat akhir tahun 2021, sistem distribusi untuk SLIN telah ada sejak tahun 2016.<ref name="ekonomi bisnis.com" /><ref name="KKP" />



Revisi per 24 Agustus 2023 08.09

Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) adalah sistem manajemen rantai pasokan hasil perikanan, serta informasi mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi sampai dengan distribusi, sebagai suatu kesatuan dari kebijakan. Sistem Logistik Ikan Nasional dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dan untuk memenuhi konsumsi ikan dalam negeri. Sehingga ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional pada tanggal 30 Desember 2021 untuk membentuk Sistem Logistik Ikan Nasional.[1] Meski Peraturan Menterinya baru dibuat akhir tahun 2021, sistem distribusi untuk SLIN telah ada sejak tahun 2016.[2][3]

Latar belakang

Sentra produksi perikanan di Indonesia, perikanan tangkap maupun perikanan budidaya sebagian besar berada di luar Pulau Jawa (81%), sementara 50% unit pengolahan ikan Indonesia sebagian besar berada di Pulau Jawa.. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengajak perusahaan jasa distribusi logistik untuk bergabung di dalam Sistem Logistik Ikan Nasional untuk menyelesaikan masalah tersebut.[2][3]

Tujuan

KKP mengembangkan implementasi SLIN untuk membangun sistem manajemen rantai pasokan ikan dan produk perikanan yang terintegrasi, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan stabilitas sistem produksi perikanan hulu-hilir, pengendalian disparitas harga, serta untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.[2][3]

Metode

Dalam mendistribusikan hasil perikanan dari dan ke seluruh Indonesia, KKP membangun dan melengkapi fasilitas sarana dan prasarana penunjang logistik hasil perikanan seperti cold storage, kendaraan berpendingin, serta pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT).[2][3] KKP juga menggunakan jasa PT Kereta Api Indonesia melalui anak perusahaannya PT Kereta Api Logistik untuk mengantar hasil perikanan di Pulau Jawa. Sedangkan hasil perikanan dari wilayah timur Indonesia diangkut dengan kapal, ditampung di pelabuhan, diangkut dengan peti kemas berpendingin di atas kereta api untuk dikirim ke Jakarta, dan begitu sampai Jakarta dikirim dengan moda transportasi lain untuk sampai ke end user.[3]

Referensi

  1. ^ "Sistem Logistik Ikan Nasional". Kamus Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenko Maritim dan Investasi Republik Indonesia. Diakses tanggal 1 Maret 2022. 
  2. ^ a b c d Pradana, Rio Sandy (14 November 2020). Rio Sandy Pradana, Thomas, ed. "Pemain Logistik Diminta Perkuat Distribusi Ikan Nasional". Bisnis.com. Diakses tanggal 1 Maret 2022. 
  3. ^ a b c d e "KKP Ajak Penyedia Jasa Perkuat Sistem Logistik Ikan Nasional". Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. 15 November 2020. Diakses tanggal 1 Maret 2022.