Lompat ke isi

Tol Laut: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
01mina10cities (bicara | kontrib)
Penambahan referensi tentang rapat koordinasi tol laut sekaligus membuat interwiki ke Sistem Logistik Ikan Nasional yang saat ini masih belum memiliki pranala balik
01mina10cities (bicara | kontrib)
Penambahan referensi dasar hukum Tol Laut
Baris 19: Baris 19:
# Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 282 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 4 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation) Tahun 2020<ref>{{cite web |last1=Departemen Perhubungan |title=Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 282 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Tahun 2020 |url=https://jdih.dephub.go.id/peraturan/detail?data=Jil4Oepb8lH0Nu6UJqBOug8LW6YWNLaYZ8hdnvy96aCT4JEkgZWMyaO4EwxCKhNkIf4OVycILoZRX4JLD0EzLFkT4ub7fqrNgub4vQifa7lFcC3ptGcChPPpKGVWOVvebTgP5k1M14ZBil3FaA0dhBqczE |website=jdih.dephub.go.id |access-date=24 Agustus 2023}}</ref>
# Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 282 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 4 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation) Tahun 2020<ref>{{cite web |last1=Departemen Perhubungan |title=Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 282 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Tahun 2020 |url=https://jdih.dephub.go.id/peraturan/detail?data=Jil4Oepb8lH0Nu6UJqBOug8LW6YWNLaYZ8hdnvy96aCT4JEkgZWMyaO4EwxCKhNkIf4OVycILoZRX4JLD0EzLFkT4ub7fqrNgub4vQifa7lFcC3ptGcChPPpKGVWOVvebTgP5k1M14ZBil3FaA0dhBqczE |website=jdih.dephub.go.id |access-date=24 Agustus 2023}}</ref>
# Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/152872/Permendag%20Nomor%2053%20Tahun%202020.pdf Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan]</ref>
# Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/152872/Permendag%20Nomor%2053%20Tahun%202020.pdf Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan]</ref>
# Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/127452/Perpres%20Nomor%2063%20Tahun%202020.pdf Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024]</ref>
#KP-DJPL 678 tahun 2022 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2023<ref>[https://ppid.dephub.go.id/fileupload/informasi-berkala/20230512143919.SK_Jaringan_Trayek_Tol_Laut_TA._2023.pdf KP-DJPL 678 tahun 2022 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2023]</ref>


== Kelas Kapal ==
== Kelas Kapal ==

Revisi per 24 Agustus 2023 11.41

Sebuah kapal Tol laut yang sedang bersandar.

Tol Laut adalah konsep pengangkutan logistik kelautan di Indonesia yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo.[1] Program ini bertujuan untuk menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di Indonesia. Dengan adanya hubungan antara pelabuhan-pelabuhan laut ini, pemerintah berharap kelancaran distribusi barang dapat tercipta hingga ke pelosok, juga mewujudkan pemerataan harga logistik setiap barang di seluruh wilayah Indonesia.

"Tol Laut untuk apa? Sekali lagi ini mobilitas manusia, mobilitas barang. Harga transportasi yang lebih murah, biaya logistik yang lebih murah, dan akhirnya kita harapkan harga-harga akan turun."

— Presiden Joko Widodo, Dikutip dari pidato pada tanggal 5 April 2016[2]

Latar Belakang

Karena geografi Indonesia, pulau-pulau kecil lama terisolir karena kurangnya infrastruktur yang dibutuhkan untuk distribusi sumber daya. Akibatnya, pulau-pulau ini kurang memiliki ketersediaan barang dasar, dengan harga yang lebih tinggi daripada di pulau utama Jawa, Sumatra dan Kalimantan.

Sistem logistik khusus untuk Indonesia pertama kali diajukan selama masa kepresidenan Yudhoyono, tetapi tidak pernah sepenuhnya dilaksanakan. Joko Widodo mengusulkan visinya untuk mengembangkan Indonesia dari "periferi", dengan menekankan bahwa negara harus lebih memperhatikan pembangunan dan daerah terisolasi yang sering diabaikan. Selama debat presiden 2014, dia mengusulkan visinya yang disebut "Nawacita", strategi 9 poin yang termasuk rencana untuk memperata pembangunan antara periferi, perbatasan, dan daerah terisolasi, dan kota besar Indonesia. Ini termasuk pengurangan perbedaan harga, pembangunan ekonomi inklusif, dan ketersediaan lebih banyak barang dan transportasi untuk mereka yang tinggal di daerah periferi Indonesia. Selain itu, dia ingin memperkuat identitas Indonesia sebagai bangsa maritim.

Pada tahun 2015, Jokowi mengusulkan Program Tol Laut untuk mengurangi perbedaan harga barang, terutama di pulau-pulau kecil dan daerah perbatasan. Program tersebut kemudian dibentuk pada tahun yang sama dengan tiga rute pengiriman awal. Untuk mendukung program Tol Laut, telah ditetapkan berbagai dasar hukum pelaksanaannnya yaitu sebagai berikut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut[3]
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut[4]
  3. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting[5]
  4. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan [6]
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 282 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 4 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation) Tahun 2020[7]
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan[8]
  7. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024[9]
  8. KP-DJPL 678 tahun 2022 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2023[10]

Kelas Kapal

KM Logistik Nusantara 3, salah satu kapal container utama

KM Camara Nusantara I, kapal ternak pertama diluncurkan pada 2015

KM Kendhaga Nusantara 13, kapal penghubung

KM Sabuk Nusantara 59, kapal pelopor di bawah program Toll Laut

KM Gandha Nusantara 18, kapal deck terbuka di bawah program Toll Laut

KM Banawa Nusantara 58, kapal kecil juga di bawah program Tol Laut

Kebanyakan kapal yang digunakan dalam program ini dibangun khusus atas perintah pemerintah. Kebanyakan kapal diberi nama berdasarkan nama kelasnya diikuti urutan pembangunannya, dan enam kelas kapal yang dioperasikan dalam program ini.

Pada tahun 2020 terdapat 116 kapal pionir, 14 kapal container, 6 kapal ternak, 18 kapal deck terbuka, dan 138 kapal rakyat.

Kapal ternak (kelas Camara Nusantara)

adalah jenis kapal yang digunakan untuk mengangkut ternak hidup seperti sapi, babi, dan kambing. Kapal ini memiliki penggunaan yang luas dan rute reguler ke dan dari Barat dan Timur Nusa Tenggara. Kedua provinsi memiliki populasi dan industri ternak yang signifikan. Kapal ini juga dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi makan ternak, penampungan ternak, klinik dokter hewan, dan fasilitas karantina hewan. Setiap kapal biasanya mampu membawa hingga 500 sapi.

Kapal petikemas utama (kelas Logistik Nusantara)

adalah kapal petikemas yang mampu membawa hingga 100 unit yang setara dengan 20 kaki. Panjang pelabuhan pelabuhan minimum untuk kapal ini adalah 100 meter. Ini adalah kapal induk dalam program ini, biasanya tidak mampu mencapai pelabuhan yang lebih kecil, yang sebagian besar beroperasi antara pelabuhan dasar. Karena itu, kapal-kapal ini dibantu oleh kapal feeder.

Kapal pengumpan (kelas Kendhaga Nusantara)

adalah versi kecil dari kapal container utama. Mereka juga membawa container yang lebih sedikit dan lebih kecil. Kapal pionir (kelas Sabuk Nusantara) adalah kapal yang melayani rute kecil yang masih memiliki nilai komersial yang sedikit. Mereka membawa barang dan mengangkut orang. Mereka juga digunakan untuk mengangkut barang dari pelabuhan kecil ke pelabuhan besar dan sebaliknya. Kapal ini mampu membawa hingga sekitar 250-500 orang dan barang antara 200 dan 400 ton pada saat yang sama.

'

Kapal deck terbuka (kelas Gandha Nusantara)

adalah kapal yang dibangun khusus dengan deck terbuka dan pintu rampa terbuka. Secara umum, ukuran yang sama dengan kapal pionir, mereka juga mengangkut orang dan barang pada saat yang sama. Kapal deck terbuka juga digunakan untuk wisata.

Kapal rakyat (kelas Banawa Nusantara)

jenis kapal ini biasanya terdiri dari perahu kecil yang didonasikan oleh masyarakat

Pengaruh

Pada tahun 2017 saat adanya tol laut berpengaruh pada penurunan nilai indeks harga untuk barang komoditas. Secara nasional, diperkirakan program ini mengurangi harga barang dasar dan bahan makanan sebesar rata-rata 30%. Tol Laut juga telah mendukung distribusi pada Sistem Logistik Ikan Nasional di 12 lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan daerah perbatasan (3TP). Semua lokasi SKPT tersebut di telah terjangkau oleh rute trayel Tol Laut kecuali SKPT Sabang[11] .

Kritikan

Program ini dikritik karena beberapa alasan. Salah satunya adalah bahwa program tersebut tidak membantu industri pelayaran Indonesia. Meskipun sebagian besar kapal dibangun di Indonesia, sekitar 60-75% komponen kapal masih diimpor pada tahun 2018. Pelabuhan lokal juga jarang digunakan untuk perbaikan dan perawatan, dan hanya 10% kapal baru yang menggunakan pelabuhan lokal. Dalam perawatan dan perbaikan, 80% permintaan perawatan dan perbaikan berasal dari kapal yang dioperasikan oleh pemerintah, menunjukkan kurangnya bisnis oleh negara pelayaran swasta.

Menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meskipun program ini menurunkan harga dan biaya logistik secara keseluruhan, Indonesia masih memiliki logistik yang lebih mahal dibandingkan daerah tetangga seperti Jepang dan China. Data Bank Dunia pada tahun 2018 menunjukkan bahwa biaya mengangkut sebuah kontainer dari Jakarta ke Singapura, Hong Kong, Bangkok, dan Shanghai sekitar $100-200, sementara biaya mengangkut dari Jakarta ke Padang, Medan, Banjarmasin, dan Makassar masih lebih dari $1.400.

Kritik lain adalah jumlah pelabuhan yang digunakan masih sangat sedikit. Pada tahun 2017, hanya 97 dari 570 pelabuhan yang beroperasi yang digunakan oleh program. Indeks Konektivitas Pelayaran Indonesia adalah peringkat 36 dari 178 negara. Meskipun membaik, ini masih jauh dari negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam dengan peringkat masing-masing 5 dan 19.

Kekurangan barang muat ulang juga dikritik. Pengusaha lokal dan bisnis dari pelabuhan tujuan tidak menggunakan program untuk memanfaatkan pasar kota. Pada tahun 2020, ukuran barang muat ulang hanya 34% dari barang yang diterima. Sebagai tanggapan, Kementerian Perhubungan membentuk tim khusus untuk mengatasi masalah dan meningkatkan barang muat ulang. Ekonom Indonesia, Faisal Basri, mengkritik program hanya memberikan keuntungan bagi pedagang dan bisnis yang memiliki kontrol atas pelabuhan.

Referensi

  1. ^ Lawi, Gloria F.K.; Margrit, Annisa; Adi, Puput (30 Mei 2017). "DISKUSI TOL LAUT: Optimalisasi Kebijakan Untuk Stabilisasi Harga Barang Strategis". Bisnis.com. Diakses tanggal 13 Februari 2022. 
  2. ^ "Pembangunan Pelabuhan Tol Laut sebagai Upaya Pemerintah Turunkan Biaya Logistik dan Transportasi". Supply Chain Indonesia. 6 April 2016. Diakses tanggal 13 Februari 2022. 
  3. ^ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
  4. ^ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
  5. ^ Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
  6. ^ Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
  7. ^ Departemen Perhubungan. "Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 282 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Tahun 2020". jdih.dephub.go.id. Diakses tanggal 24 Agustus 2023. 
  8. ^ Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
  9. ^ Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
  10. ^ KP-DJPL 678 tahun 2022 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2023
  11. ^ Rakor Tol Laut (10 Agustus 2023). Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut (Tol Laut). Bandung. 

Pranala luar