Katu, Lore Tengah, Poso: Perbedaan antara revisi
Baris 172: | Baris 172: | ||
|- |
|- |
||
|8. |
|8. |
||
|[[Berkas:Henock Cugeno.jpg|jmpl| |
|[[Berkas:Henock Cugeno.jpg|jmpl|110x130px]] |
||
|Henock Cugeno |
|Henock Cugeno |
||
|2021 |
|2021 |
Revisi per 31 Agustus 2023 04.46
Desa Katu | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Tengah |
Kabupaten | Poso |
Kecamatan | Lore Tengah |
Kode Kemendagri | 72.02.08.2006 |
Luas | 5.461,3 hektar |
Jumlah penduduk | 537 jiwa |
Kepadatan | - |
Katu adalah sebuah desa di kecamatan Lore Tengah, Poso, Sulawesi Tengah, Indonesia. Katu bermakna sebagai tempat akhir bagi sebagian komunitas behoa yang menjadi korban kolonialisme Belanda di dataran tinggi Poso pada 1908. Pada tahun 2023 penduduk desa Katu telah mencapai 537 jiwa atau 126 Kepala Keluarga.
Sejarah Penduduk
Tidak ada sejarah pasti tentang asal-usul orang Behoa, tetapi berdasarkan pada tumpang tindihnya antara kisah asal-usul dan pencatatan sejarah dari kelompok-kelompok lain, orang Behoa tampaknya telah berada di wilayah tersebut selama ratusan tahun. Penduduk Katu adalah bagian dari komunitas Behoa, biasanya sesama behoa menyebut Katu sebagai behoa kakau artinya behoa hutan. Katu resmi menjadi desa pada 1928, yang diresmikan langsung oleh Raja Kabo dan bersama
seorang Belanda bernama J.W. Wesseldijk, mendirikan sekolah misionaris Protestan di desa Katu pada tahun 1929.
Suku
Penduduk Katu, bukanlah merupakan sebuah "suku kecil", dengan kata lain mereka adalah suatu "kelompok kecil" dari suku Behoa. Mereka memiliki beberapa perbedaan kecil dengan sub-suku Behoa lainnya. Menurut orang Behoa, bahwa orang Katu ini adalah bagian dari sub-suku Behoa, karena mereka tinggal di daerah bernama Behoa Kakau, oleh karena itu orang Katu inipun disebut juga sebagai orang Behoa Kakau. Menurut orang Katu sendiri mereka memang termasuk bagian dari suku Behoa. Bahasa yang digunakan oleh orang Katu juga termasuk dalam kelompok bahasa Behoa, tapi mereka memiliki dialek dan beberapa perbendaharaan kata yang berbeda dengan kelompok sub-suku Behoa lainnya. Sebagaimana dituturkan oleh orang-orang behoa sendiri, maupun di dalam litelatur-litelatur lama (Lihat Kaudern And Wassen, 1944) merujuk pada pengelompokan etnik yakni kaili, tomini, Kulawi, Pamona, Lore, Mori, Bungku, Saluan, Balantak, Banggai, Toli-toli dan Buol (Lihat Mattulada, 1991), maka suku behoa merupakan bagian dari suku Lore.
Ketika berkomunikasi dengan Orang Napu (suku pekurehua), orang Katu dan orang Behoa pada umumnya tetap menggunakan bahasa Behoa. Orang Nupu sendiri merupakan suku tetangga orang Katu yang menggunakan bahasa Pekurehua. Mayoritas diantara orang katu juga dapat berbahasa Indonesia.
Seperti orang behoa lainnya, orang Katu adalah penganut Kristen Prostestan. Menurut penuturan beberapa pemuka masyarakat sejak tahun 1929 orang Katu menjadi penganut Kristen mungkin benar karena sejak tahun 1909, P.Ten Kate, seorang zending telah ditempatkan di Napu (Kruyt), 1975 :184, kemudian Kristen pertamapun berdiri di Watutau (Napu) dan Doda (Besoa), dan tahun 1913, orang Kristen Pertama di Baptis di Napu, seorang laki-laki mudah (Aditjondro, 1979).
Tahun 1300 orang Katu sudah hidup menyebar di wilayah Katu, kemudian tahun 1908 Belanda masuk Katu dan memaksa masyarakat Katu pindah dari wilayah adat mereka ke suatu tempat yang disebut Bangkeluho, kemudian karena wabah penyakit, masyarakat Katu bergerak kembali ke wilayah adat mereka, kemudian pada tahun 1919 orang Katu dipaksa dipindahkan lagi ke Bangkeluho, tapi masyarakat Katu menolak dan pada tahun 1956 masyarakat Katu mengeluarkan sumpah adat “Totovi Tauna To Ara Iwanua Katu”. Pada tahun 1985 proyek Konservasi Lore Lindu bermaksud memindahkan masyarakat Katu yang ketiga kalinya, tapi masyarakat sudah sepakat dan kembali mengeluarkan sumpah “Iheana Tauna Toi Katu To Barani Mopelahi Wanua Katu, Ina Nadampangi Daana Nunu Dee. (Barang siapa orang Katu yang berani meninggalkan desanya akan ditindis dahan-dahan beringin yang sedang rimbun dan mendapatkan Bala dalam kehidupannya).
Katu dan Agenda Konservasi Dunia
Pada 1970-an, Katu menarik perhatian komunitas konservasi internasional karena ekologinya yang unik. Para konservasionis menyatakan terdapat 98 persen mamalia dan 27 persen unggas terdapat di Katu. (Daws dan Fujita 1999:87).[1] Flora dan fauna unik yang ditemukan di Sulawesi, atau Celebes, pertama kali dicatat oleh Alfred Russell Wallace pada tahun 1950-an. Sejak saat itu penduduk Katu mulai berurusan dengan Suaka Alam. Tahun 1982, pada Kongres Taman Nasional Dunia, diusulkan perluasan Taman Nasional ke arah utara mencakup seluruh daerah aliran sungai besar di wilayah Sulawesi Tengah. Katu adalah satu di antara ratusan desa lainnya yang masuk dalam kawasan tersebut. Sepanjang tahun 1980-an, pemerintah Indonesia mulai mengusulkan pemindahan penduduk Katu, karena dianggap berada di dalam kawasan Taman Nasional yang baru ditetapkan. Tahun 1989, tetangga orang Katu, pengungsi Rampi dari Dodolo, berhasil dipindahkan di dekat lembah, tetapi Katu menolak. Tahun 1993, ketika wilayah tersebut diresmikan sebagai Taman Nasional, Katu dipindahkan tujuh kilometer di lingkar dalam bagian tenggara Taman Nasional yang baru, tetapi Katu tetap menolak. Proyek ini mendapat pendanaan khusus dari Asian Development Bank (ADB), pada saat itu petani Katu berjumlah 67 rumah tangga dan berjumlah 210 jiwa. Perjuangan panjang orang Katu akhirnya berhasil, pada 1999, Yulianto Laban Banjar, Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) mengeluarkan surat keputusan yang secara formal mengakui klaim adat Katu di dalam Taman Nasional. Keputusan ini mendapat banyak dukungan dari Direktorat Jenderal Pelestarian Hutan dan Perlindungan Alam, Departemen Kehutanan dan juga para aktivis lingkungan dan Hak Asasi Manusia.[2]
Keadaan Geografi
Letak Geografi
Desa Katu terletak pada koordinat 01°35'19,00 (LS) dan 120°25'26,,8 (Bujur Timur. Berada pada ketinggian 1.100 M di atas permukaan laut (dpl) dan dikelilingi hutan.
Orbitrasi
Jarak orbitrasi atau pusat pemerintahan dari Desa Katu adalah sebagai berikut:
- Jarak dari pusat pemerintahan Kecamatan (Lore Tengah): 26 Km.
- Jarak dari pusat pemerintah Kabupaten (Poso): 351 km
- Jarak dari pusat pemerintahan Provinsi (Kota Palu): 140 Km
Batas wilayah
Batas wilayah administrasi Desa Katu sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lindu
- Sebelah selatan berbatasan dengan Ngamba Behoa
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kulawi
- Sebelah timur berbatasan dengan Desa Rompo
Luas Wilayah
Luas wilayah pemanfaatan Desa Katu yakni seluas 1.178 hektare.
Keadaan Demografi
Jumlah Penduduk
Jumlah Penduduk 2015 | ||||
---|---|---|---|---|
Lingkungan | Laki-laki | Perempuan | Jumlah | Jumlah KK |
Desa Katu | 244 | 259 | 503 | 121 |
Sumber: Kantor Desa Katu 2015 |
Keadaan Sosial Ekonomi
Mata Pencaharian
Mayorititas penduduk Desa Katu memiliki mata pencaharian sebagai petani. Dimana hampir seluruh penduduknya menggarap tanah untuk tanaman tahunan dan musiman seperti jagung, kakao, vanili dan kopi termasuk padi sawah dan padi ladang. Selain menggarap tanah untuk lahan pertanian, penduduk setempat juga sering memanfaatkan hasil hutan non kayu seperti getah damar dan rotan sebagai pekerjaan sampingan.
Mata Pencaharian Penduduk Desa Katu 2015 | |
---|---|
Mata Pencaharian | Jumlah (Jiwa) |
PNS | 4 |
TNI | - |
POLRI | - |
Wiraswasta | - |
Petani | 489 |
Pedagang | 5 |
Pertukangan | 5 |
Pemerintah Desa
Daftar Kepala Desa Katu
Nomor | Foto | Nama | Awal Menjabat | Akhir Menjabat | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
1. | |||||
2. | |||||
3. | |||||
4. | Joni Pantoli | ||||
5. | Ali Pantoli | Kepala Desa Defenitif | |||
6. | Ferdinan Lumeno | 2014 | 2019 | Kepala Desa Defenitif | |
7. | |||||
8. | Henock Cugeno | 2021 | Sedang menjabat | Kepala Desa Defenitif, Pemenang Pilkades Desa Katu 2020 |
Daftar Sekretaris Desa Katu
Nomor | Foto | Nama | Awal Menjabat | Akhir Menjabat | Keterangan | Referensi |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | ||||||
2. | ||||||
3. | Onesimus Lumeno | Sedang menjabat |
Referensi
- ^ BeritaSatu.com. "Masyarakat Katu Tolak Pemancangan Tapal Batas TNLL". beritasatu.com. Diakses tanggal 2023-08-23.
- ^ "Masyarakat Katu Poso Minta Lepaskan Tanah Leluhur Seluas 8.565 Hektare dari Kawasan TNLL". Tribunpalu.com. Diakses tanggal 2023-08-23.