Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 53: | Baris 53: | ||
==Tugas TNI== |
==Tugas TNI== |
||
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: |
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]http://wiki-indonesia.club/wiki/UUD_45], serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: |
||
{|border="0" |
{|border="0" |
||
|- |
|- |
Revisi per 15 Mei 2006 20.23
Tentara Nasional Indonesia | |
---|---|
Kekuatan perorangan | |
Usia minimum untuk masuk militer | 18 tahun |
Penduduk yang memenuhi syarat umur militer | laki-laki berumur 18-49: 60.543.028 (perkiraan tahun 2005) |
Penduduk yang memenuhi keseluruhan syarat masuk militer | laki-laki berumur 18-49: 48.687.234 (perkiraan tahun 2005) |
Penduduk yang mencapai usia militer tiap tahun | laki-laki: 2.201.047 (perkiraan tahun 2005) |
Metode perekrutan | sukarela |
Pengeluaran militer tahunan | |
Dalam dolar AS | $1,3 milyar (2004) |
Persentase dari PDB | 3% (2004) |
Tentara Nasional Indonesia terdiri dari ketiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabung dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.
TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI. Panglima TNI saat ini adalah Marsekal TNI Djoko Suyanto.
Jati diri TNI
Sesuai UU TNI pasal 2, Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
a. | Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia |
b. | Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya |
c. | Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama |
d. | Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi |
Tugas TNI
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]http://wiki-indonesia.club/wiki/UUD_45], serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. | operasi militer untuk perang | ||||||||||||||||||||||||||||
b. | operasi militer selain perang, yaitu untuk: | ||||||||||||||||||||||||||||
|
Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sejarah TNI
Awal pembentukan
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi. BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Kekuatan Bersenjata Indonesia
Berikut adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia:
Jumlah prajurit: 361.823 | ||
TNI Angkatan Darat | TNI Angkatan Laut | TNI Angkatan Udara |
Jumlah prajurit: 276.953 | Jumlah prajurit: 57.197 | Jumlah prajurit: 27.673 |
Kekuatan Terpusat
|
Sistem Senjata Armada Terpadu
|
Skuadron Udara
|
(Sumber: Harian Koran Tempo tanggal 14 Februari 2006)
Lihat pula
- Tanda Kepangkatan TNI
- Undang undang TNI Bab I sd Bab VI
- Undang undang TNI Bab VII sd Bab XI
- Penjelasan Undang undang TNI bagian pertama
- Penjelasan Undang undang TNI bagian kedua
Pranala luar
- Situs Resmi Markas Besar TNI
- Situs Resmi TNI Angkatan Darat
- Situs Resmi TNI Angkatan Laut
- Situs Resmi TNI Angkatan Udara
- Situs Resmi Departemen Pertahanan RI
- Sejarah Nasional dan Umum untuk Kelas 2 Semester 2 cetakan Tiga Serangkai